Contoh Pemotongan PPh Atas Komisi Penjualan
SOAL: PT
Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha
perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merk “Celli” melalui
distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia. Dalam bulan September 2013, PT Cell Indonesia Distributor
memberikan diskon sebesar Rp20.000.000,00 kepada PT Bagusphone atas pembelian
pada bulan September 2013 sebesar Rp200.000.000,00 dimana diskon dimaksud
dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan
maupun Faktur Pajak Keluaran.
Dalam rangka meningkatkan volume
penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Indonesia
Distributor dan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor
memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone
berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.
Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2013 telah
memenuhi target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 PT Cell Indonesia
Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar
Rp25.000.000,00.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat komisi penjualan berupa
tambahan diskon/rabat tersebut:
- diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
- merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan;
maka atas pembayaran komisi
penjualan tersebut termasuk dalam
pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang
wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23
adalah sebesar:
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00.
Kewajiban PT Cell Indonesia
Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.750.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Catatan:
Menurut
Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, penghargaan adalah imbalan yang diberikan
sehubungan dengan kegiatan tertentu. Hadiah dan penghargaan memiliki pengertian
yang sama. Hadiah biasa diasosiasikan dengan undian, kegiatan, dan pekerjaan.
Komentar