Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Baja

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Metal Solid adalah perusahaan yang memproduksi baja baik dalam bentuk produk hulu maupun hilir. Pada tanggal 27 Juni 2013, PT Metal Solid menjual tiang baja kepada PT Karya Konstruktindo dalam rangka pembangunan jembatan antar pulau di Kepulauan Riau senilai Rp30.000.000.000,00.


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dan industri farmasi, wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.

PT Metal Solid memungut PPh Pasal 22 atas penjualan baja tersebut sebesar:
0,3% x Rp30.000.000.000,00 = Rp90.000.000,00.

Kewajiban Metal Solid dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp90.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 27 Juni 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan baja selama bulan Juni 2013 paling lambat 10 Juli 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.




Komentar

Tampilkan Gambar mengatakan…
Pagi Pak Agus,
Sehubungan ini mau tanya, yang membeli kan Perusahaan Konstruksi, mengapa tetap dipungut PPh 22 ya? karena Perusahaan Konstruksi menurut saya bukan distributor. Sudah final pula, sayang PPh 22nya.
Mohon tambahan penjelasannya Pak, terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini transaksinya apa?
tidak semua penghasilan perusahaan konstruksi FINAL karena yang final itu dari jasa konstruksi. Jika transaksinya tidak terkait jasa konstruksi bisa jadi berlaku aturan umum PPh alias tidak final.
Tampilkan Gambar mengatakan…
Transaksi yang di atas Pak.
Bingung kenapa Perusahaan Konstruksi dapat disebut distributor, dimana pembelian baja tersebut untuk Pembangunan, bukan secara langsung dijual kembali utuh.
Jika Pembelian tersebut dipungut PPh 22, contoh yang bagaimana yang tidak dipungut ya Pak? Bukti apa yang diperlukan juga untuk membuktikan kalau pembeli bukan distributor Pak sehingga tidak dipungut PPh 22?
Mohon dibantu Pak. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
yang bikin aturan tidak melihat siapa yang beli tapi siapa yang jual.

di aturan disebutkan bahwa penjual besi wajib mungut PPh pasal 22. Contoh diatas adalah kewajiban PPh Pasal 22. Tentunya dilihat dari sisi penjual besi.

Bagaimana dari sisi pembeli?
Karena dia sudah dipungut PPh Pasal 22, maka dia bisa minta Pbk ke PPh Final. Diajukan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Kenapa harus Pbk? Karena beda jenis pajak.

Pada contoh soal diatas PT Karya Konstruktindo membeli besi dalam rangka pembangunan jembatan antar pulau. Seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 22. Begitukah pertanyaannya?

jika ya, saya setuju.
semua contoh soal jawab yang menggunakan tag atau label "Seri Oasis POTPUT" saya contek plek dari buku Oasis yang dibuat oleh tim kantor pusat. Saya cuma copas. Kecuali dibawah subjudul (jika ada) "Catatan"

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru