Restitusi PPN Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Restitusi PPN atas BKP yang digunakan oleh kedutaan dan badan internasional
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan kecualikan sebagai subjek pajak. Ini menurut UU PPh. Sebenarnya di UU PPN tidak mengenal subjek pajak. Tetapi karena konvensi Internasional dan kelaziman Internasional, maka terhadap BKP dan JKP yang digunakan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional dibebaskan dari PPN.


Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor atau perolehan kendaraan bermotor dan telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Restitusi oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional dilakukan dengan memperhatikan:
  1. asas timbal balik;
  2. minimum purchase requirement dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
  3. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  4. lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 4 (empat) tahun dengan dilengkapi pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.   
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.

Bukti-bukti pendukung surat permohonan restitusi:
  1. Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak;Bukti dan/atau dokumen pembayaran;
  2. surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam hal perolehan kendaraan bermotor;
  3. fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan; dan
  4. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap.

Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:
  • Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara.
Permohonan oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Bukti pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan restitusi PPN dan PPnBM oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya:
  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional; 
  3. Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;
  4. Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan
  5. Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud.        
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor.

sumber:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/161~PMK.03~2014Per.HTM 

baca juga:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/resitusi.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru