Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah

SOAL: PT Ageng Padajaya adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 23 Mei 2013 PT Ageng Padajaya menjual satu unit apartemen senilai Rp10.500.000.000,00 (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kepada Tuan Nafis.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
               
JAWAB:
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah antara lain apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi), wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PT Ageng Padajaya memungut PPh Pasal 22 atas penjualan apartemen tersebut sebesar:
5% x Rp10.500.000.000,00 = Rp525.000.000,00.

Kewajiban PT Ageng Padajaya dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp525.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 23 Mei 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan apartemen sangat mewah selama bulan Mei 2013 paling lambat 10 Juni 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak  Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru