kompensasi kelebihan PPN bulan lalu

Pajak Pertambahan Nilai [PPN] adalah pajak yang dihitung per masa. Jika satu masa pajak sama dengan satu bulan [ini yang paling banyak dipakai] maka perhitungan PPN dibuat setiap bulan. SPT Masa PPN akan dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak.

Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang. Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor. Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.

Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi. Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.

Biasanya, format SPT selalu ada bagian "kompensasi kelebihan PPN bulan lalu" dan "PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya". Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta. Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember. Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi. Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :
Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Surat Dirjen Pajak No. S - 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut. Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :
Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.


SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut "catatan" MyTax Professional.

Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini. Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi. Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.

Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi. Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.



Komentar

Anonim mengatakan…
saya ada kasus pak raden,
Wajib Pajak PKP sejak sejak september 2008
Di tahun 2008 dan 2009 diperiksa all taxes, di spt masa desember 2008 wp melakukan centang kelebihan kompensasi sebesar 4.5jt dr bulan sebelumnya (sept-nop), padahal di bulan sebelumnya tidak ada angka yang menunjukkan wp ada kelebihan pajak yg dikompensasikan. Untuk bln nopember menunjukkan angka kurang bayar dan sudah dibayar.
Bisa dikatakan wp melakukan kesalahan ketik/ tulis dalam di angka 4.5jt
Sehingga oleh pemeriksa angka tersebut dikoreksi dng menambah 4.5 dtmbhan sanksi kenaikan pasal 13 ayat 3.
Untuk bulan desember atas dasar kompensasi yg ‘salah’ / sehrusnya tdk dkompensasikan tsb, wp lebih bayar sebesar 5.2jt (4.5+700rb PM bln desember)
Dan pada SPT desember itu, di centang dikompensasikan di bulan berikutnya (januari 2009), padahal setelah di cek di spt masa januari 2009 wp tidak ada angka 5.2jt, yg ada kompensasi di bulan lalu sebesar 1.9jt yang mana setelah kita hitung memang bener angka tersebut didapat dari PK PM selama septmber – desember 2008.

Menurut Pemeriksa, dikarenakan wajib pajak ada kompensasi yg tdk seharusnya dikompensasikan sebesar 4.5jt, oleh pemeriksa angka ini ditmbahkan plus di kenakan kenaikan pasal 13 (3) sehingga oleh pemeriksa diterbitkan SKPKB PPN 2008

Terhadap kasus ini, apakah benar penghitungan pemeriksa ??
Ataukah seharusnya dikenakan pasal 13 (3) saja, sedangkan penambahan sebesar 4.5jt dr krng bayar tidak seharusnya di tmbahkan ? Dikarenakan wp sudah benar melakukan kompensasi dr bulan sebelumnya (desember) sebesar 1.9jt di bulan januari 2009
Raden Agus Suparman mengatakan…
terus terang saya belum tergambar kasusnya tetapi menurut saya posisi pemeriksa:
1. tidak dapat melakukan koreksi / merubah angka di SPT
2. koreksi atas "kompensasi yang tidak seharusnya" ada di Pasal 13 (3) KUP yaitu sanksi kenaikan 100%.

Contoh:
Oktober posisi SPT kurang bayar
Nopember PK 15 PM 12
tetapi di SPT dihitung:
PK 15
PM 12
Kompensasi bulan lalu 5
sehingga LB dikompensasi ke Deseber 15 - 12 - 5 = -2
Jika tidak ada koreksi PM dan PK maka hasil pemeriksaan menjadi Nopember:
PK 15
PM 12
Kompensasi 0
KB 3
sanksi bunga plus sanksi kenaikan 2

kompensasi di Nopember dikoreksi di masa nopember
Kompensasi ke Desember sudah dikoreksi di nopember dengan sanksi kenaikan jadi nanti di Desember tetap diakui ada kompensasi dari Nopember sebesar 2

CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KENAIKAN silakan mengacu ke lampiran SE-32/PJ.3/1988 TANGGAL 28 Juli 1988
Anonim mengatakan…
pada bulan 1 saya melakukan kesalahan karena ikut menjumlahkan faktur atas negeri. sehingga saya membayar ssp bulanan lebih besar dari yang seharusnya,,
bagaimana kelebihan pembayaran yang telah saya bayar tersebut?
apakah bisa di kompensasika ke bulan berikutnya?
terima kasih..
Raden Agus Suparman mengatakan…
buatkan SPT Pembetulan, dan kelebihannya dikompensasi ke bulan berikutnya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
oh ya, SPT Pembetulan tidak dibatasi, artinya bisa pembetulan ke 1 sampai 99. tapi apa mungkin bikin SPT salah sampe 98 kali?
Anonim mengatakan…
sedangkan bulan berikut ternyata kami mengalami kelebihan bayar, apakah saya bisa kompensasi lagi ke bulan berikutnya?
Anonim mengatakan…
saya mau tanya, Pak Raden...
sampai berapa bulan kompensasi PPn dapat dilakukan ? apakah bisa terus dikompensasikan sampe sudah terdapat kurang bayar ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak dibatasi juga sampai kapan dapat dikompensasi. selama masih lebih bayar maka kelebihan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Anonim mengatakan…
pak saya mau tanya..apabila dari bulan 1-4 terdapat kesalahan dari nama customer apakah mungkin dicurigai sama pihak pajak...soalnya customer baru konfirmasi dibulan 5...gmana pak???makasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo curiga sih mungkin saja yang penting kan kita catat sesuai keadaan sebenarnya
Anonim mengatakan…
Pak saya mau tanya kalau bulan juli mengalami lebih bayar kan daapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya,tp dimasa pajak agustus sept okt itu nihil sedangkan di bulan november ada kurang bayar, nah apa kompensasi itu bisa di pakai dibulan november?
Anonim mengatakan…
pak saya mau tanya kalau bulan mei terjadi lebih bayar dan lupa dikompensasikan ke bulai juni sampai september. apakah lebih bayarnya bisa langsung dipakai di bulan oktober atau mesti melakukan pembetulan?
Anonim mengatakan…
Pagi Pak Raden, saya mau tanya pak bila ada kasus seperti ini:

SPT Masa Juli ( Pembetulan 0 )
PPN Kurang bayarnya sudah bayar dan lapor ke pajak sebesar Rp 1.500.000
tetapi ada Pembetulan di bulan juli
PPN yg lebih bayar krn pembetulan sebesar Rp 4.000.000
jadi, PPN nya Lebih Bayar Rp 2.500.000 (sudah Lapor)
Lalu,
Di Masa Agustus dan September sudah Bayar dan Lapor ke kantor pajak masing-masing Rp 1.600.000 dan 1.700.000
tetapi di bulan november ada pembetulan dua kali (pertama, krn ada perubahan NPWP dari Customer, dan yg kedua Krn Retur, Masing-masing di tanggal yang berbeda tetapi belum lapor) untuk Masa Agustus, yang sudah bayar dan lapor sebesar Rp 1.600.000.

setelah Agustus di betulkan 2x ternyata ada lebih bayar sebesar Rp 4.000.000

bagaimana cara pembetulan dan mengkompensasikan nya pak untuk bulan setelah bulan Juli?

Apakah September di buatkan Pembetulan juga pak?

Mohon Solusi nya Pak,,,
Terima Kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kelebihan tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

Masa pajak kompensasi tidak harus berurutan. Ada SE yang memberi contoh kompensasi loncat. Misal dari Agustus dikompensasi ke Nopember. Tetapi jika dari
Agustus dikompensasi ke September, maka pembetulan SPT menjadi harus urut dari Agustus sampai Nopember.
Anonim mengatakan…
Pak Raden, saya mau tanya masalah kompensasi pembetulan.
di Bulan Agustus dan september saya ada pembetulan karena menjumlakan faktur atas negeri, sehingga ada kelebihan bayar masing2 sebesar 2,5juta dan 1juta. dan itu sudah dilaporkan pembetulan 1 untuk masa agustus dan september. tapi setelah saya periksa kembali ternyata kelebihan bayar kedua masa tersebut dikompensasikan pada masa yang sama, yaitu bulan nopember. nah bagaimana cara memasukkan kompensasi 2 masa sekaligus kedalam masa nopember? apakah pembetulan yang saya lakukan salah??
lalu pada bulan nopember salah 1 customer kami baru memberitahukan bahwa mulai bulan agustus mereka ingin faktur pajakx diganti menjadi 030, sehingga muncul lebih byar lagi dibulan agustus. bagaimana cara pembetulan dan kompensasinya pak??
Mohon bantuan untuk masalah saya ini.
Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Sekarang, kompensasi kelebihan pajak masukan boleh dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan tidak harus berutan. Jadi, pembetulan SPT Masa PPN Agustus kelebihannya boleh dikompensasi ke masa Desember.

Mohon maaf, yang mau dibetulkan masa kapan?
Jika masa Agustus dan Nopember yang dibetulkan maka sekalian saja.
Namanya pembetulan SPT, maka yang dibetulkan adalah SPT yang salah.
Anonim mengatakan…
Pagi pak,
Maaf, saya mau menanyakan tentang restitusi:
1. Apakah ada pengaruh masa pajak spt mada dengan masa pajak faktur?misalkan, saya mempunyai faktur masa november 2012, tetapi saya input di spt masa desember utk restitusi. Apakah tidak bermasalah?
2.apa saja yang harus saya siapkan untuk mengajukan restitusi setelah saya melaporkan spt masa utk merestitusikan faktur saya
3.kalau untuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap atau pltu, akan mendapatkan kewajiban pajak apa sajakah pak?
terima kasih atas kesempatannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Tetapi UU PPN masih memberikan kesempatan untuk 3 bulan kemudian. Pasal 9 ayat (9) mengatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Jadi, boleh saja faktur pajak November dilaporkan di masa Desember.

apa saja yang harus saya siapkan untuk mengajukan restitusi setelah saya melaporkan spt masa utk merestitusikan faktur saya??
semua dokumen yang terkait dengan transaksi tsb. karena pemeriksaan pada intinya meyakinkan fiskus bahwa transaksi yang dilaporkan tsb benar. bukan dibuat-buat! contoh bukti transaksi: rekening koran, invoive atau tagihan, PO/DO, kuitansi, buku besar.

pada dasarnyanya pajak itu tidak melihat jenis usaha tetapi melihat transaksi.
pajak timbul dari transaksi-pertransaksi, kecuali PPh yang dihitung per tahun.
Anonim mengatakan…
Sore pak,
Apakah boleh apabila ada lebih bayar misal Rp.10 juta dibulan Desember 2012 ini kami tidak minta restitusi, tapi kami kompensasikan untuk bulan januari 2013 ? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh.
lebih bayar itu menjadi hak wajib pajak sehingga bisa direstitusi atau dikompensasi.
Anonim mengatakan…
Pak saya mau nanyak sedikit
1. sanksi untuk keterlambatan Prmbayaran PPN yng Terutang dan dasar hukum nya pak ??
2. Sanksi keterlambatan pelaporan SPT masa PPN dan dasar hukum nya ?


Terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Sanksi Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur di Pasal 7 UU KUP.

terkait sanksi bunga silakan baca Pasal 14 Surat Tagihan Pajak UU KUP.



Unknown mengatakan…
Met siang Pak Raden,
Saya mau tanya mengenai lebih bayar pada bulan mei 2012,apa bisa dikompensasikan ke masa pajak Maret 2013?
pada masa Juni'12 s/d Feb'13 selalu terjadi kurang bayar, dan baru terlihat ada lebih bayar di mei'12 yg belum dikompensasikan...
Mohon pencerahannya....Terima kasih
Anonim mengatakan…
Saya punya pertanyaan aneh dari teman saya. Ada kasus seperti ini :

1. PT. ABC memiliki laporan SPT PPN masa September 2011 (normal) LB dan dikompenasikan pada masa Oktober 2011.
2. Pada Desember 2012 dilakukanlah pembetulan atas SPT PPN masa September 2011 tersebut yang berakibat kurang bayar.

Baru disadari ketika diperiksa KPP bahwa ada FP masukan yang salah entry (seharusnya tidak ada tetapi ter entry).
Pertanyaannya adalah
Apakah denda atas kesalahan tersebut merupakan 100% dan denda administrasi ataukah hanya dikenakan denda administrasi saja?
Jika ada, mohon dasar atas undang-undangnya.

Terimakasih.

Alex
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh,
sekarang kan tidak perlu urut.
di SPT ada bagian dikompensasi ke masa ...
Raden Agus Suparman mengatakan…
denda 100%?
mungkin maksudnya denda tidak seharus dikompensasi.
denda ini diatur di Pasal 13 UU KUP.
silakan di cek.
semua denda yang ditagih DJP adalah denda administrasi.
sedangka sanksi pidana ditagih (dieksekusi) Kejaksaan.
Anonim mengatakan…
mohon pencerahannya..perusahaan kita ekspor dengan bahan baku dari dalam negeri dan import, boleh tidak kita mengajukan restitusi pada akhir tahun untuk ppn import masa nov dan desember,meskipun ppn imprt bulan jan-okt mendapat penangguhan/ditangguhkan..serta bea masuk ada fasilitas dibebaskan pada
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh.
lebih bayar itu karena pajak masukan lebih banyak daripada pajak keluaran.
jika dalam SPT Masa PPN ternyata lebih bayar, maka kelebihan tersebut boleh direstitusi pada masa Desember
Anonim mengatakan…
Mohon dibantu pak.
perusahaan kami pada masa pajak Maret mengalami lebih bayar, dan memilih untuk kompensasi. sehingga untuk masa pajak bulan ini (april) kami bermaksud untuk membayar pajak dengan mengurangi kompensasi tersebut. haruskah kami melampirkan bukti kepada KPP bahwa kami mengalami lebih bayar? jika iya, bukti lampiran macam apa yang harus kami berikan? apakah itu fotocopy SPT yang menyatakan lebih bayar atau apa? terima kasih.
Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya..
dibulan desember saya kurang bayar..
di januari saya lb, feb saya lb lagi dan maret juga lb...dari januari s/d maret saya lupa untuk mengisi lampiran ab di kompensasinya..sampai dibulan april saya lihat saya kb sebesar 1.557.486... setelah saya bayar saya mau buat csv. setelah saya cek ternyata lampiran ab belum saya isi dibulan sebelumnya..jadi yang seharusnya dari jan s/d april ada kompensasi yg belum saya isi dilampiran ab..pertanyaan saya bagaimana dengan yg saya bayar untuk masa april dan bagaimana untuk laporan bulan jan s/d maret tsb.. mohon jawabannya,..thanks
Unknown mengatakan…
siang pak
saya lagi bingung neh..mohon jawabannya...
dari bulan jan s/d maret ada lb saya lupa untuk mengisinya di lampiran ab sampai diapril ada kb lalu saya bayar sebesar 1557486 setelah saya mau buat csv saya cek ternyata dari bulan jan s/d maret saya lupa untuk mengisi kompensasi tsb.. saya coba untuk mengisi kompensasi tsb yg ada pada lampiran ab ternyata di april ini ternyata saya masih lb.. bagaimana solusinya ya...
Raden Agus Suparman mengatakan…
kompensasi bulan lalu bisa dilihat di SPT Masa
kantor pajak tinggal mencocokkan antara SPT Masa Maret dan SPT Masa April.
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut saya lebih baik buat SPT pembetulan.
buat lagi SPT yang betul (termasuk kredit pajak yang telah dibayar di masa April) kemudian dilaporkan.
Anonim mengatakan…
saya mau tanya pa raden. Misal PT A melaporkan PM,ternyata dari jumlah PM yg dilaporkan ada PM yang tidak seharusnya dilaporkan atas PM yg tidak seharusnya dilaporkan dikenakan sangsi tidak.Tx.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pasti kenakan sanksi kalo ketahuan AR atau pemeriksa.
Anonim mengatakan…
pak raden, mau bertanya
tentang kompensasi kelebihan ppn masa sebelumya yg dikredikan di suatu masa pajak
misal 1 .
bulan januari , PK 10 PM 15 = LB 5 dituliskan dikompensasikan ke masa berikutnya (feb)
bulan februari, PK 10 PM 15
tetapi di SPT februari salah tulis besarnya kompensasi dr masa sebelumnya yg seharusnya 5 tertulis menjadi 10, sehingga SPT februari menjadi LB 15
pertanyaannya : apakah dalam pemeriksaan bln februari, jika PK & PM tdk ada koreksi, maka oleh pemeriksa nilai kompensasi tsb dikoreksi menjadi 5 ? atau ttp dibiarkan 10 ? dan sanksi ke wp adalah KB + psl 13 (3) ? jika dikoreksi oleh pemeriksa berarti WP harus membetulkan SPT maret dan seterusnya ya ..

misal 2
bulan januari , PK 10 PM 15 = LB 5 dituliskan dikompensasikan ke masa berikutnya (feb)
bulan februari, PK 10 PM 15 + kompensasi jan 5 = LB 10
pertanyaannya : apakah dalam pemeriksaan bln februari, jika PK & PM ada koreksi sehingga nilai LB februari menjadi lebih kecil, maka sanksi ke wp adalah KB sebesar selisih LB SPT - LB pemeriksaan + psl 13 (3) ? jika begitu apakah WP harus betulkan spt maret dan seterusnya karena penetapan LB oleh pemeriksaan lbh kecil dr yg telah dilapokan WP ?

trims ya pak ..
Raden Agus Suparman mengatakan…

tetap dikoreksi.
media koreksi pemeriksa adalah "tidak seharusnya dikompensasi" sanksi 100%.
tentu saja hitungan pemeriksa sesuai pendapat pemeriksa.


Anonim mengatakan…
Pak.mau nanya.penyebab bisa terjadi pembetulan itu apa ya? Lalu restitusi/kompensasi itu sama/berbeda? Dan sy mau nanya juga. Kan di spt masa ppn nya tercantum nilai ppn keluar n ppn masukan, sdgkn di formulir 1111 B2 gak ada ket.bhwa perusahaan trsbut keluarkan faktur. Yg sy mau tanyakan itu, kenapa ya pak bisa begitu? Artinya apa ya?trma kasih.:)
Raden Agus Suparman mengatakan…
SPT pembetulan adalah koreksi atas SPT sebelumnya (SPT yang sudah dilapor). Kan SPT yang sudah dilaporkan tidak bisa diminta WP. Jadi untuk melakukan koreksi, lakukan pembetulan SPT.

restitusi itu refund, uang kembali ke WP.
kompensasi itu kelebihan uang dibayarkan untuk periode berikutnya. dibayarkan dalam arti diperhitungkan saja.

form B itu untuk pajak masukan.
pajak keluaran ada di form A
Anonim mengatakan…
Siang pak raden. Mau tanya apa penjelasan dari faktur pajak yang digunggung dan tidak digunggung? Lalu. Di spt masa bln feb sy kan ada tercantum nilai 200rbu di pajak masukan nya ttapi di form spt masa ppn yg rekapitulasi nya itu tdk tercantum perolehan dalam negeri pak. Kok bisa ya. Tidak terjadi pembelian tetapi nilainya dicantumkan di spt masa ppn di bagian pajak masukannya? 200 ribu itu adalah Lebih bayar bulan januari. Untuk buat spt masa ppn itu yg lengkapnya harus ada formulir apa aja pak? Kalau. Di perusahaannya dalam 1thn cuma lapor spt masa ppn yg tidak lengkap itu,seperti. Bulan jan -maret hnya ada form 1111, 1111ab n 1111a2.untuk bulan lainnya cuma ada form 1111 n 1111ab saja.sbnrnya bermasalah gak pak?tolong dibantu pak.trma ksh.:)
Raden Agus Suparman mengatakan…
penjelasan faktur pajak digunggungkan ada di http://pajaktaxes.blogspot.com/2011/02/faktur-pajak-yang-digunggung.html

saya kira saudara perlu workshop pengisian SPT. silakan minta narasumber ke KPP untuk workshop pengisian SPT. atau daftar kelas pajak http://www.pajak.go.id/kelas_pajak
Anonim mengatakan…
selamat pagi pak raden.
minta waktu sebentar..
saya mau tanya nih.
pada bulan januari dan februari terdapat pajak masukan yang sama ( doble ) kemudian saya buat pembetulan 1 di bulan februari. dan menghapus PM yang sama ( bulan februari ). kenapa setelah saya hapus PM tersebut. saya tidak bisa cetak csv. dan statusnya kurang bayar. padahal bulan februari harusnya lebih bayar. mohon penjelasannya. dan solusinya. terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau ini coba tanya AR saja
saya sendiri tidak tahu kenapa tidak bisa nyetak csv

kalau AR tidak bisa jawab juga mungkin seksi PDI di KPP lebih tahu
Anonim mengatakan…
Bapak raden, saya mau tanya jika saya kelebihan pembayaran PPN dikarenakan salah menginput angka, bagaimana pak? apa bisa dilakukan pembetulan, dan apakah pembetulan itu harus mengajukan permohonan restetusi?
Raden Agus Suparman mengatakan…
buatkan SPT pembetulan.
jika memang ada kelebihan, maka wajib pajak bisa memisili (salah satu saja) antara kompensasi atau restitusi.
orang awam mengatakan…
Pak saya mau nanya

Ini masalah LB yang tidak seharusnya di kompensasikan, akan tetapai dikompensasi, lalu di tengah jalan (masa berikur2-nya di hilangkan)
detilnya begini:(Kami bergerak dalam bidang ekspor)

PT Ane masa desember 2011 LB 200Juta dan di restitusi
di masa Januari 2012, Rp 200 Juta tersebut lupa masih kami kompensasi
sampai masa april 2012...200Jt tersebut masih ikut kebawa
Di masa Mei 2012 di SPT Normal, kami langsung meng-cut LB kompensasi dari Desember 2011 sebesar Rp 200 juta kami hilangkan. sehingga LB di bulan mei murni karena LB masa Jan -April dan Bulan mei sendiri

di bulan juli...kami mengajukan restitusi dengan telah tidak mengikutkan yang 200Juta.

Pertanyaannya:
1. Apakah di Januari 2012 kami di SKP dengan Kenaikan 100%
2. Kalau di SKP....lalu apakan 200Juta itu oleh Pemeriksa seharusnya juga diakui sebagi PM bulan April?

Terimakasih
orang awam mengatakan…
Mau nanya mas
seandainya Des 2011 LB restitusi 500Juta
keliru di kompen ke januari juag 500Juta
lalu dimasa agustus 2012 (spt nORMAL) kami masukkan SPT dengan menghilangkan kompensasi yang 500Juta
di masa desember 2012 kami restitusi.
apakah di masa januari 2012 kami kena SKP Imilyar?
lalu bagaimana dengan LB kami, bukankah kami sudah mengeluarkan kompensasi tersebut di masa agustus 2012?
Raden Agus Suparman mengatakan…
yup, pembetulan saja sebelum daluwarsa.
kalau sudah daluwarsa, sudah tutup lapak :-)

tidak selalu.
pembetulan bisa berakibat kurang bayar, tetap nihil, atau lebih bayar.
lihat kasusnya!
Raden Agus Suparman mengatakan…
bapak buat pembetulan SPT saja.
jadi buat lagi SPT untuk masa januari sd April 2012.

hasil restitusinya gimana?
SKPKB atau SKPLB?
kalau Juli 2012 sekarang harus ada hasilnya karena sudah lewat 12 bulan.
ephoy mengatakan…
pagi pak, mau nanya boleh ? cara kompensasi kelebihan bayar di bulan sebelumnya ke bulan berikutnya caranya gimana ya ?
mohon feedbacknya ya paaaak, terima kasiiiih .
ephoy mengatakan…
pagi pak saya mau nanya boleh ?
cara kompensasi kelebihan bayar pada bulan sebelumnya ke bulan berikutnya gimana ya caranya ?
mohon feedbacknya ya paaak, terima kasiiih .
Evizal Pratama mengatakan…
ass...
pak raden saya mau nanya, kalau SPT Masa PPN lebih bayar di bulan september, maka dikompensasikan kebulan berikutnya harus kurang bayar kan? pak raden..mohon dijawab pak/dibalas.
Evizal Pratama mengatakan…
pak raden, saya mau nanya kalau SPT Masa PPN yang lebih bayar pada bulan september maka dikompensasikan ke bulan berikutnya harus kurang bayar kan pak? atau lebih bayar juga...mohon solusinya nya pak...
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar kena 1 milyar karena yang 500juta itu tidak seharusnya dikompensasi.
karena sudah dikenaka sanksi tidak seharusnya dikompensasi (yang 500jt) maka kompensasi berikutnya dianggap benar.
Raden Agus Suparman mengatakan…
caranya dengan lapor SPT Masa
Anonim mengatakan…
Met siang,,
Pak saya mau nanya memangnya kalo SPT tanpa pembetulan lebih bayar itu udh otamatis dikompensasikan ke masa pajak berikutnya ia pak?
bulan ini saya lebih bayar terus saya mau kompensasikan lebih bayarnya ke masa pajak Januari 2014 bisa pak?
kalo bisa tolong sampaikan caranya ia pak?
Unknown mengatakan…
contoh surat kompensasinya seperti apa ya pak ?
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak..

Langsung saja.. pada tahun 2011 & 2012 kami ada pembetulan PPN yang pada akhirnya di tahun 2012 kami harus setor kurang bayar senilai X.

Pada saat dilakukan audit di tahun 2012, ternyata menurut hasil audit kami kelebihan membayar PPN senilai Y.

Pertanyaan saya.. apakah kelebihan bayar senilai Y tersebut dapat kami kompensasikan pada periode berjalan (2013) ?

Terima kasih banyak atas penjelasannya pak.
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak..

Langsung saja.. pada tahun 2012 kami harus melakukan pembetulan PPN yang pada akhirnya, di tahun 2012 kami harus setor kurang bayar PPN senilai X.

Pada saat dilakukan audit tahun 2012.. auditor menyatakan bahwa ada lebih setor PPN senilai Y.

Pertanyaan saya.. apakah kelebihan setor PPN senilai Y tersebut dapat kami akumulasikan di tahun berjalan (2013) dan diperlakukan sama hal'nya PPN Masukan?

Terima kasih banyak atas pencerahannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
buatkan SPT Pembetulan tersebut. Kemudia di SPT kan nyebut bahwa kelebihan tsb dikompensasi ke masa pajak ....
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak,

Kelebihan PPn bulan lalu tidak muncul di SPT bulan ini, padahal di SPT bulan lalu sudah jelas bahwa kelebihan bayar akan dikompensasikan ke bulan berikutnya... Mohon solusinya, Pak..
Terima kasih...
Anonim mengatakan…
Note tambahan pak, pembetulan yang kami lakukan adalah pembetulan untuk tahun 2011 s/d 2012.

Bagaimana menurut Bapak? Dan pembetulan atas kelebihan setor tersebut, apakah harus dirunut dan dibuat kembali SPT Pembetulan sejak 2011?

Terima kasih
Anonim mengatakan…
Note tambahan pak, pembetulan yang kami lakukan adalah pembetulan untuk tahun 2011 s/d 2012.

Bagaimana menurut Bapak? Dan pembetulan atas kelebihan setor tersebut, apakah harus dirunut dan dibuat kembali SPT Pembetulan sejak 2011?

Terima kasih
Selamat Malam Pak
saya sedikit bertanya
pada saat nov 2012 ada kelebihan bayar misalnya 1jt lalu kami kompensasikan ke masa pajak oktber 2013.
pada oktber 2013 masih ada sisa lagi mau dikompensasikan ke masa pebruari 2014 nah pertanyaannya saya mau klik dikompensasikan ke masa pajak __,_____ mm,yyyy tertanggal pebruari 2014 tidak bisa gimana harusnya pak ?
mohon pencerahannya.
Selamat Malam Pak
saya sedikit bertanya
pada saat nov 2012 ada kelebihan bayar misalnya 1jt lalu kami kompensasikan ke masa pajak oktber 2013.
pada oktber 2013 masih ada sisa lagi mau dikompensasikan ke masa pebruari 2014 nah pertanyaannya saya mau klik dikompensasikan ke masa pajak __,_____ mm,yyyy tertanggal pebruari 2014 tidak bisa gimana harusnya pak ?
mohon pencerahannya.
Selamat Malam Pak
saya ada sedikit permasalahan
di masa Nov 2012 ada pembetulan lalu timbul lebih bayar. lebih bayar tersebut hendak kami kompensasikan ke bulan Oktber 2013.
lalu saya buatkan masa bulan oktber 2013 timbul lebih bayar lagi, nah sisa lebih bayar itu hendak saya kempensasikan kembali, tetapi hendak saya klik kompensasi ke masa pajak __,______ mm,yyyy ngak bisa pak mohon pencerahannya ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
wah, SD Negeri ko jadi pengusaha ya?
pantes aja ga bisa :D

emang klik dimana?
coba tanya petugas AR bapak, dimana salahnya? apakah aplikasi yang lagi error atau bapak salah klik?
Unknown mengatakan…
selamat pagi pak; ane mau nanya mslh pelunasan PPN-K,
misal PPN-K Mei Rp. 36.525.000, PPN-M Mei Rp. 29.388.000, Kompensasi PPN masa sblmny Rp. 22.400.000; untuk melunasi PPN-K itu apakah bisa menggunakan kompensasi PPN dan PPN-M sekaligus ataukah hanya menggunakan kompensasi PPN dan PPN-M nya di abaikan-PPN kurang bayarny dilunasi dgn kas- dan jika solusinya seperti opsi kedua; bagaimana dengan PPN-M, dijadikan kompensasi PPN masa selanjutnya atau bagaimana?

terimakasih sebelumnya, salam.
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPN-K maksudnya pajak keluaran ya? sebaliknya PPN-M maksudnya pajak masukan?

SPT Masal PPN menggunakan mekanisma PK-PM. Termasuk pajak masukkan adalah kompensasi bulan lalu. Jadi 36-29-22=-15
artinya, di bulan Mei masih kelebihan pajak 15
kelebihan ini dapat dikompensasi ke bulan berikutnya.
untuk PKP tertentu boleh direstitusi bulan Mei.
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak,
1. Tahun 2013 perusahaan belum ada income, jadi PPN selalu LB, sampai berapa lama bisa di akumulasikan LBnya?
2. apakah dari tahun 2013 bisa lanjut ke 2014 atau harus di restitusi di desember 2013?
3. Untuk SPT Pembetulan sampai berapa lama masa kadaluarsanya untuk melakukan pembetulan?

Terima Kasih
Unknown mengatakan…
Siang Pak,
saya ada beberapa pertanyaan :
1. Sampai berapa lama SPT LB bisa dikompensasikan ke masa berikutnya? apakah bisa berpindah tahun?
2. Berapa lama waktu untuk melakukan SPT Pembetulan, apakah ada masa kadaluarsanya?

Terima Kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. silakan dikompensasi sampai ada PK. Tidak ada batasan berapa lama kompensasi LB di PPN.

2. Benar, lanjutkan saja. Tidak ada ketentuan harus restitusi di bulan Desember. Tetapi kalau mau restitusi harus di bulan Desember (silakan cermati bedanya). Kecuali bagi PKP tertentu yang boleh restitusi setiap bulan. Ketentuannya ada di Pasal 9 ayat (4b) UU PPN.

5. lima tahun kecuali mau restitusi maka selambat-lamatnya 3 tahun atau 2 tahun sebelaum daluwarsa
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak raden.

Saya mau bertanya,

Saya br belajar mengenai pajak. Saya baru masuk kesalah satu perusahaan trading sejak januari 2014. Dan saya hanya di ajarkan meng-input PK ke E-spt PPN. Jadi selama ini saya hanya meng-input data PK dan tidak meng-input PM ke E-SPT PPN. Selama Bulan Maret hingga Mei ternyata perusahaan saya mengalami lebih bayar PPN. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah bisa di kompensasikan total Lebih Bayar dr bulan Maret Sampai Mei ke bulan berikutnya pak? Mohon dengan sangat bantuannya pak. Ini alamat email saya. yoshioctaviani@ymail.com.

Terima Kasih.
Yoshi
Unknown mengatakan…
Selamat Siang Pak Raden.

Saya baru belajar pajak. Saya jg karyawan baru di salah satu perusahaan swasta di Bekasi. Saya baru masuk bulan Januari 2014. Dan saya baru belajar pajak di perusahaan sekarang. Saya hanya diajarkan untuk meng-input PK ke E-SPT PPN. Dan senior saya lupa mengajarkan untuk meng-Input PK ke E-SPT PPN. Jadi sejak bulan Januari hingga Mei saya tidak pernah meng-Input PM ke E-SPT PPn (kecuali hanya 1 yaitu dr FEDEX di bulan Februari). Sedangkan dr bulan Maret hingga Mei ada pembelian yang mengharuskan untuk diinput PM ke E-SPT PPN. Selama ini saya membayar pajak selalu Lebih Bayar yang dikarnakan PM tidak di input. Yang menjadi pertanyaan saya pak, Apakah Lebih Bayar PPN dari bulan Maret hingga Mei bisa di kompensasikan ke bulan Juni dan seterusnya hingga Nihil pak? Mohon dengan sangat pak bantuannya. Ini alamat email saya : yoshioctavian@ymail.com.

Terima kasih banyak,
Yoshi
Anonim mengatakan…
siang pak...

misal ada kasus seperti ini:
bulan jan-agustus PT. A tidak melakukan kegiatan penjualan atau pembelian sama sekali. Kemudian pada bulan september melakukan pembelian brang untuk sampel. Atas pembelian tersebut terdapat pajak masukan. Kemudian dari agustus-desember tidak ada penjualan maupun pembelian, otomatis di laporan spt masa desember terdapat LB. Bisakah LB tersebut tidak direstitusi tapi dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sampai ada KB? Jika bisa bagaimana pelaporannya di laporan keuangan untuk lampiran 8A-2?
Mohon bantuannya

Terimakasih
Unknown mengatakan…
Siang pak...

Saya mau bertanya mengenai konpensasi ke masa pajak
contohnya Bulan juni 2014 sy ada lebi bayar sebesar 500 jt terus sy mau konpensasi ke masa pajak yg suda lewat bln
contohnya ke bulan november 2013

pertanyaanya: Apakah sy bisa konpensasi pajak tersebuT??

Terimaksih
Raden Agus Suparman mengatakan…
kempensasi diajukan ke depan.
seingat saya memang tidak ada larangan tetapi dari format SPT bisa dilihat bahwa maksud kompensasi itu carry forward
Anonim mengatakan…
tanya pak raden
sy pd tahun 2011 mempunyai usaha sewa dan katering, Pada desember 2011 SPT PPN saya LB yang dikompensasi ke Januari 2012 (sudah diperiksa)

Pada tahun 2012, usaha saya murni katering yang tidak dikenai PPN
Pertanyaan : apakah LB saya tahun 2011 bisa saya restitusi ditahun 2012 , mengingat penyerahan saya tahun 2012 tidak dikenai PPN

terima kasih pak
Unknown mengatakan…
Pak Raden, jadi begini pak kasusnya,
sejak bulan Februari s/d Mei 2014 saya belum meng-kompensasikan PM yang lebih bayar untuk masa-masa selanjutnya, namun untuk masa juni sudah saya kompensasikan pada masa juli, Pertannyaan saya, bagaimana agar saya dapat meng-kompensasikan PPN M yang selalu lebih bayar sejak Februari s/d Mei untuk dimasa Agustus ini,?
mohon dijawab ya Pak Reden, Terimakasih..
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa direstitusi selama PKP belum dicabut.
silakan cepetan :D
restitusi itu hak wajib pajak jika benar.
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat SPT Pembetulan.
SPT Pembetulan itu koreksi atas SPT sebelumnya.
Selama dianggap belum betul, silakan dikoreksi.
Anonim mengatakan…
Pak Raden, saya mau tanya, kalau ada nomor seri faktur pajak sisa 63 nomor, berarti saya harus minta nomor seri faktur pajak yang baru kan, nah sisa 63 nomor seri faktur pajak masih bisa dipakai digabung dengan nomor faktur yang baru atau tidak?
Mohon dijawab Pak Raden, Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
semua nomor bisa dipakai.
meminta nomor faktur tidak harus menunggu nomor yang lama habis.
tetapi nomor yang sudah dibuatkan faktur pajak penting untuk dilaporkan ke KPP agar KPP tidak curiga dengan "jualan faktur"
Anonim mengatakan…
Pak Raden , saya mau tanya, dibulan juni 2014 saya punya pajak masukkan yang belum saya masukkan dipajak masukkan dibulan tersebut , kemudian dibulan juni, agustus kami dipotong SKB PPh 23 , apakah pajak masukkan di juni '14 dan SKB PPh 23 juni '14, agustus 14 bisa kami kompensasikan menjadi pajak masukkan dibulan november 2014.

terimakasih, mohon jawabannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
dipotong SKB?
kalo ada SKB ga dipotong atuh.

pajak masukkan yang belum dimasukkan masih bisa dimasukkan di masa pajak sesuai faktur. Jika sudah terlanjut lapor, silakan Pembetulan SPT Masa. Pembetulan bisa kapan saja sebelum daluarsa. Tetapi jika pembetulan berakibat restitusi maka pembetulan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa
Anonim mengatakan…
Mlm pak..
Saya mau tny. Saya kan sudah lapor pajak utk masa oct. Dan ada LB.
Lalu sya kelupaan kalo ada 1 fktur masuk tgl 28 oct belum sya input di msa oct. Pdhal sya uda lapor.
Apa bisa 1 fktur yg terlewat itu lgsg sya masukkan ke bulan nov. Atau bgaimana shrusnya??
Tolong dibalas.. Dan makasi bntuannya.. :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pembetulan saja. Sampaikan SPT Pembetulan 1 untuk masa Oktobwe
Anonim mengatakan…
Kalo pmbetulan di bulan nov gpp??
Atau harus di bulan oct..
Dan ada yg bilang pak, kalo fktur yg ktinggalan td itu bisa lgsg dimasukkan ke bulan brikutnya. Gmna pak kalo sprti itu?? Tlg bntuannya.. :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
SPT Pembetulan adalah koreksi atas SPT yang salah.
Dimana pun atau di masa apapun, jika memang ada kesalahan maka ketentuannya mengharuskan dibetulkan.

Unknown mengatakan…
siang pak
saya ingin tanya nih
bagaimana jika PK di bulan Januari 2014 ada yg belum dibayarkan?
apakah bisa saya bayarkan di masa desember?
bagaimana juga jika PM di bulan mei belum dilaporkan?
apa yang harus saya lakukan?
mohon bantuannya
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya. bayar saja. lebih cepat lebih baik.
Mungkin maksudnya dibayar bulan Januari 2015.

Lakukan pembetulan SPT.
Pembetulan SPT boleh dilakukan kapan saja.
Pembetulan SPT merupakan itikad baik WP.

Perhatikan bagian pojok kanan atas.
Disitu ada ceklis normal atau pembetulan.
Nah, pembetulan bisa 1, 2, 3, 4, 5, dst.
Tidak dibatasi.
Satu masa pajak bisa berkali-kali.

Pembetulan SPT menggantikan SPT normal.
Pembetulan SPT terakhir menggantikan Pembetulan SPT sebelumnya.
Begitu seterusnya.
SPT yg dipake oleh kantor pajak adalah yg terakhir.
Unknown mengatakan…
Selamat Siang Pak Raden..
Waktu bln November saya telah membayarkan PK ke kas negara dan ternyata lebih bayar 40rb. Untuk lebih bayar tersebut saya kompensasikan ke bulan berikutnya, yaitu Desember.
Dan untuk pencatatan di SPTnya seperti apa pak?

Mohon bantuannya..
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak Raden..
Pada bulan November lalu, saya telah membayar PK ke kas negara dan ternyata lebih bayar sebesar 40rb. utnuk itu lebih bayarnya saya kompensasikan ke bulan berikutnya, yakni Desember.

Dan untuk bulan Desember, pencatatan di SPTnya seperti apa Pak??

mohon bantuannya..
Terimakasih,,
Raden Agus Suparman mengatakan…
sore bu Elma
di masa pajak Desember 2014 "kompensasi dari masa pajak sebelumnya"

ada di FORMULIR 1111 AB
rumawi III huruf B angka 1

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/SPT%20Masa%20PPN%201111_0.pdf
Asep hilman mengatakan…
terimakasih, pa . Sangat membantu .
Unknown mengatakan…
ada lagi nih Pak..
di bulan November PK senilai Rp. 7.841.000 dan PM Rp. 810.000 sehingga KB Rp. 7.031.000
kemudian Saya melakukan pembetulan karena ada PM yang belum dilaporkan senilai Rp. 9.500
selain itu juga LB pada bulan Juli senilai Rp. 1.750.000 ingin saya kompensasikan ke bulan November ini Pak.
bagaimanakah solusinya?
apakah di bulan Desember ini PM yang senilai Rp. 9.500 itu harus saya kompensasikan di bulan Desember atau tidak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini berarti bulan Juli Pembetulan ya?
Karena kalo normal, LB bulan Juli pasti ke Agustus.
Kalo langsung ke November berarti SPT Pembetulan.

Kompensasi yg masa pajaknya LONCAT diakomodasi di lampiran 1111 AB bagian III romawi
disitu dibawah kompensasi masa sebelumnya ada kompensasi karena SPT Pembetulan bulan ...

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/SPT%20Masa%20PPN%201111_0.pdf
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo dikerjakan Januari 2015 ini, artinya untuk masa pajak November 2014 jadinya pembetulan.
silakan.
Unknown mengatakan…
Siang pak, saya mau tanya bagaimana cara "step by step" untuk mengisi SPT Masa PPN jika kelebihan pembayaran dan ingin kompensasikan kelebihan tersebut utk bulan selanjutnya melalui e-SPT?
Anonim mengatakan…
saya mengalami masalah yang sama
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo step by step lebih baik datang ke AR saja.
konsultasi ke AR gratis ko.
Atau minta jadwal sosialisasi ke seksi ekstensifikasi.

kalo sosialisasi semacam seminar atau workshop
artinya nanti ada undangan.
tapi kalo minta diundang juga boleh.
seksi ekstensifikasi punya tugas menyelenggarakan penyuluhan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan datang ke KPP saja ya.
yuliawibowo_2010@yahoo.com mengatakan…
Siang pak Raden,

Pak sy ada pertanyaan... sy sudah lapor PPN dr bln agt-nov'14,, karna pelaporan melalui e-filing sy tdk tahu klo PKP nya telah di cabut.. So, berarti saya harus melakukan pembatan FPS. Nach yg jd pertanyaan sy.. klo saya melakukan pembetulan PPn akan mengalami lebih bayar... Lebih bayar itu rencananya sy PBK buat pph 21 Masa d tahun 2015 , permasalahannya di SPM PPn itu tidak ada keterangan tuk PBK melainkan hanya kompesasi atau restitusi.. sebaiknya bgmn ya pak???
Ummidias mengatakan…
Pagi pa, kalo saya salah memasukan nomor faktur pajak masukan di spt masa ppn (contohnya harusnya 010.xx.xxxx tertulis di spt 030.xx.xxxx) apakah saya harus melakukan pembetulan spt masa? Kalo tidak dilakukan pembetulan apakah ada efeknya? Terimakasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pbk kan pake surat terpisah.

silakan baca kembali:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pbk-dan-skb.html
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya, lebih baik pembetulan.
jika tidak dibetulkan bisa berarti ada dua faktur.
dobel jadinya
Anonim mengatakan…
permisi pak saya mau tanya, 1. Jika saya kemarin lapor pph 21 masa desember, saya lapornya hanya satu masa pajak karena kemarin saya belum paham mengenai harus lapor satu tahun pajak tetapi yang satu masa pajak itu sudah di lapor dan sudah dapat bukti kuningnya, apakah saya perlu lapor yang satu tahun pajak? karena ternyata masih ada kurang bayar jika untuk satu tahun pajak. Jika saya masih harus lapor apakah masuk pembetulan atau bagaimana Pak?
2. Jika saya masih memiliki lebih bayar masa sebelumnya sekitar 5jt kemudian saya mengeluarkan faktur untuk pembeli dimana PPNnya sekitar 40jt, yang saya bayarkan adalah 40jt dikurangi dengan 5jt = 35jt kan Pak?
Terima kasih atas jawabannya.
Anonim mengatakan…
siang pak, kalo ada pajak masukan bulan november 2014 tp baru terima fakturnya bulan februari 2015 apakah masih bisa dikreditkan ?
Anonim mengatakan…
pak saya mau tanya, saya sudah elakukan pembayran ppn tetapi ternyata terjadi kesalahan ang menimbulkan lebih bayar. apa yangharus saya lakukan pad saat pelaporan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
nopember, desember, januari.
batasan beda masa itu 3 bulan.
artinya pajak masukan boleh dikreditkan di masa pajak Januari 2015.

Jika sudah lewat, silakan pembetulan.
sekalian saja pembetulan Nopember 2014.
Raden Agus Suparman mengatakan…
atas kelebihan bayar, silakan dikompensasi.
tetapi saran saya, jika memang ada kesalahan, lebih baik dilakukan pembetulan saja.
Unknown mengatakan…
Malam pak saya mau tanya..
Gni pak bulan kemaren desember saya kan lebih bayar misalkan 1.000.000 trus sya kompensasiin donk k'januari,,,nah pas bulan januari saya kurang bayar misalkan 700.000 trus januari dapet kompensasi dibulan desember,,,

Yang jadi prtanyaan saya pak pas d'espt'a yang lebih bayar 1.000.000 dibulan desember apa saya masukin smw'a nominal kompensasinya yg lbih bayar k'bulan januari sedangkan januari hnya kurang bayar 700.000,,,kalo dimasukin smw'a d'januari otomatis jdi lebih bayr lgikan pak., atau saya masuki nominal kompensasi sebesar 700.000 jdi bulan januari nihil...ATURAN djp-nya gmn iya pak...
Tolong pencerahan...terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
SPT Masa Januari:
kurang bayar Rp.700.000
kompensasi masa sebelumnya Rp.1000.000

lebih bayar Rp.300.000
dikompensasi ke masa pajak berikutnya Rp.300.000

Jadi status SPT Masa Januari menjadi NIHIL.

*kompensasi dapat dicarryforward ke masa pajak berikutnya, bisa berurutan atau loncat
Anonim mengatakan…
siang pak,
pak saya mau tanya, saya melakukan pembelian dengan DPP Rp. 2.897.047 dan PPn nya Rp. 289.703
ketika dimasukkan ke e-spt muncul tulisan "Apakah sisa PPN Pajak Masukan sebesar Rp. 2 akan dimasukkan ke formulir B3 ?
itu gimana ya pak, mohon jawabannya
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
B3 itu kan untuk pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

silakan pilih saja sesuai kehendak PKP.
saya kira itu hanya usul dari pengembang e-SPT saja :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini masalah pembulatan.
PPN mestinya Rp. 289.705
Anonim mengatakan…
kalau sudah lewat(beda) tahun bagaimana yaa.. apa bisa
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak harus lebih bayar.
tidak juga harus kurang bayar.

lebih bayar atau kurang bayar itu otomatis perhitungan matematis.
Anonim mengatakan…
Pak , bagaimana jika ada pembelian barang pake ppn , tapi yg bayar orang lain dan yg byr ppn nya saya. kalo begitu gimana pak?


bagaimana pembukuanannya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini beli apa ya?
saya tiap hari bayar PPN di minimarket :D

contohnya bisa lebih jelas!
Anonim mengatakan…
Pak raden mohon bantuannya.

Saya lebih bayar di PPN April 2014 Rp 12.000.000 (saya bayar 24.000.000, seharusnya PPN April 2014 hanya 12.000.000).
Mau saya kompesasikan di bulan Maret 2014.

Pertanyaan saya :
Apakah bisa kompensasi loncat (mundur)
Untuk NTPN SSP Pembayaran bulan April apakah perlu dicantumkan di SPT Masa Maret 2014

Terima kasih
Anonim mengatakan…
Mas saya ingin bertanya.Bagaimana perlakuan untuk pajak masukan yang telah lewat masanya? Jika melakukan pembetulan, yang dimasukkan angkanya apakah selisih atau total keseluruhan yang awal plus perubahan? misalnya : spt normal dilaporkan pk 5 tapi yang sebenarnya adalah 7. saat melakukan pembetulan yang dimasukkan nilai pk nya 2 atau 7? terima kasih.
Unknown mengatakan…
Selamat siang bapak,
Saya mau nanya,
PPN masa Bulan januari, ada kelebihan bayar (1.jt)
bulan Februari : Ppn K = 10.jt
Ppp M = 2.jt
pajak dibayar = 8.jt
Seharusnya kan dikurangi lagi dg kompensasi bln Januari (1.000.000), jdi hanya membayar 7jt .tetapi saya lupa untuk menginput kedalam e-spt.nya dan ppn masa feb sudah dilaporkan. bagaimana dengan nilai lebih bayar bln januari yg 1jt itu pak ?? apakah saya membuat spt pembetulan atau bisa dikompensasikan ke bln maret ? jika bisa dkompensasikan, pencatatan SPTnya di form mana ? tolong pencerahannya,terimakasih...
Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya jika bln januari ada lebih bayar 2000.000 lalu ada pembetulan januari lebih bayar menjadi 1000.000, maka selisihnya menjadi kurang bayar 1000.000..
yang saya tanyakan yang kurang bayar 1000.000 itu bagaimana ?dan kompensasi bln januari trsbut..
trmakasih
Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya jika ada lebih bayar di bulan januari sebesar 2000.000 lalu ada pembetulan bulan januari menjadi 1000.000 maka ada selisih kurang bayar 1000.000..
yang saya tanyakan bagaimana untuk kurang bayar yang 1000.000 dan kompensasi bulan januari..
terimakasihh..
Raden Agus Suparman mengatakan…
ga kurang bayar sih jika digeser-geser.
kan yg dikompen asalnya 2000
dibetulkan jadi 1000
karena berdampak ke masa pajak berikutnya maka dibetulkan sampai sekarang.
tentu nanti SPT Masa Pembetulan akan banyak.
jika mau praktis memang bayar saja yg 1000 karena ke masa pajak februari dan seterusnya kadung dikompensasi 2000.
Unknown mengatakan…
trimakasih jawabannya,
jika harus bayar yang 1000.000 itu lalu kompensasi yang harus di isi di bulan selanjutnya itu di lampiran IIII Lampiran AB bag III B1 malah kompensasi yang 2000.000(LB sebelum pembetulan) bukan yang 1000.000 (sesudah pembetulan) ?
Unknown mengatakan…
pak lalu untuk kompensasi LB yang harus masukan di bulan februari ko malah muncul kompensasi yang 2000.000(sebelum pembetulan) bukan yang 1000.000(setelah pembetulan???
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar.
jika bayar, maka kompensasi ke masa pajak berikutnya SAMA seperti sebelum SPT Pembetulan.
angkanya 1000
kan koreksinya dengan bayar itu.

jika tidak mau bayar, baru pembetulan ke semua masa pajak yang berpengaruh sampai yang terakhir. Jika ada SPT Masa yg statusnya KB maka tetep akan berujung bayar 1000 itu karena berdampak KB yg lama kurang.

makanya akan praktis jika dibayar di saja di masa pajak Januari
Unknown mengatakan…
Siang pak, maaf saya mau bertanya soal pajak keluar, apa bisa kita laporkan pajak keluaran tersebut hanya pada saat faktur tersebut sudah di bayar ? misalnya jika dalam satu bulan ada 3 faktur pajak keluaran yg saya buat tapi karna hanya yang 1 saja yang di bayar maka di bulan itu saya hanya melaporkan 1 faktur pajak saja sdgkan yg 2 akan saya laporkan di bulan berikutnya jika sudah terbayar ? apakah hal tersebut diperbolehkan pak ? bagaimana laporannya ? dan bagaimana jika faktur tersebut di bayar di tahun depan ? mohon informasinya pak dan makasih atas jawabannya.
Unknown mengatakan…
Siang pak..sy mau tanya di bulan juli sy ada LB ,namun sy kompensasikan ke masa pajak sept..tetapi pada saat september sy lupa mengisi kompensasi juli di sept dan sudah di lapor..
apa bisa LB yg sudah tertulis sept sy masukan ke okt..mohon bantuannya..trimakasih..
Unknown mengatakan…
Siang pak..sy mau tanya di bulan juli sy ada LB ,namun sy kompensasikan ke masa pajak sept..tetapi pada saat september sy lupa mengisi kompensasi juli di sept dan sudah di lapor..
apa bisa LB yg sudah tertulis sept sy masukan ke okt..mohon bantuannya..trimakasih..
Raden Agus Suparman mengatakan…
bikin SPT pembetulan saja.
kan harus klop antar Juli dan September.

menurut saya, buat SPT Pembetulan bulan September dengan memasukkan kompensasi dari bulan Juli
Unknown mengatakan…
Saya mau tanya pak.. dikantor kami ada pajak masukkan yang belum dilaporkan dari tahun 2013, dan kebetulan ada tagihan untuk pembayaran ppn dari tahun 2013. nah, kami diberitahu oleh kpp bahwa pajak masukkan itu bisa digunakan untuk membayar ppn yang belum disetorkan tersebut. apakah pajak masukkan tersebut dapat digunakan sedangkan pajak masukan tersebut belum dilaporkan ke kpp. mohon penjelasannya pak, terimakasih.
Unknown mengatakan…
silakan buat SPT Pembetulan.
Unknown mengatakan…
Selamat mlm pak,
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Unknown mengatakan…
Selamat mlm pak,
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Unknown mengatakan…
Selamat mlm pak,
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Unknown mengatakan…
Selamat mlm pak,
Di bulan 3 2015 utk ppnnya lebih bayar sekitar 12jt dan telah di kompensasikan ke bulan selanjutnya..
Dan di bulan 3 dilakukan pembetulan krn si customer tdk jadi beli (batal)
Jadi di bulan 3 pemb 1 ppn lebih bayarnya sekitar 93jt
Jd pertanyaan saya, bagaimana caranya agar yang 12jt yg di kompensasikan ke bulan selanjutnya tdk di tambahkan ke pemb bulan 3 .. seharusnya lebih bayarnya sekitar 81jt pak..
Mohon penjelasannya paj, terimakaasih
Unknown mengatakan…
Pak, saya mau tanya. kalau ada pembetulan bulan agustus karna slah input bulan pada faktur (tadinya 08, direvisi jdi 09) maka fakturnya ditarik dan dimasukkan ke september kan ya? nah otomatis di bulan agustus ppn nya mnjadi kurang bayar dan di september jdi lbih bayar. boleh gak kalo lebih bayar september dikompensasi ke agustus pembetulan yg tdi???
Kamil mengatakan…
Pagi Pak,
Jika faktur pajak telah diterbitkan dan telah dilaporkan pada bulan mei atas nama orang sebut saja si 'A' dengan nomor npwp 00.000.000.0-000.000, dan bulan november ini atas nama si 'A' tersebut baru mengirimkan NPWP+SPPKP atas nama perusahaannya ...dan dia minta agar nama si 'A' diganti atas nama perusahaannya... itu bagaimana ya Pak? apakah membuat pembatalan faktur dibulan mei atas nama si 'A' dan menerbitkan kembali atas nama PT di bulan november, dan kelebihan bayar di bulan 5 di kompensasikan ke bulan november, apakah bisa pak ? dan syaratnya bagaimana ya ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
seharusnya sesuai kenyataan.
jika memang transaksinya dengan si A maka faktur atas nama si A.
tidak boleh dipindahkan jadi transaksi dengan si B

di UU KUP ada pasal pidana pajak karena menerbitkan faktur pajak tidak sesuai keadaan sebenarnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
Masa Maret harus dibetultan.
asalnya LB 12 jadi LB 93 karena ada faktur pajak yang batal
Raden Agus Suparman mengatakan…
kompensasi tidak bisa ke belakang
silakan ajukan pembetulan saja di bulan Agustus
Anonim mengatakan…
Selamat siang pa raden..!
Sehubungan dengan artikel bapak, bagaimana perlakuan untuk PKP pasal 9 ayat (4b) PPN yang semata-mata melakukan penyerahan yang PPN nya Tidak Di Pungut (dalam hal ini PK yang harus dipungut sendiri nihil), apakah apabila ada koreksi PM dari suatu masa pajak yang telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dapat di kategorikan PM yang tidak seharusnya dikompensasikan dan dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) 100% ??
Terima Kasih

Unknown mengatakan…
benar.
harus bayar atas PM yang dikoreksi tsb.
kalau yang sudah dikompensasi teruskan saja.
koreksinya hanya di masa pajak yang PM-nya dikoreksi.

kan ada sanksi 100% karena tidak seharusnya dikompensasi...
Anonim mengatakan…
mohon maaf pak raden saya msh blm paham.. kalo melihat SE-32/PJ.3/1988 semua contoh soal nya selalu ada PK-nya dan LB dari suatu masa pajak selalu dikompensasikan dengan PK masa pajak berikutnya sehingga pengenaan sanksi pasal 13 (3) sangat wajar, sedangkan untuk PKP Pasal 9 ayat (4b) PK saya (Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri) di setiap masa pajak pasti nol (Nihil) sehingga LB saya murni dari PM dan LB dari suatu masa pajak lebih tepat di katakan diakumulasikan ke masa pajak berikutnya bukan kompensasi (karena tidak ada PK), sehingga tidak adil bila tetap di kenakan pasal 13 (3) apabila ada koreksi PM, mohon pencerahannya.. terima kasih
shela mengatakan…
pagii pak..
saya mau bertanya mengenai selisih pembayaran ppn yang disetor, jadi jumlah yg kami setor kelebihan 30rb tetapi tidak terjadi kesalahan dalam nilai fakturnya.,yang saya tanyakan apakah nilai tersebut bisa di kompensasi pada bulan berikutnya? dan bagaimana caranya?? terima kasih
shela mengatakan…
pagii pakk
saya mau bertanya mengenai kelebihan setor bayar, jadi terdapat selisih antara pembayaran pajak ppn yg seharusnya dengan pembayaran yg telah disetor di kantor pos.. hal ini tidak dikarenakan adanya salah perhitungan dari pajak ppn tetapi kesalahan jumlah yg saya lakukan secara manual, jadi yg saya tanyakan apakah kelebihan pembayaran itu bisa dikompensasikan? dan caranya bagaimana? terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat SPT Pembetulan.
hitung ulang dengan benar.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada perbedaan antara ada PK atau tidak ada PK pada masalah kompensasi PPN.

kompensasi PPN adalah hak wajib pajak.
piutang wajib pajak.
piutang ini diperhitungkan dengan kewajiban di masa lainnya.

jika kemudian dilakukan pemeriksaan dan kompensasi dikoreksi, tetap kena pasal tidak seharusnya dikompensasi
Unknown mengatakan…
Pak Raden Mohon pencerahannya

bagaimana cara melaporkan faktur pajak transaksi 2011 yang dibayarkan di tahun 2015 ? apakah bisa dengan aplikasi e faktur ?

terima kasih
Newbie
Unknown mengatakan…
Selamat Pagi Pak...

pak saya baru di dunia perpajakan .. saya ada kasus ni pak.. bagaimana cara melaporkan faktur pajak transaksi tahun 2011 yang dibayarkan pada tahun 2015 ? apa bisa dengan aplikasi e Faktur pak ?

terima kasih sebelumnya

Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa
silakan masukkan ke TPT KPP
jika ada kendala, koordinasi dulu dengan AR
Ummidias mengatakan…
Mohkn masukannya, desember 2014 saya lb kompensasi 500.000. Kemudian jan, feb, mar, april, mej, jun, jul, sept, okt, nov 2015. lb kompensasi 500.000 (bawaan dari des 2014). Des 2015 sy restitusi. Kemudian diperiksa oleh kpp. Saya lupa lapor spt masa agustus 2015. Apakah kompensasi sept 2015 nya tidak bermasalah? Berhubung masa agustus 2015 nya saya lupa lapor
Unknown mengatakan…
tidak masalah jika tidak diperiksa.
tentu akan di STP jika pada masa tsb diperiksa.
Unknown mengatakan…
Pak jika bayarnya jadi -400.00 gmna pdhl sy sudah bayar sehingga sudah spt ntpn , sy byr 1 jt. Ktika ada masukan sy belum ganti masa nya ke bulan desember. Gmna solusinya pak?
Unknown mengatakan…
selamat malam pak raden,,
pak saya mau tanya..kebetulan sya menggunakan aplikasi e -faktur , pada pembuatan SPT masa bulan november saya lupa memasukan 1 dokumen return dan saya sudah terlnjur posting dan membuat SPT masa dibulan tersebut,
apa yang harus saya lakukan pak???
Raden Agus Suparman mengatakan…
bayar ko minus ya?
maksudnya lebih bayar gitu?
kalau lebih bayar silakan dikompensasi saja
Unknown mengatakan…
selamat sore Pak Raden....,
saya mau tanya...

apa bisa lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak sebelunya?
dari contoh soal :

1. spt pembetulan masa januari 2014 kurang bayar sebesar Rp.3.000.000,-
2. SPT pembetulan masa Februari 2014 lebih bayar Rp 3.000.000,-

soal yang ke 1 menjadi kurang bayar karena pajak masukan ada yang dibatalkan,

soal yang ke 2 menjadi lebih bayar karena dari pajak masukan masa januari yang dibatalkan dan di ganti ke masa pajak februari.

Tlong jawabannya ya.. pak,
Terima kasih...
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya kalau saya salah input kode nomor seri faktur pajak gimana y pak...misal nomor 010.001 dan saya input 010.000 dan itu sudah diperiksa customer mendapat surat dr kpp...apa tindakan saya mengenai masalah ini y pak....terima kasih
Anonim mengatakan…
Pak raden mau tanya
kl saya ada salah bikin kode faktur pajak selama 3 bulan saya bikin kode 010.000.14 sedangkan orang pajaknya kasih nomor 010.001.14 itu bagaimana y pak...trima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
berarti bu desi salah :D
Raden Agus Suparman mengatakan…
surat apa dari kpp?
kalau salah, betulkan saja
Raden Agus Suparman mengatakan…
kompensasi harus ke depan.
nanti redundant
andri mengatakan…
maaf sebelumnya saya mau tanya cara perhitunganya
jika pada bulan ini PK : 2.523.012, dan PM : 49.878.500
dan kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya -274.861.193 maka berapa untuk perhitungan PM yang dapat di perhitungkan dan bagaimana perhitungan hasilnya lebih bayar atau kurang..terima kasih
Unknown mengatakan…
langsung praktekkan di SPT PPN pasti tidak akan bingung
Unknown mengatakan…
Saya buka faktur di bulan November 2015 sebesar PPN 450.000,- seharusnya faktur tersebut PPN 900.000,- dan saya baru menyadari kesalahan pada bulan Januari 2016. Bagaimana saya memperbaikinya ? tolong dijelaskan step by stepnya.


Thank's


Nofi
Unknown mengatakan…
pada intinya atas faktur tsb dibuat faktur pajak pengganti.
kemudian, setelah terbit faktur pajak pengganti, dibuat SPT Pembetulan yang membetulkan kesalahan tsb.

buat faktur pajak pengganti.
silakan baca tata caranya:
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2010/04/penggantian-faktur-pajak.html

atau langsung saja di yang resmi:
http://www.pajak.go.id/content/faktur-pajak-berbentuk-elektronik-e-faktur

atau yang ini:
http://www.efakturpajak.com/2015/07/faktur-pajak-batal-dan-faktur-pajak.html

Unknown mengatakan…
PAK MAU TANYA APAKAH BOLEH LEBIH BAYAR PADA SPT PPN DN SELAMA 3 BULAN BERTURUT TURUT? SOALNYA SAYA DENGAR KATANYA KALAU 3 BULAN BERTURUT TURUT LEBIH BAYAR MAKA AKAN KEMUNGKINAN DIPERIKSA. MOHON JAWABANNYA.TKS
Unknown mengatakan…
boleh.
tiap bulan sepanjang tahun lebih bayar pun boleh.
lebih bayar atau tidak sesuai kenyataannya sebenarnya. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa restitusi tidak diniatkan jahat dengan mengambil uang negara.

kalau memang hak wajib pajak, pasti dikasih ko
Unknown mengatakan…
Salam kenal pak Raden,

saya mau tanya. saya punya PM 3 lembar tetapi semua beda masa dan beda tahun (Bln 8-10 thn 2015).
Saya ingin melakukan pembetulan di bulan ini(Maret) dan mengkompensasikan di masa maret.
pertanyaan nya bisa ga saya mengkompensasikan nya sekaligus di masa maret?
tadi saya tanya ke kring pajak, operator nya bilang bisa, pas saya coba kykny ga bisa deh..
saat ini sudah menggunakan E-faktur..
Mohon pencerahan nya,pak., apabila bisa, apakah bisa dikasi tau langkah2 nya.

terima kasih
Unknown mengatakan…
Salam kenal pak Raden,

saya mau tanya. saya punya PM 3 lembar tetapi semua beda masa dan beda tahun (Bln 8-10 thn 2015).
Saya ingin melakukan pembetulan di bulan ini(Maret) dan mengkompensasikan di masa maret.
pertanyaan nya bisa ga saya mengkompensasikan nya sekaligus di masa maret?
tadi saya tanya ke kring pajak, operator nya bilang bisa, pas saya coba kykny ga bisa deh..
saat ini sudah menggunakan E-faktur..
Mohon pencerahan nya,pak., apabila bisa, apakah bisa dikasi tau langkah2 nya.

terima kasih
Unknown mengatakan…
Pak raden,

saya mau tanya,pak. Saya punya PM 3 lembar beda masa (Masa Agust-Okt 2015).
saya ingin mengkompensasikan semua di bulan maret 2016, apakah bisa di jadikan 1 utk kompensasi nya?
(Jadi PM Masa Agust-Okt 2015, saya kompensasikan semua nya di masa maret 2016)?
Tadi juga kebetulan saya sudah tanya k kring pajak nya, operator bilang bisa. pas saya coba nampak nya tidak bisa.
Kalau misal nya bisa, boleh di kasi tau langkah2 nya pak?
(Sekarang sudah menggunakan e-faktur)
Mohon pencerahan nya.. Terima kasih
Unknown mengatakan…
bisa.
masa Agustus - oktober bilang dikompensasi ke Maret.
kemudian di masa maret akui kompensasi masa pajak sebelumnya sejumlah (kumulatif) masa Agustus, September dan Oktober.

gitu saja
velou mengatakan…
Pak saya mau tanya, jika terdapat LB pada bulan Januari dan akan dikompensasikan pada bulan Feb , biasanya pada bulan Feb akan otomatis muncul LB tersebut, namun pada efaktur LB tsb tidak muncul. apakah LB tsb harus di input secara manual? jika iya dibagian mana yang harus saya isi?
terimakasih pak
Unknown mengatakan…
jika bisa manual silakan isi sesui yang seharusnya
Unknown mengatakan…
Pak saya adalah PKP walaupun omset tdk sampe 4,8m, jika istri saya (tdk ber-npwp) berjualan dirumah dg membuka warung kecil2an (jual beras,telur, garam,gula,dkk) utk menunjang penghasilan saya,

Apakah penghasilan lain2 saya ini juga terkena ppn 10% pak? karena setau saya beras,telur,garam trmasuk non bkp pak....Mohon petunjuknya pak

terima kasih
Unknown mengatakan…
pak kalau pembayaran PPN DN seharusnya 800rb tapi karena ada kesalahan pengitungan menjadi 30jt ( Ada PPN yang tidak dipungut). Selain restitusi bagaimana untuk dapat menyelesaikannya ? pada efaktur bagaimana cara menginput SPT-nya ? sebab beda antara kurang bayarnya dengan SSPnya. mohon pencerahannya. Thank's
Unknown mengatakan…
bikin pembetulan SPT saja.
SPT pembetulan artinya merevisi SPT sebelumnya.

bikin lagi yang betul :D
Unknown mengatakan…
tp uang yang sudah terbayar bagaimana pak ? kan sudah masuk ke negara, apabisa saya untuk kurang bayar di bulan berikut berikutnya ?
Unknown mengatakan…
Pak saya adalah PKP walaupun omset tdk sampe 4,8m, jika istri saya (tdk ber-npwp) berjualan dirumah dg membuka warung kecil2an (jual beras,telur, garam,gula,dkk) utk menunjang penghasilan saya,Apakah penghasilan lain2 saya ini juga terkena ppn 10% pak? karena setau saya beras,telur,garam trmasuk non bkp pak....Mohon petunjuknya pakterima kasih
Unknown mengatakan…
kelebihan bayarnya bisa dikompensasi di bulan berikutnya.

Unknown mengatakan…
mohon pencerahannya pak, pak di bulan okt & nov 2015 saya ada lebih bayar, & blm di kompensasikan, apakah lebih bayar okt & nov 2015 itu bisa di kompensasikan di bulan maret 2016??? atau harus melakukan pmbetulan mulai okt 2015,
terima kasih
Unknown mengatakan…
mohon pencerahanx pak, pak di bulan okt & nov 2015 saya ada lbih byr, & blm di kompensasikan di bulan brikutnya, apa lbih byar itu bisa d kompensasikan di bulan maret 2016??? atau harus mlakukan pmbetulan mulai bln okt...???
mohon jawabannya, terima kasih
Unknown mengatakan…
saya itu PT apa pribadi ya?
kalau pribadi sebagai PKP maka pribadi tsb mencakup keluarga. Jadi penghasilan suami dan istri digabung.
Unknown mengatakan…
pembetulan lebih baik
Unknown mengatakan…
Selamat pagi Pak Raden
mohon pencerahaannya pak
perusahaan baru saya ada LB pada masa mei sampai nov 2014, tetapi saya lupa mengkompensasikan di setiap masa nya, dan pada bulan des 2014 - feb 2016 ada KB dan sudah disetorkan, apa yang seharus nya dilakukan pak? apakah harus dilakukan pembetulan SPT kompensasi beruntun dari mei 2014 sampai februari 2016? Jadi di pembetulan masa Feb 2016 muncul LB sebesar LB dari mei-nov 2014 dan mulai dikompensasikan ke masa maret 2016. Dan otomatis harus melakukan pembetulan laporan keuangan 2014. Dan apakah ada kemungkinan kena periksa audit pajak pak?
Unknown mengatakan…
Selamat pagi Pak Raden
mohon pencerahaannya pak
perusahaan baru saya ada LB pada masa mei sampai nov 2014, tetapi saya lupa mengkompensasikan di setiap masa nya, dan pada bulan des 2014 - feb 2016 ada KB dan sudah disetorkan, apa yang seharus nya dilakukan pak? apakah harus dilakukan pembetulan SPT kompensasi beruntun dari mei 2014 sampai februari 2016? Jadi di pembetulan masa Feb 2016 muncul LB sebesar LB dari mei-nov 2014 dan mulai dikompensasikan ke masa maret 2016. Dan otomatis harus melakukan pembetulan laporan keuangan 2014. Dan apakah ada kemungkinan kena periksa audit pajak pak?
Unknown mengatakan…
Saya ingin bertanya mas, saya ingin melakukan pembetulan PPN Feb’15 karena ada invoice PM yg berubah dari Rp 70.207.256 menjadi Rp 62.846.538,
PPN Februari Normal Rp 32.484.961 (lebih bayar) sudah di lapor ke negara dan PPN Februari Pembetulan I menjadi Rp 25.124.243 (lebih bayar),
Pertanyaan saya kenapa ketika ingin print SSP nya kita harus bayar harus terlebih dahulu membayar Rp 7.338.901? Kenapa harus membayar Rp 7.338.901 padahal Pembetulan I nya Rp 25.124.243 (lebih bayar) ?
Mohon koreksinya mas.
Anonim mengatakan…
Selamat pagi pak raden,
Saya baru masuk di dunia perpajakan, mau tanya, sebetulnya normalnya pembayaran ppn itu kurang bayar, lebih bayar atau nihil ? Mohon penjelasannya
Terima kasih
Unknown mengatakan…
normalnya kurang bayar karena setiap unit usaha mencari laba.
Anonim mengatakan…
Pagi pak Raden,,,saya mau tanya,,,misalkan kita melakukan lebih bayar PPn pada bulan januari,,,apakah bisa langsung kita kompensasikan ke bulan mei???
terimakasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru