Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2008

Swakelola

Gambar
Berkaitan dengan jawaban email sebelumnya , ternyata apa yang ditanyakan dan jawaban tidak nyambung. Pak Tony menyebut "tenaga ahli" dan saya langsung merujuk ke PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Padahal ada istilah lain [yang diabaikan] yaitu istilah "swakelola". Setelah dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Tony, ternyata swakelola itu termasuk "proyek" dalam istilah awam. Karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas proyek berbeda dengan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Berikut pembahasannya. Swakelola Pasal 6 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan : a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa; b. dengan cara swakelola. Pasal 36 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan [ayat (3) dari pasal ini tidak di'tampilkan' karena terlalu panjang] : (1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri. (2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :

Surat Perbendaharaan Negara

Gambar
Surat Perbendaharaan Negara [SPN] adalah Surat Utang Negara [SUN] yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Dan, SUN adalah surat berharga yang berupa pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok dan bunganya oleh Negara RI sesuai dengan masa berlakunya [SPN atau obligasi]. Penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa diskonto SPN dipotong PPh Final. Diskonto SPN dihitung sebagai berikut : [1] Selisih lebih antara nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di pasar [perdana atau sekunder], [2] Selisih lebih antara harga jual di pasar sekunder dengan harga perolehan di pasar perdana atau pasar sekunder. Gampangnya, selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual. Tarif PPh Final atas diskonto SPN adalah 20%. Dengan catatan, penerima diskonto SPN merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan pemotongan PPh mengacu pada tax treaty yang berlaku. Berdasar

PPh Pasal 21 Tenaga Ahli

Gambar
Bagaimana cara menghitung pph 21 tenaga ahli suatu pekerjaan swakelola antara lembaga PTN dan salah satu dinas pemda. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 2 bulan dengan komposisi tenaga ahli 3 PNS dan 2 Non PNS. Bagaimana ya cara menghitung pph21 dari honor mereka? Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih. tony Jawaban saya Email dari Pak Tony diatas masuk ke Spam. Saya tidak tahu, kenapa masuk spam padahal dari sesama Gmail. Kebetulan ada teman yang ngirim email tapi tidak masuk ke surat masuk. Setelah diteliti masuk ke spam. Sering kali saya langsung menghapus spam tanpa meneliti pengirimnya. Karena itu, mungkin saja beberapa email masuk yang bermaksud menanyakan perpajakan langsung dihapus. Karena itu, jika dalam dua minggu email belum dijawab, tidak ada salahnya mengirim email lagi. Kecuali tanya-nya iseng :-) PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli sebesar 7,5%. Dari mana angka tersebut? Berikut kutipannya. Pasal 9 ayat (7) PER-15/PJ/2006 (7) A

Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan

Gambar
DENPASAR . Penyidik Pajak telah selesai memeriksa sebagian tersangka dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group. Pekan depan, penyidik pajak akan menyerahkan berkas pemeriksaan 12 tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Selanjutnya, giliran jaksa yang membuat berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan. "Kami menunggu kesiapan jaksa untuk meneruskan kasus Agrian Agri, setelah kami menyerahkannya pekan depan, "kata Direktur Intelijen dan penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muchamad Tjiptardjo. Belasan tersangka tersebut, sebagian besar saat ini duduk sebagai direksi di Asian Agri. Hingga kemarin, aparat pajak masih meyakini bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,4 triliun. Tjiptardjo menjelaskan bahwa modus penggelapan pajak di Asian Agri ada dua. Pertama, menjual hasil produksi crude palm oli (CPO) dengan harga murah kepada grupnya diluar negeri. Kedua, menaikkan berbagai macam sehingga mengurangi kewajiban membayar p

Tiara Dewata Group

Gambar
Dari web Kanwil Denpasar Denpasar - Perusahaan kelas atas di Denpasar, Tiara Dewata Group diduga menggelapkan pajak periode 2005 dan 2006. Saat dikonfirmasi, Tiara Dewata mengaku tak bisa banyak menjelaskan. Operasional Manager Tiara Dewata, R Novie Setio Utomo yang ditemui di Tiara Dewata, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (10/4/2008) hanya mengakui bahwa memang ada petugas pajak yang datang sejak tanggal 11 Maret. Saat ditanya apakah benara ada penyimpangan, Novie mengaku hanya orang dari pajak yang tahu. “Kita hanya diminta mengumpulkan bukti-bukti, seperti pembukuan, tanda bukti pembayaran. Sudah ada beberapa orang yang diperiksa, berkasnya dibawa ke kantor pajak,” ujarnya. Selebihnya, saat ditanya mengenai adanya pembukuan ganda atapun kinerja Tiara Dewata Group, termasuk pemiliknya, Novie tak mau menjelaskan lebih detail dengan alasan bukan sebagai pihak yang berwenang. Direktur Inteligen dan Penyidikan Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak D

Mobil Pajak Keliling di Solo

Gambar
PAJAK KELILING ‘MEJENG’ DI SOLO SEQUARE 29 Januari 2008 Acara yang dilakasanakan di depan Solo Square menggunakan Pajak Keliling Kanwil DJP Jawa Tengah II, KPP Pratama Surakarta, KP2KP Wonogiri, KPP Pratama Karanganyar serta KPP Pratama Boyolali. Tujuan utama dari acara tersebut adalah untuk sosialisasi keberadaan dan fungsi Pajak keliling serta mendapatkan Wajib Pajak Baru dengan cara mendaftarkan langsung melalui Pajak Keliling. Sasaran masyarakat dengan pelaksanaan acara di depan Solo Square adalah pengunjung Solo Square sendiri, pengguna jalan Slamet Riyadi, konsumen warung seputar Solo Square serta area Korem. Dipenda serta pihak Kepolisian berperan serta. Bahkan mobil unit mobil penerangan Polisi terlibat sangat aktif memberikan sosialisasi, sedangkan Dipenda juga melayani masyarakat untuk berkonsultasi serta membagikan leaflet seputar pemungutan PBB. Untuk lebih menariknya acara juga melibatkan SPG sebanyak 8 orang yang terbagi dalam 4 kelompok. Masing-masing kelompok terdiri

Proyek dengan Dana Hibah Luar Negeri

Gambar
Saya ada baca blog anda menyangkut pajak. Sedikit pertanyaan, kebetulan kantor kami adalah kantor dengan dana hibah yang menurut PP 42 tahun 95 proyek pemerintah yang dibiayai oleh dana hibah UN. Begitu juga dengan SK Menkeu no. 574/KMK.04/2000 kegiatan berbasis hibah adalah bebas pajak. Kebetulan saat ini kami akan berlangganan mesin fotocopi yang dikenakan pajak dan kami telah mengirimkan surat pembebasan pajak disertai dokumen-dokumen pendukung (nomor hibah dari menkeu). Perlukah adanya NPWP bagi proyek mengingat kami bukanlah Wajib Pajak? Perusahaan persewaan mesin fotocopi itu, dalam hal ini pt astragraphia menanyakan NPWP proyek kami, terus terang kami agak bingung dengan hal tersebut. Bisakah bapak membantu? terimakasih sebelumnya. Regards, Ailsa Amila SSPDA Bappenas Jl. Bappenas B 5 Jakarta Selatan Tel/fax: 021-52907099 Wajib Pajak Pertama, NPWP adalah identitas menurut kantor administrasi pajak [DJP]. Seharusnya, tanpa identitas [tanpa NPWP], kantor pajak tidak

NPOPTKP Baru

Gambar
Bulan Februari 2008 Menteri Keuangan telah menetapkan batas atas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB yang baru. Penetapan tiap-tiap tempat ditentukan oleh Kantor Wilayah DJP setempat. Hal yang baru di Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.03/2008 adalah: [1]. Untuk perolehan hak RSH ditetapkan Rp.49.000.000,00 [2]. Untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan Rp.10.000.000,00 Seperti biasa, Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku sejak 22 Februari 2008.

Aturan Baru Merger

Gambar
Jakarta, 26 Maret 2008 - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Djoko Slamet Surjoputro dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Djonifar Abdul Fatah, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2008. 1. Aturan Pokok Dalam aturan pokok, nilai perolehan atau penggalihan harta yang dialihkan dalam rangka merger atau pemekaran usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Kebijakan pemerintah yang diatur dalam PMK No 43/2008 ini adalah untuk memberikan fasilitas menggunakan nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha. 2. Business Purposes Test Busines Purpose Test adalah suatu pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui apakah perusahaa