Contoh PPh Pasal 22 Atas Barang Bawaan Penumpang
SOAL: Bulan
Juli 2013, Tuan Bram Kembara kembali ke Indonesia setelah selama satu bulan
berada di Korea dalam rangka tugas dari perusahaan. Saat pulang ke Indonesia,
Tuan Bram membawa sebuah jam tangan senilai US$ 200 yang dibeli di Korea.
Bagaimana kewajiban
pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Barang pribadi penumpang, awak
sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, termasuk dalam
kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Ketentuan ini dikaitkan dengan
ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut. Ketentuan
pengecualian ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan ketentuan kepabeanan,
sejak 1 Januari 2011 batas nilai barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan
bea masuk adalah US $250. Karena barang bawaan Tuan Bram Kembara dari Korea
masih berada di bawah batas nilai pembebasan bea masuk, maka atas impor
tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
Catatan:
Komentar