Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak

Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak Judul diatas adalah judul tulisan pegawai DJP, Wiyoso Hadi, yang dimuat di laman DJP. Saya sengaja mengutip beberapa kalimat dari tulisan tersebut untuk mengingatkan bahwa NKRI memang butuh semua lembaga atau otoritas pajak yang otonom. Asisten Peneliti Pusat Kajian Ilmu Administrasi cluster perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maria Tambunan, menyebut bahwa kewenangan yang dimiliki oleh administrasi perpajakan Indonesia tidak cukup luwes dibandingkan dengan negara lain yang status kelembagaannya sama seperti Indonesia yaitu Thailand dan India.


Tanpa adanya kewenangan untuk membuat kantor pelayanan pajak baru, menambah pegawai baru, menaikan remunerasi bagi pegawai yang berprestasi dan memberi tunjangan daerah terpencil bagi pegawai yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, sebagaimana kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang sebagai otoritas pajak Indonesia, maka mustahil untuk memenuhi target penerimaan negara tersebut.

Pembentukan Badan Otonomi Pajak bukan sekadar mengikuti trend negara-negara maju dan berkembang lainnya yang dalam tiga dasawarsa terakhir banyak yang merestrukturisasi otoritas pajaknya menjadi Badan Otonomi Pajak, namun karena memang kondisi obyektif perekonomian nasional dan global sekarang menuntut negara Indonesia untuk sesegera mungkin memiliki sebuah Badan Administrasi Pajak yang otonom agar efisien dan efektif dalam mengamankan penerimaan pajak demi keberlangsungan negara Indonesia yang kita cintai bersama.

Coba lihat tabel berikut:


Menurut studi Asia Development Bank tahun 2014, DJP paling tidak oke dibanding institusi sejenis. Paling banyak "tidak"nya dibanding tetangga lainnya. Hanya penugasan pegawai yang dimiliki oleh DJP. Sedangkan kewenangan lainnya sama seperti instansi lain di negeri ini, ditentukan oleh lembaga eksternal.

Kondisi ini seperti orang yang disuruh lari secepat-cepatnya mengejar target juara, tetapi beberapa anggota tubuh si pelari diikat. Sedangkan lawannya banyak yang tidak diikat. Bagaimana bisa jadi juara?

Semoga UU KUP yang baru, bisa menjadi dasar hukum untuk lembaga pajak baru yang otonom. Lembaga yang mulai beroperasi secara efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2017. Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.





Komentar

Heru mengatakan…
Semangat terus pak nulis artikelnya, Semoga bermanfaat buat yang belum paham maupun ang sedang membutuhkan artikel tsb.
Unknown mengatakan…
terima kasih temans

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru