Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar

gambar dari www.tomshw.it
Menteri Keuangan sudah mengembalikan dasar pengenaan PPN atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar dari "nilai lain" menjadi nilai transaksi sebenarnya. Sejak tahun 1994, nilai lain penyerahan produk rekaman suara dan gambar adalah harga jual rata-rata. Dalam prakteknya, saat kita beli kaset, VCD, DVD, CD sudah melekar stiker "Lunas PPN". Nah, dasar pengenaan PPN tersebut adalah harga jual rata-rata.



Penyerahan produk rekaman suara dan gambar sejak 1 Juli 2015 dikenai PPN berdasarkan harga sebenarnya. Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 yang menghapus penyerahan rekaman suara atau gambar dari daftar nilai lain.

Karena dihapus dari daftar nilai lain, maka secara otomatis dasar pengenaan PPN kembali ke nilai jual secara umum.

Berikut daftar nilai lain DPP PPN sejak 1 Juli 2015 menurut  Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 :
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 

b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; 

c. dihapus; 

d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; 

e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; 

f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/a tau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; 

g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; 

h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; 

i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui JUru lelang adalah harga lelang; 

J. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau 

k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/ atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagiham atau jumlah yang seharusnya ditagih;

i. dihapus; 


m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.   




Komentar

nonton flim online mengatakan…
infonya sangat menarik dan sangat bermanfaat gan...
makasih banyak atas infonya gan...mantap..
Anonim mengatakan…
pak. mau tanya.
pengertian penyerahan media rekaman suara dan gambar itu apa? terus dasar hukumnya apa?
Raden Agus Suparman mengatakan…
media rekaman yang diserahkan.
diserahkan dalam pengertian PPN adalah dijual.
karena objek PPN itu penyerahan.
jika tidak ada penyerahan maka tidak ada PPN.

dijual dalam pengertian PPN juga bisa luas.
dalam satu entitas pun bisa jual-beli, yaitu antar cabang, pusat ke cabang atau sebaliknya

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru