Contoh Penghasilan Jasa Angkutan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Bangun Segara sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi dan memasarkan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Dalam proses pendistribusian barang ke gudang depo/ distributor di luar kota, PT Bangun Segara mengadakan perjanjian kerja dengan PT Sentosa yang bergerak dibidang pengangkutan barang. Adapun cara pembayaran yang disepakati adalah dengan memperhitungkan volume barang, atau berat barang dengan tarif per tonase/per volume dan memperhitungkan jarak tempuh dari gudang ke tempat tujuan.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT Sentosa dengan cara sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008. Transaksi tersebut di atas juga tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Sehingga atas pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Catatan:
Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini perbandingannya:

Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:
Sewa adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.

Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada “jangka waktu”. Jasa angkutan itu tidak memberikan tariff per hari atau jangka waktu tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh, berat, atau kondisi jalan. Contoh mengangkut barang dari Jakarta ke Surabaya. Walaupun jaraknya sama tetapi jika yang diangkut mobil tentu tarifnya beda dengan mesin cuci.

Sedangkan sewa biasa per hari, minggu atau per bulan. Mau dipake atau tidak, harganya sama saja. Jika kendaraan disewa sebulan, baik dipakai Jakarta – Surabaya – Jakarta, atau hanya dipajang di depan rumah, harga sewanya sama saja.




Komentar

Anonim mengatakan…
Dear Pak Raden,

Mohon pencerahan Bapak atas jenis transaksi dibawah ini:

Kami usaha jasa konstruksi, dan biasanya kami menggunakan jasa pengangkutan material ke proyek. Setiap melakukan pengangkutan, kami selalu membuat surat perintah kerja (SPK) untuk mengangkut material ke proyek dengan pihak yang memiliki kendaraan. Selama ini kami selalu memotong PPh ps 23.. (pph kami bayar sendiri karena pembayaran yang tertera di SPK tanpa ada pemotongan PPh (nett). Apakah seharusnya kami tdk perlu memotong pph atas transaksi tersebut??
Unknown mengatakan…
wajib.
Ada SPK ke pemilik kenderaan.
tugasnya mengangkut material.
selesai kerja, pemilik kendaraan dibayar.
pemilik kendaraan punya penghasilan.

atas penghasilan yang diterima tersebut, pemberi penghasilan wajib potong PPh. Namanya PPh Pasal 23.
Unknown mengatakan…
misalnya Pak tidak ada SPK, apakah wajib potong PPh atau tidak???
Unknown mengatakan…
bukan masalah SPK sih
namanya pajak, yang penting ada penghasilan yang diberikan maka dipotong

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru