Contoh Transaksi Jasa Kepelabuhanan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Tujuh Samudra merupakan perusahaan dalam negeri yang bergerak dalam bidang pelayaran. Pada tanggal 9 September 2013 mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Dunia yang merupakan penyelenggara pelabuhan untuk memberikan jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas dengan nilai kontrak sebesar Rp20.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 12 September 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Jasa bongkar muat barang, penimbunan barang dan terminal peti kemas merupakan bagian dari jasa kepelabuhanan. Dalam pengertian Jasa kepelabuhanan diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • ·       penyediaan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh;
  • ·       penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan;
  • ·       penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
  • ·       penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro.



Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, Jasa Kepelabuhanan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sehingga atas jasa tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Tujuh Samudra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru