Contoh Transaksi Jasa Perhotelan

Contoh Transaksi Jasa Perhotelan
SOAL: Dalam rangka peningkatan pemahaman para pegawai tentang filosofi dan budaya perusahaan, PT Gajah Makmur mengadakan pelatihan tentang budaya perusahaan yang diikuti oleh 50 orang pegawai dari bagian produksi selama satu hari dengan menyewa meeting room Hotel Menara Jaya yang dimiliki oleh PT Tegal Arum dengan pola paket full board seharga Rp300.000,00 per paket.

Paket full board di Hotel Menara Jaya tersebut terdiri dari:
  •    Room for 1 night
  •    Meeting room
  •    Overhead & Screen
  •    Flip Chart
  •    White Board & Marker Board
  •    Note Book & Ballpoint
  •    Sound System
  •    Candies
  •    1 x Breakfast
  •    2 x Coffe Break
  •    1 x Lunch
  •    1 x Dinner

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Jasa perhotelan meliputi:
  • ·       jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  • ·       jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;

sehingga penyewaan ruangan hotel dengan pola paket full board sebagaimana tersebut diatas termasuk dalam pengertian jasa perhotelan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perhotelan tidak termasuk sebagai jenis yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (50 orang x Rp300.000,00) kepada PT Tegal Arum tidak dilakukan pemotongan PPh  Pasal 23.

Catatan:

Jasa perhotelan berbeda dengan persewaan ruangan. Jasa perhotelah selalu paket. Ruangan ditambah makanan dan minuman. Baik ruangan maupun paket makanan dan minuman dibayar ke pihak hotel. 

Berbeda jika pengguna ruangan hanya atau semata-mata sewa ruangan. Bayar ke hotel hanya untuk sewa ruangan. Pengguna ruangan bayar sendiri katering ke perusahaan catering. 

Nah, sewa ruangan termasuk persewaan bangunan yang merupakan objek PPh Final. Sedangkan Jasa Katering termasuk “jasa lain” objek PPh Pasal 23.

Komentar

risky septian mengatakan…
bagaimana kalo kegiatan tersebut dilakukan oleh bendaharawan pemerintah, di PMK-141 Tahun 2015 menyebutkan bahwa "jasa-jasa lain yang sumber dananya dari APBN/APBD merupakan Obyek PPh Pasal 23"??apakah klausa ini tidak bertentangan dengan undang-undang PDRD?? Terima kasih atas tanggapannya.
Unknown mengatakan…
jika memang bertentangan, silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung biar Menkeu tidak ngatur-ngatur lagi.

tapi secara pribadi, PPh Pasal 23 dan PDRD itu dua bangsa yang berbeda.
seperti laki-laki dan perempuan.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru