Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penunjang Bidang Pertambangan Selain Migas
SOAL: PT Karya Tambang merupakan perusahaan pertambangan batubara.
Pengangkutan batubara dilakukan PT Karya Tambang dengan menggunakan truk,
kereta api dan belt conveyor. Truk untuk mengangkut batubara dari areal tambang
ke tempat pemurnian tersebut merupakan milik PT Truckportation Indonesia yang
sekaligus dikontrak untuk melakukan pengangkutan batubara menggunakan truk yang
mereka miliki tersebut.
Kereta api milik PT Kereta Api Indah dipakai PT Karya
Tambang untuk mengangkut batubara dari tempat pemurnian sampai dengan
pelabuhan. Untuk menaikkan batubara ke atas kereta api PT Karya Tambang menyewa
belt conveyor milik PT Konek Manipoin dalam jangka waktu satu tahun dan akan
diperbaharui setiap tahun sebelum kontrak berakhir.
PT Karya Tambang membayar PT
Truckportation Indonesia sesuai dengan perhitungan tiap ton hasil tambang yang
berhasil diangkut. Tanggal 4 Oktober 2013 PT Truckportation Indonesia menerima
pembayaran atas jasa yang dilakukannya di bulan September 2013 sebesar Rp2.500.000.000,00.
PT Truckportation Indonesia telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan
serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
PT Karya Tambang membayar sewa belt
conveyor selama setahun kepada PT Konek Manipoin sebesar Rp5.000.000.000,00
pada tanggal 4 Oktober 2013. PT Karya Tambang membayar PT Kereta Api Indah sesuai dengan
perhitungan tiap ton hasil tambang yang berhasil diangkut. Tanggal 8 Oktober
2013 PT Kereta Api Indah menerima pembayaran atas jasa yang dilakukannya di
bulan September 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00. PT Kereta Api Indah telah
memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait
transaksi tersebut?
JAWAB:
Kegiatan pengangkutan batubara yang
termasuk dalam pengertian jasa penunjang
dibidang pertambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tentang Penyelenggaraan
Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan pengangkutan batubara:
- kegiatan usaha untuk memindahkan batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
- perusahaan jasa angkutan batubara tersebut telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan serta Izin Usaha Jasa Pertambangan;
- menggunakan alat pengangkutan berupa truk, lori, belt conveyor, tongkang, dan pipa.
Memperhatikan hal tersebut maka
kegiatan yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia memenuhi pengertian sebagai jasa penunjang dibidang
pertambangan selain migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh PT Kereta
Api Indah tidak memenuhi pengertian
jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas disebabkan Kereta Api tidak
termasuk dalam alat pengangkutan yang termasuk dalam pengertian jasa penunjang
dibidang pertambangan selain migas.
Sewa belt conveyor dari PT Konek
Manipoin yang dilakukan PT Karya Tambang memenuhi pengertian sewa yakni
kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu
baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut
hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah
disepakati.
Dari transaksi tersebut terdapat
kewajiban perpajakan sebagai berikut:
Pembayaran jasa pengangkutan
batubara yang dilakukan oleh PT Truckportation Indonesia yang memenuhi
pengertian jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas tersebut dipotong
PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran karena
jasa penunjang dibidang pertambangan selain migas termasuk dalam kelompok jenis
jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23
atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Truckportation
Indonesia sehubungan jasa pengangkutan batubara pada tanggal 4 Oktober 2013
adalah:
2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00
Mengingat kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh PT Kereta Api Indah tidak memenuhi pengertian jasa penunjang
dibidang pertambangan selain migas dan tidak memenuhi pengertian sewa, maka
atas pembayaran yang dilakukan PT Karya Tambang kepada PT Kereta Api Indah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Sewa belt conveyor yang dilakukan PT
Karya Tambang memenuhi pengertian sewa sehingga atas pembayaran yang dilakukan
PT Karya Tambang kepada PT Konek Manipoin pada tanggal 4 Oktober 2013 wajib
dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp2.000.000.000,00 =
Rp40.000.000,00
Kewajiban PT Karya Tambang sebagai
pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Truckportation Indonesia.
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Konek Manipoin.
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
- Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Catatan:
Jenis
penghasilan Jasa Pertambangan diatur oleh Kementrian ESDM. Menurut Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 24 Tahun 2012:
- Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
- Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
- Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selsin Usaha Jasa Pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan.
- Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang melliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang.
Kita dapat membedakan antara usaha pertambangan dengan usaha jasa
pertambangan. Jasa yang masuk jenis “jasa lain” di Pasal 23 UU PPh adalah jasa
pertambangan. Artinya jasa yang diberikan oleh usaha jasa pertambangan.
Bidang-bidang usaha jasa pertambangan yaitu: penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan
pertambangan, pascatambang dan reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja,
penambangan, pengolahan dan pemurnian.
Komentar