Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu
gambar dari antaranews.com
Tahukah anda perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? Kedua istilah ini hampir sama. Kenyataannya sama-sama tidak memungut PPN walaupun PKP menerbitkan faktur pajak. Tetapi tidak memungutnya disebabkan oleh alasan yang berbeda. Bagi pengusaha, kebijakan yang paling menguntungkan adalah PPN tidak dipungut. Silakan dicermati! 


PPN dibebaskan itu artinya tidak ada pajak keluaran. Walaupun pengusaha menerbitkan faktur pajak, tetapi faktur pajak tersebut dibebaskan. Karena dibebaskan maka dianggap tidak ada. Ya, tidak ada PPN yang dipungut. 

Karena tidak ada faktur pajak keluaran, maka pengusaha yang menerbitkan faktur pajak "PPN Dibebaskan" tidak boleh mengkreditkan pajak masukan. Apa artinya? PPN yang dibayar pada saat perolehan barang atau jasa akan melekat ke harga pokok. Pengusaha akan menganggap pajak masukan sebagai biaya (PPN dibiayakan).

Sebaliknya, PPN tidak dipungut itu artinya ada pajak keluaran tetapi tidak dipungut. Pajak keluaran "dibiarkan" saja tidak dipungut oleh pengusaha. Praktisnya, pemerintah tidak mewajibkan memungut PPN tersebut. Pengusaha tetap menerbitkan faktur pajak.

Karena pajak keluaran ada, maka pada PPN tidak dipungut, pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan. Secara hitung-hitungan, PPN tidak dipungut akan berdampak seperti ekspor. Atas PPN yang sudah dibayar oleh pengusaha pada saat perolehan barang, pengusaha dapat meminta kembali kepada Negara melalui mekanisme restitusi.

PPN tidak dipungut boleh mengkreditkan pajak masukan secara tegas disebutkan di Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015.

Jadi keuntungan pengusaha kena pajak dengan PPN tidak dipungut adalah bahwa atas barang atau jasa yang diserahkan benar-benar bersih PPN "seperti tidak dikenai pajak". Dengan demikian, harga barang yang dibayar konsumen seharusnya akan lebih murah.

Untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, pengusaha harus mengajukan permohonan  Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD) ke kantor pajak dimana pengusaha terdaftar. SKTD ini ada dua jenis, yaitu: ada yang berlaku setiap kali transaksi, dan ada yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun diajukan permohonan. 

Secara lengkap syarat-syarat permohonan dan daftar BKP yang mendapat fasilitas ini dapat dilihat di bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015
contoh permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (SKTD)


Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 memberikan fasilitas lebih banyak dibandingkan saat PPN dibebaskan. Pengusaha yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut juga lebih banyak. 

Pihak yang mengajukan SKTD adalah importir dan penerima barang atau jasa. Jadi bukan penerbit faktur pajak. Tetapi jika penerbit faktur pajak menerima SKTD dari pembeli maka atas faktur pajak tersebut diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015"

Tulisan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 69 TAHUN 2015" dicap di faktur pajak dan PIB dengan menuliskan nomor dan tanggal SKTD.

Untuk memperoleh SKTD ini:

  • Wajib Pajak,
  • Kementerian Pertahanan,
  • Tentara Nasional Indonesia, dan
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. KPP terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKTD:

  • Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  • Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.








#PajakMilikBersama

Komentar

Unknown mengatakan…
Artikel yang sangat menarik pak terutama bagi kami sbg WP pelayaran.

Pak kalo boleh bertanya, jika sebelum berlakunya PP 69/2015 kita menerbitkan FP kode 080 berdasarkan kepemilikan SIUPAL saja. Setelah penerbitan PP 69/2015 apakah atas semua jasa yang sebelumnya diterbitkan kode 080 akan otomatis menjadi 070 atau berubah menjadi 010 sebelum penerbitan SKTD dari KPP?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kode silakan menyesuaikan dengan PP69
kan tetap lihat tanggal transaksi dan berlakunya PP69
jika tanggal faktur mendahului tanggal berlakunya PP69 otomatis masih 08
Anonim mengatakan…
Jika klien tidak mempunyai SKTD - (SKTD sedanga dalam pengurusan), berarti saya harus menerbitkan PPN 07 atau 01 Pak? atau tetap 08?
Raden Agus Suparman mengatakan…
01
baiknya tunggu saja.
atau nanti ada pembetulan
Anonim mengatakan…
Pak...Apakah diperbolehkan importir yang berbentuk badan usaha dengan penunjukan melalui satker kementerian terkait memanfaatkan SKTD ini untuk melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf j PMK 193/PMK.03/2015 ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh.
yang mengajukan SKTD ini satker ya...
Anonim mengatakan…
Siang,pak. Sejak berlakunya PP NO 69/2015, jika penyewa kapal merupakan perusahaan pelayaran dan memiliki SIUPAL, Maka tidak dipungut dan dicap ppn tdk dipungut. APa masih perlu ada SKTD ya pak? tq
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK 193/2015 yang menuruh membuat SKTD
Amir mengatakan…
Pak....Bagaimana untuk costumer yang penyerahannya dilakukan sebelum PP itu ada, namun dibulan januari belum lunas pembayarannya...apakah masih perlu mengurus SKTD atau dikenakan PPn?
Anonim mengatakan…
tetap pake SKTD kecuali mau bayar PPN
Unknown mengatakan…
terima kasi sudah membantu :D
Unknown mengatakan…
Pak, Bagaimana untuk Perusahaan Pelayaran yang menerima jasa sewa kapal itu terdaftar dikawasan bebas batam dan atas kapal yang disewa itu tujuannya ke kawasan bebas batam, apakah masih perlu SKTD ? Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Anonim mengatakan…
Selamat pagi pak.. Mau tanya. Bagaimana utk perusahaan yg sampai dengan Desemeber 2015 menerbitkan faktur 08 utk persewaan kapal ke perusahaan pelayaran berSIUPAL? Apakah faktur2 tersebut harus diubah ke 01 sampai dengan tgl berlaku PP 69 dan mengajukan SKTD mundur? mohon pencerahannya. Terima kasih
Unknown mengatakan…
SKTD dulu baru buat faktur ya.
jangan dibalik.
karena fasilitas diatas hanya untuk yang punya SKTD
Unknown mengatakan…
Salam Pak, apa saja yang dijadikan lapiran dalam pengajuan SKTD selain Rincian Alat Angkut Tertentu, Terus terang untuk mengisi form Rincian itu saya masih kurang mengerti. sebagai ilustrasi perusahaan kami mempunyai Tug Boat dan dikenakan jasa labuh tambat oleh PT. Pelindo. Pihak Pelindo meminta SKTD dari kami, mohon pencerahannya, Terima kasih
Unknown mengatakan…
silakan tanya langsung ke waskon satu di KPP terdaftar. SKTD dikerjakan oleh waskon satu. Lebih baik tanya langsung ke petugas yang mengerjakan.

jika masih bingung, ajukan dulu, kemudian aktif bertanya ke petugas AR di waskon satu dan tanyakan kekurangannya
Unknown mengatakan…
jangan khawatir, semua pelayanan pajak gratis. jika ada yang minta balasan tinggal lapor ke pengaduan.pajak.go.id
ika mengatakan…
apakah harus Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan SKTD? atau boleh Wajib Pajak yang menerima penyerahan?
Unknown mengatakan…
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKTD:

Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Unknown mengatakan…
jadi tidak semua WP atau PKP dapat mengajukan SKTD
- mengatakan…
berarti, selama memenuhi kriteria di atas, WP non PKP berhak mengajukan permohonan SKTD ya?
Anonim mengatakan…
rkip perubahan apakah bisa menambah barang yang baru ,di PMK hanya menyebutkan perubahan jenis barang bukan penambahan jenis barang
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya, memang diatas tidak nyebut PKP atau non-PKP

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru