Contoh Pemajakan Yang Timbul Karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: PT Gubug Permai merupakan pengembang Perumahan Notting Hills di Medan melakukan PPJB dengan Ferdinand Albert untuk 1 unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills seharga Rp1.500.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani dihadapan notaris Melati, S.H., C.N. pada tanggal 10 Januari 2013 dengan Nomor 02. Dalam PPJB tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pembeli membatalkan PPJB sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli, maka pembeli harus membayar penalti sebesar 1% dari harga rumah. 

Tanggal 7 Juni 2013, Ferdinand membatalkan PPJB tersebut dan sesuai klausul penalti dalam PPJB maka Ferdinand Albert harus membayar penalti kepada PT Gubug Permai sebesar Rp15.000.000,00. 

Selanjutnya oleh PT Gubug Permai, atas unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills dijual kepada Raeda Julaeha  seharga Rp1.500.000.000,00. Pada tanggal 13 September 2013 dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli rumah tersebut di hadapan PPAT Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. 

Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian transaksi tersebut?

JAWAB:
Saat terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan penjualan adalah pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli. 

Orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan wajib membayar sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final. Atas penghasilan dari penjualan rumah di Blok A.10 yang diterima oleh PT Gubug Permai wajib dibayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.

PPh yang wajib dibayar sendiri oleh PT Gubug Permai adalah:
5% x Rp1.500.000.000,00 = Rp75.000.000,00. 

Kewajiban PT Gubug Permai adalah:

  1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp75.000.000,00 paling lambat tanggal 13 September 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
  2. mengajukan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013. 


Sebelum menandatangani Akta Jual Beli antara PT Gubug Permai dan Raeda Julaeha, Herman Kurniawan, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan pelunasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti fotokopi SSP sebesar Rp75.000.000,00 atas nama PT Gubug Permai yang telah diteliti oleh KPP.

Pembayaran penalti yang diterima oleh PT Gubug Permai dari Ferdinand Albert sebesar Rp15.000.000,00 merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan PT Gubug Permai.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru