Contoh Pembayaran PPh Atas Penghasilan Sewa Rumah Kos

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: Sumanto memiliki tanah yang terletak di sebelah Universitas Maju Pemuda Bangsa dengan luas 500 meter persegi. Di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar. Pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013 Sumanto menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp18.000.000,00. Para penghuni kos tersebut kesemuanya adalah mahasiswi Universitas Maju Pemuda Bangsa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. 

Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos dikenakan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran. Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Sumanto wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.

PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp18.000.000,00 = Rp1.800.000,00. 

Kewajiban Sumanto adalah:

  1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.800.000,00 paling lambat tanggal 17 Juni 2013;
  2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.


Catatan:
Rumah Kos termasuk objek Pajak Hotel menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Hotel merupakan kewenangan Pemerinda Daerah dan merupakan pajak daerah.

Jadi, atas penghasilan rumah kos harus dibayarkan untuk pajak sekurang-kurangnya 20% dari bruto yang diterima penyewa. Silakan pemilik rumah kos menghitung sendiri berapa harga sewa supaya tidak rugi.

Komentar

Unknown mengatakan…
bagaimana dengan peraturan daerah yang menyebutkan tarif sebesar 5%??
berarti bagi pengusaha kost membayar pajak sebesar 15&?? tolong dijawab..
Raden Agus Suparman mengatakan…
biasanya malah bukan 5% atau 10%
jadi pemilik kos-kosan bayar pajak 20% yang terdiri dari 10% Pajak Hotel untuk pemda dan 10% lagi PPh untuk pemerintah pusat.

berat memang
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika memang pajak hotel menurut Perda hanya 5% maka sedikit meringankan.
10% PPh tetap untuk pemerintah pusat.
5% pajak hotel untuk Pemda

Bayar pajak di Bank Persepsi ya
Anonim mengatakan…
Mending klo bayarnya lancar semua ini ada yg nunggak 2 bulan 3 bulan blm biaya operasional seperti listrik perbaikan2n berat juga klo 20% klo bisa mohon direvisi aturannya
Anonim mengatakan…
Klo bisa aturannya ditevisi agat tidak memberatkan kita saling menguntungkan saja negara diuntungkan ada pemasukan pemilik usaha koskosan tidak diberatkan
Unknown mengatakan…
kalau diusir saja gimana? :(
Unknown mengatakan…
cash basis saja.
ada uang, ada penghasilan

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru