Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Perantara/Keagenan
SOAL: PT
Yesoa Indonesia menerima order dari PT Ang Lion International untuk mencarikan
perusahan pengangkutan laut dalam rangka pengiriman bahan baku obat dari Jakarta
dengan tujuan Surabaya. Pada tanggal 9 September 2013 PT Yesoa Indonesia
menerbitkan tagihan kepada PT Ang Lion International dengan nilai sebesar
Rp22.000.000,00 atas jasa tersebut dan dibayar pada tanggal 12 September 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait
transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat penghasilan yang diterima
PT Yesoa Indonesia dalam transaksi tersebut berkenaan dengan kegiatan PT Yesoa
Indonesia untuk mencarikan perusahaan pengangkutan laut maka penghasilan tersebut
termasuk penghasilan dari jasa perantara/ keagenan yang penghasilannya dipotong
PPh Pasal 23 oleh PT Ang Lion International sebagai pihak yang membayarkan
penghasilan.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
2% x Rp22.000.000,00 = Rp440.000,00.
Kewajiban PT Ang Lion International sebagai Pemotong PPh
Pasal 23 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp440.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yesoa Indonesia;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
Komentar
bagaimana aspek perpajakan atas bagi hasil penjualan konsinyasi untuk kedua belah pihak?
apakah ada objek potputnya?
terima kasih
konsinyasi itu sistem penjualan.
konsinyasi itu jual titip.
ada penjualan ketika barang dibeli oleh pihak ketiga.
karena itu tidak ada Potput PPh.
Biaya jasa angkutan yang non PPN ini apakah bisa dijadikan beban atau ditambahkan ke HPP tanpa dikoreksi fiskal sehingga tidak menambah PPH Badan??
Terima kasih.
Silakan dibiayakan.