Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Perantara/Keagenan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yesoa Indonesia menerima order dari PT Ang Lion International untuk mencarikan perusahan pengangkutan laut dalam rangka pengiriman bahan baku obat dari Jakarta dengan tujuan Surabaya. Pada tanggal 9 September 2013 PT Yesoa Indonesia menerbitkan tagihan kepada PT Ang Lion International dengan nilai sebesar Rp22.000.000,00 atas jasa tersebut dan dibayar pada tanggal 12 September 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat penghasilan yang diterima PT Yesoa Indonesia dalam transaksi tersebut berkenaan dengan kegiatan PT Yesoa Indonesia untuk mencarikan perusahaan pengangkutan laut maka penghasilan tersebut termasuk penghasilan dari jasa perantara/ keagenan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Ang Lion International sebagai pihak yang membayarkan penghasilan.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
2% x Rp22.000.000,00 = Rp440.000,00.

Kewajiban PT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
 
 


Komentar

Anonim mengatakan…
apakah konsinyasi termasuk dalam pengertian jasa perantara?
bagaimana aspek perpajakan atas bagi hasil penjualan konsinyasi untuk kedua belah pihak?
apakah ada objek potputnya?
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
bukan.
konsinyasi itu sistem penjualan.

konsinyasi itu jual titip.
ada penjualan ketika barang dibeli oleh pihak ketiga.
karena itu tidak ada Potput PPh.
Unknown mengatakan…
Ada pertanyaan yg masih menggantung. Misalkan perusahaan saya beli barang dari perusahaan A, lalu menggunakan jasa angkutan non PPN karena non PKP perusahaan angkutannya, kemudian saya jual lagi ke perusahaan B (dengan PPN karena perusahaan saya PKP).
Biaya jasa angkutan yang non PPN ini apakah bisa dijadikan beban atau ditambahkan ke HPP tanpa dikoreksi fiskal sehingga tidak menambah PPH Badan??
Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa.
Silakan dibiayakan.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru