Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja sebagai Karyawan Pengguna Jasa
SOAL: Pada
bulan Oktober 2013, PT Nash sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian bayi
membuat perjanjian dengan PT Ubie sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja
untuk pengadaan karyawan bagian kebersihan sebanyak 100 orang.
Dalam perjanjian kerjasama
disepakati:
- tenaga kerja yang disediakan oleh PT Ubie menjadi karyawan PT Nash;
- PT Nash wajib membayar kepada PT Ubie atas jasa penyediaan tenaga kerja tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 15 November 2013.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Pembayaran kepada PT Ubie atas
penyediaan tenaga kerja untuk bagian
kebersihan yang dilakukan oleh PT Nash merupakan pembayaran terkait jasa
penyediaan tenaga kerja yang merupakan jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto
pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23
atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 15 November 2013 adalah sebesar:
2% x Rp50.000.000,00 =
Rp1.000.000,00
Kewajiban PT Nash sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas
pembayaran yang dilakukan adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ubie;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Komentar