Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2007

Reformasi Birokrasi Dapat Pujian Negara G-20

Gambar
Reformasi ekonomi dan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia dianggap berada pada jalur yang benar untuk menuju pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Pengakuan ini datang dari pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Cape Town, Afrika Selatan 17-18 November 2007. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, dalam sesi Implementing The G-20 Accord for Sustained Growth, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didaulat sebagai pembicara utama. Menkeu menyampaikan kondisi ekonomi terkini dan pengalaman Indonesia dalam melakukan reformasi ekonomi yang didasarkan pada upaya pembenahan struktural dalam birokrasi, khususnya di Depkeu. "Dengan pertimbangan bahwa Indonesia merupakan contoh negara yang dianggap berada pada jalur yang benar," katanya dalam keterangan pers seputar kunjungan Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pada pertemuan itu di Jakarta kemarin. Dalam forum itu,

PPN Pasal 16D

Gambar
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan hal mengenai PPN atas penyerahan aktiva oleh PKP yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yg disebut kan dlm pasal UU PPN & PPN BM 18 TAHUN 2000 pasal 16 D. Kebetulan saya sebagai PKP ingin menjual mobil kepada seorang yg buka PKP, apakah saya harus membuat faktur pajak sederhana...? Karena saya tidak mengetahui apakah PPN yg dibayar pada saat perolehan aktiva (mobil) tsb dapat dikreditkan atau tidak, mengingat data nya uda gak ada, uda dibeli 15 tahun yang lalu. Bagaimana supaya amannya...?Apakah dibuat faktur pajak sederhana atau tidak ? Dan apakah pada saat pelaporan SPT tahunan PPH OP, hasil penjualan harus diperinci...? maksudnya dipisahkan hasil dari penjualan brg dagangan dgn penjualan mobil tsb...? Mohon pencerahannya...Terimakasih. Salam, Tji Beng Jawaban Saya: Pasal 16D UU PPN 1984 berbunyi, " Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula