Contoh Transaksi Jasa Perhotelan
SOAL: Dalam
rangka peningkatan pemahaman para pegawai tentang filosofi dan budaya
perusahaan, PT Gajah Makmur mengadakan pelatihan tentang budaya perusahaan yang
diikuti oleh 50 orang pegawai dari bagian produksi selama satu hari dengan
menyewa meeting room Hotel Menara Jaya yang dimiliki oleh PT Tegal Arum dengan
pola paket full board seharga Rp300.000,00 per paket.
Paket full board
di Hotel Menara Jaya tersebut terdiri dari:
•
Room for 1 night
•
Meeting room
•
Overhead & Screen
•
Flip Chart
•
White Board & Marker Board
•
Note Book & Ballpoint
•
Sound System
•
Candies
•
1 x Breakfast
•
2 x Coffe Break
•
1 x Lunch
•
1 x Dinner
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa perhotelan meliputi:
- · jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
- · jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;
sehingga penyewaan ruangan hotel dengan pola paket full board sebagaimana tersebut diatas
termasuk dalam pengertian jasa perhotelan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perhotelan tidak termasuk sebagai jenis yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, sehingga
atas pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (50 orang x Rp300.000,00) kepada PT
Tegal Arum tidak dilakukan pemotongan PPh
Pasal 23.
Catatan:
Jasa perhotelan berbeda dengan persewaan ruangan. Jasa perhotelah selalu
paket. Ruangan ditambah makanan dan minuman. Baik ruangan maupun paket makanan
dan minuman dibayar ke pihak hotel.
Berbeda jika pengguna ruangan hanya atau
semata-mata sewa ruangan. Bayar ke hotel hanya untuk sewa ruangan. Pengguna
ruangan bayar sendiri katering ke perusahaan catering.
Komentar
tapi secara pribadi, PPh Pasal 23 dan PDRD itu dua bangsa yang berbeda.
seperti laki-laki dan perempuan.