konsultasi


Terima kasih telah berkunjung ke blog catatan perpajakan. Blog ini dimaksudkan membantu Wajib Pajak yang (sering kali) kebingungan saat akan memenuhi kewajibannya. Saya berusaha membantu memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak :-) dengan memberikan konsultasi perpajakan melalui laman ini.


Berhubung komentar semakin banyak, maka halaman ini sudah tidak bisa menampung lagi. Beberapa pertanyaan yang sudah disetujui tidak muncul di komentar. Karena itu saya mohon maaf. Selanjutnya pertanyaan bisa dikirim lewat twitter saja.

Silakan klik disini untuk mengajukan pertanyaan.









raden agus suparman

Komentar

Anonim mengatakan…
selamat malam,
ingin bertanya, kami membuat suatu usaha pt yg bergerak di bidang event organizer. pt kami non pkp. kami masih bingung mengenai ppn dan faktur pajak. sebab beberapa client kami terkadang meminta kami memasukkan ppn atau meminta faktur pajak. mohon infonya. terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Selamat pagi,
Wajib Pajak yang mendaftar jadi PKP itu ada dua:
a. Wajib karena omset sudah lebih dari 600juta
b. Sukarela karena kebutuhan bisnis terutama keperluan rekanan bisnis.

Perusahaan bapak/ibu termasuk yang kedua. Selain itu, banyak rekanan pemerintah yang meminta jadi PKP karena kewajiban atau syarat supaya bisa tender. Atau rekanan atau partner bisnis BUMN.

Jadi, silakan mendaftar dulu sebagai PKP. Setelah itu, baru buat faktur pajak. Jika kita membuat faktur pajak, padahal belum terdaftar sebagai PKP maka pihak pemberi barang atau pengguna jasa tidak dapat mengkreditkan. Bahkan sanksi yang lebih berat adalah sanksi pidana bagi pembuat faktur pajak sebagai mana diancam oleh Pasal 39a UU KUP.

Setelah jadi PKP, maka ada konsekuensinya yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan walaupun isinya NIHIL.

semoga membantu,
salam hormat
Raden Agus Suparman mengatakan…
ralat:
bukan "pemberi barang" tapi maksudnya "pembeli barang"
yaniinfo mengatakan…
Selamat Siang pak.

saya mau bertanya pak,
saya bekerja di PT.M, dimana PT.M ini usahanya adalah pengelola Foodcourt yang ada di sebuah mall, selain itu juga PT. M juga memiliki restaurant di area foodcourt tsb.

pendapatan yang diterima PT.M adalah :
1. Pendapatan dari bagi hasil pemakaian ruangan yang
ditempati oleh restaurant2 lain( yang bukan milik PT.M)
di area foodcourt di dalam Mall. (ada perjanjian bagi
hasil antara restaurant2 lain tsb)

2. Pendapatan dari restaurant milik PT. M sendiri di area
foodcourt di dalam mall

sebagai informasi:
bahwa atas setiap pembayaran makanan dari pembeli di foodcourt tsb, dibayarkan langsung kepada kasir yang ditunjuk oleh PT.M, semua uang hasil penjualan dari foodcourt tsb masuk ke rek PT.M
dan PT. M akan membuat pencatatan yang jelas atas hasil penjualan restaurant2 lain tsb setiap bulannya. PT.M akan menyerahkan laporan hasil penjualan perbulan kepada restaurant2 lain tsb dan hak atas bagi hasilnya (setelah dipotong biaya listrik, air, gas).

sebagai info juga Mall tsb bukan milik PT. M tetapi milik PT.B, dimana pemegang saham PT. M dan PT B adalah sama.
tidak ada surat perjanjian antara PT.B dan PT. M yang menyatakan kalau PT.M sebagai pengelola foodcourt di mall milik PT. B. akan tetapi PT.M berkewajiban membayar 10% dari pendapatan bruto ke PT.B.

PT.M (bukan PKP)

yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apakah atas pendapatan dari bagi hasil pemakaian
ruangan yang diterima oleh PT M dari restaurant2 lain
tsb berpotensi PPN dan PPh pasal 4(2)...?

2. Apakah atas pembayaran sebesar 10% dari PT.M ke PT.B
perlu dipotong PPh ps 4(2)

3. apa yang harus kami lakukan agar pendapatan tsb tidak
dianggap sebagai pendapatan persewaan ruangan..?

demikian pertanyaan dari saya, atas infonya saya ucapkan terima kasih.

Anonim mengatakan…
Selamat Sore Pak.

Saya mau tanya mengenai pendapatan yang diterima atas bagi hasil pemakaian ruangan.

PT. M ini bergerak dibidang restaurant dan pengelola foodcourt di sebuah mall (mall tsb bukan milik PT.M melainkan milik PT.B, dimana PT.M dan PT.B pemegang sahamnya sama) pendapatan PT. M berasal dari:

1. Pendapatan dari Bagi hasil pemakaian ruangan oleh
restaurant2 lain (bukan milik PT.M) di foodcourt yang
berada di dalam Mall.

2. Pendapatan dari Penjualan Makanan dan Minuman dr
restaurant milik PT.M sendiri yang berada di area
foodcourt

sebagai info tambahan:

setiap pembayaran atas penjualan makanan dan minuman diarea foodcourt, yang dibayar oleh pembeli dibayarkan langsung ke kasir yang ditunjuk oleh PT.M. dan akan disetorkan ke Rekening PT.M

PT.M berkewajiban membuat pencatatan yang jelas atas hasil penjualan restaurant2 lain tsb perbulan.
laporan hasil penjualan tsb akan digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil setiap bulan, dimana prosentase besaranya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui oleh kedua bela pihak.

PT. M akan menyerahkan laporan hasil penjualan dan hak bagi hasilnya pada waktu yang telah ditentukan sesuai yang tercantum di dalam surat perjanjian bagi hasil.

Pemakaian Listrik, air dan Gas menjadi tanggung jawab restaurant2 lain yang pembayaranya langsung dipotong dari hak bagi hasil.

yang ingin saya tanyakan adalah:

1. atas pendapatan yang diterima dari bagi hasil atas
pemakaian ruangan di area foodcourt didalam mall
berpotensi PPN dan harus dipotong PPh ps 4 (2)..?

2. Antara PT.M dan PT.B(pemilik Mall)tidak ada surat
perjanjian apapun karena pemegang sahamnya adalah sama.
akan tetapi PT.M berkewajiban membayar 10% dari omset
PT.M ke PT.B, dalam hal ini aspek pajaknya bagaimana..?

3. atas pemakaian air, listrik, gas restaurant2 lain
Anonim mengatakan…
meneruskan yang tadi pak.

3. atas pemakaian Air,listrik, gas restaurant2 lain
pembayarannya di terima oleh PT.M dan akan diserahkan ke
PT.B senilai yang dibayarkan oleh restaurant2 lain.
apakah atas penerimaan uang air, listrik, gas yang hanya
numpang lewat bisa dianggap sebagai penyerahan yang
terutang PPN..?

lalu apa yang harus saya lakukan agar kontrak bagi hasil ini tidak disamakan dengan persewaan ruangan. apakah saya harus mengajukan surat penegasan..?

demikian pertanyaan saya, atas infonya saya ucapkan terima kasih, dan saya sangat berharap bapak segera merespon pertanyaan saya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Karena PT M bukan pemilik mall maka penghasilan yang diterima PT B, yaitu 10% ddari pendapatan bruto, merupakan sewa bangunan. Jenis penghasilan sewa bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 10% dari bruto. Jadi 10% dari 10% pendapatan bruto wajib dipotong oleh PT M sebagai PPh dan disetor ke bank. Dan PT B akan memili penghasilan sewa yang wajib dilaporkan di SPT PT B.

PT M juga menyewakan "lahan" kepada restauran. Bagian PT M yang ditahan sebagai pendapatan kotor dari para restoran merupakan pendapatan sewa. Pada akhir tahun, PT M akan melaporkan pendapatan restoran dan penghasilan sewa. Pendapatan restoran bukan objek PPh final sedangkan penghasilan sewa merupakan objek PPh final. PPh final ini disetor sendiri oleh PT M karena restoran ini merupakan WPOP (asumsi saya). Tetapi jika restoran ini WP Badan maka si WP Badan wajib motong PPh Final.

Asumsi saya transaksi antara PT M dengan restoran adalah sewa atas aktiva sewa. PT M menyewa lantai dari B. Kemudian sebagian lantai ini kemudian disewakan lagi. Hanya saja, apakah secara hukum boleh menyewakan aktiva sewaan?

Menurut saya, permasalahannya adalah di kepemilikan barang darangan restoran. PT M tidak memiliki barang yang dijual oleh restoran "penyewa lahan".

Jika dianggap sebagai "bagi hasil", maka istilah bagi hasil sebenarnya dividen atau penghasilan atas modal. Artinya, jika PT M menganggap bagi hasil, maka PT M harus memiliki saham atau memiliki barang yang dijual oleh restoran2 "penyewa lahan". Artinya, PT M memberikan modal kepada restoran lainnya.









Raden Agus Suparman mengatakan…
air, listri, dan gas menjadi biaya di PT M.
tetapi jika PT M bisa memisahkan biaya listrik, gas, dan air untuk masing-masing restoran dan masing-masing restoran tersebut kemudian melakukan reimburment (artinya dipotong oleh PT M) maka atas reimbursment tsb bagi PT M harus dicatat sebagai penghasilan. Contoh biaya air sebesar Rp.1500, asumsi PT M dapat reimbursment dari restoran atas biaya air sebesar Rp1400 (artinya Rp100 penggunaan air oleh restoran PT M) maka di pembukuan PT M harus dicatat penghasilan sebesar Rp1400 dan biaya air sebesar Rp1500.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Menurut PMK-120/2002:
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Menurut saya biaya air, listrik, dan gas diperlakukan sebagai "service charge" sesuai PMK diatas.
Raden Agus Suparman mengatakan…
eh, maksud saya bahwa biaya air, listrik dan gas termasuk nilai persewaan.

Raden Agus Suparman mengatakan…
lalu apa yang harus saya lakukan agar kontrak bagi hasil ini tidak disamakan dengan persewaan ruangan?

hapus saja PT M :-)
jadi, transaksinya antara restoran dan PT B sebagai pemilik mall.
Menurut saya ini yang benar.

Seperti jawaban saya, menurut hukum di kita aktiva sewaan tidak boleh disewakan. Jadi, harusnya PT B sebagai pemilik mall menyewakan kepada restoran.

Atau, PT B sebagai induk perusahaan yang memiliki 100% saham di PT M. Sehingga "bagi hasil" yang diterima oleh PT B seperlakukan sebagai dividen. Tidak perlu ada kontrak atau penegasan antara PT B dan PT M karena hubungan keduanya antara induk dan anak.
Anonim mengatakan…
Terima kasih pak atas jawabannya, maaf pak saya ingin bertanya lagi:

Substansinya apa ya pak, kok penghasilan yang diterima oleh PT.M dari bagi hasil dengan restaurant dianggap sewa..? bukankah untuk persewaan itu nilai nominalnya sudah ditetapkan, sedangkan penghasilan yang diterima PT.M itu kan dari hasil penjualan restaurant2 tsb dikalikan dengan porsentase yang menjadi hak PT.M yaitu 20% dari omset restaurant tsb. dan 80% nya dikembalikan ke restaurant tsb setelah dipotong pemakaian listrik,air,gas yang ditanggung oleh restaurant tsb.

jika restaurant tsb tidak ada omset(asumsi tidak laku), maka PT.M pun tidak ada penghasilan juga.

Contohnya seperti pusat perbelanjaan, dimana mereka mungkin juga menyewa tempat di sebuah mall, tapi Pihak pusat tersebut juga ada kerjasama bagi hasil dengan rekanannya. dan rekanan tsb tidak memotong PPh pasal 4(2). padahal pusat perbelanjaan tsb juga menyediakan stand2 untuk rekanan tsb.

apakah berbeda perlakuannya antara penghasilan atas bagi hasil yang diterima pengelola foodcourt dengan pusat perbelanjaan tsb..?

kalau antara PT.B dengan PT.M akan kita lakukan pemotongan PPh final atas persewaan ruangan.

Mohon pencerahannya pak. sebelumnya saya ucapkan banyak2 terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Biasanya dibedakan dua jenis penghasilan:
a. penghasilan dari usaha (active income)
b. penghasilan dari modal (passive income)

Menurut saya, penghasilan PT M dari restoran itu passive income. Silakan buka http://pajaktaxes.blogspot.com/2007/04/penghasilan-dari-modal.html untuk mengetahui jenis passive income lainnya.

penghasilan dari restoran mau dijadikan bagi hasil, maka PT M harus memberikan modal kepada restoran. Nanti hasil dari usaha restoran baru dibagi. Inilah yang disebut bagi hasil. Menurut saya, bagi hasil sama saja dengan dividen yang diartikan sebagai imbalan atas modal/saham.

Anonim mengatakan…
Maaf pak ....
saya mau bertanya...
PPh pasal 4 final atas jasa kontruksi ada hubungannya g' dengan spt tahunan....seandainya ada..tolong jelasin sedikit pak...
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pertama, bahwa setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh. Di SPT Tahunan sudah dikelompokkan jenis penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final. Sedangkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur penghasilan yang bukan objek PPh.

Kedua, saya selalu berpendapat bahwa istilah final hanya untuk penerima penghasilan. Penerima penghasilan akan menghitung PPh terutang dengan tarif flat dari bruto. Tidak perlu menghitung biaya-biaya atau pengurang penghasilan. Selebihnya sama saja kewajiban perpajakannya. Wajib setor jika kurang kredit pajaknya. Wajib lapor SPT Tahunan. Dan jika diperiksa wajib meminjamkan semua dokumen yang wajib dimiliki :-)

Bukan hanya yang memiliki penghasilan final, subjek pajak yang memperoleh penghasilan bukan objek tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Yayasan yang menerima sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh tetap memiliki kewajiban membuat SPT Tahunan PPh Badan.

salam hormat
Kue dinar mengatakan…
Selamat Pagi Pak,
Sehubungan dengan adanya perubahan PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012), bagaimana mana caranya kalau Wanita Single Parent/Suami tidak berpenghasilan ingin mengajukan permohonan bahwa yang menanggung semua biaya keluarga itu istrinya. setelah saya baca di Per 31/PJ/2009 harus mengajukan surat permohonan ke kantor pemerintahan setempat dalam hal ini kecamatan, yang ingin saya tanyakan bagaimana isi surat permohonan tersebut, kalo Bapak punya contohnya mungkin bisa di share ke saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih .Irma
Kue dinar mengatakan…
Selamat pagi Pak Suparman,
Sehubungan dengan perubahan PTKP PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012) .
Bagaimana caranya kalau wanita yang single parents/suami tidak berpenghasilan ingin mengajukan permohonan merubah PTKP menjadi Wanita yang menanggung beban keluarga/sebagai kepala keluarga, saya sudah baca di Per 31/PJ/2009,yang saya ingin tanyakan bagaimana contoh surat yg akan diajukan ke kantor kecamatan, kalau Bapak punya contoh surat tersebut mungkin bisa dishare ke saya . Terima kasih . Irma


Anonim mengatakan…
malam pak, saya mau konsultasi soal ppn. saya pkp (npwp badan, cv), dan saya punya toko baju. sebagian stok saya adalah konsinyasi dan sebagian lagi beli putus. baik supplier konsinyasi maupun beli putus, bukan pkp, jadi saya tidak mendapat faktur pajak saat pembelian stok. pertanyaan saya, dasar pengenaan ppn itu adalah omset ataukah laba? yang jadi masalah adalah bila dasar pengenaan ppn adalah omset, karena toko saya melayani penjualan grosir, dgn margin 10-15%. jika dipotong ppn 10%, habislah laba saya. sedangkan untuk menaikkan harga jual, rasanya tidak mungkin, karena persaingan antar toko di sekitar saya sangat ketat. untuk itu saya mohon pencerahan dari bapak, agar saya bisa membayar ppn tanpa menaikkan harga jual. terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bukan permohonan bu Irma tapi surat keterangan.

Intinya adalah ada keterangan tertulis yang dibuat pihak kantor kecamatan yang menerangkan bahwa si suami pengangguran :(

Ini kebijakan "bias jender" tetapi dalam tradisi atau budaya di Indonesia khususnya, yang bekerja itu suami. Bukan istri. Jika memang terbalik, maka kita (DJP) meminta bukti tertulis. Maka dimintalah keterangan dari Kecamatan. Karena kalo cuma tingka RT, surat keterangan dari RT, dianggap terlalu gampang dimanipulasi. Walaupun dari kantor kecamatan pun tetap saja tidak bebas manipulasi. Itu sih tergantung NIAT.
Raden Agus Suparman mengatakan…
dasar pengenaan PPN itu omset.

Secara teori, PPN itu dikenakan atas "pertambahan nilai". Praktek sehari-hari dalam perdagangan yang dimaksud pertambahan nilai itu biasa disebut marjin. Ada beberapa metode, tetapi yang digunakan oleh UU PPN adalah metode pengkreditan pajak atau sering disebut mekanisme PKPM (pajak keluaran dikurangi pajak masukan.

Banyak pertanyaan senada dengan pertanyaan diatas. Sebenarnya bisa diakali dengan rumus 110%. Kita asumsikan bahwa semua harga jual termasuk PPN 10%. Artinya, uang yang diterima oleh penjual sudah termasuk PPN.

Supaya gampang saya beri contoh saja: harga satu baju itu Rp.110. Ini harga yang dibayar konsumen. Karena harga segitu sudah termasuk PPN, maka berapa omsetnya? Tentu saja Rp.100! Darimana ngitungnya?
Rp.110 dibagi 1,1 = Rp.100

Jadi, berapapun uang harus penjualan, bagi dulu dengan 1,1 maka itulah omset!

Sebenarnya ketentuan PPN sudah memberikan pengecualian bagi pengusaha kecil, yaitu dengan omset Rp.600juta. Artinya, jika omset kita dibawah Rp.600juta, maka diberikan kelonggoran dengan tidak diwajibkan memungut PPN.

Tetapi bagi pengusaha eceran (pedagang) yang sudah memiliki omset diatas Rp.600juta maka dapat menggunakan formula 1,1 supaya "lebih ringan".

Seharusnya tetap ada pajak masukan. Hanya saja suplier bukan PKP. Maka pertambahan nilai menjadi "tanggung jawab" PKP pertama yang masuk sistem.
fath mengatakan…
ASSALAMU'ALAIKUM
pertanyaan:
1. apakah dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak waris?
2. jika demikian berapa besar pajak waris bagi penjual?
3. kami menjual tanah yg diatas tanah tersebut ada seluas bangunan, apakah benar jika kita menjual yang dibayar hanya tanahnya saja atau beserta aset yang berada disebidang tanah tersebut??
mohon tanggapan segera.karena saya mengalami hal tersebut.
terima kasih atas jawaban dan tanggapan bapak.
wassalamu'alaikm
Raden Agus Suparman mengatakan…
surat dari kecamatan itu adalah keterangan dari pejabat kecamatan bahwa si suami tidak kerja.

Untuk mendapatkan surat keterangan biasanya ada "kebiasaan" di masing-masing kantor, ada yang pakai surat pengantar dari RT dan RW atau langsung datang juga dilayani. Lebih baik tanyakan langsung ke kantor camat saja.
Raden Agus Suparman mengatakan…
wa alaikum salaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
1. tidak ada pajak waris,
2. nihil
3. kalau menjual tanah maka terutang Pajak Penghasilan karena kita mendapatkan penghasilan. Pajak Penghasilan dari hasil penjualan tanah tarifnya 5% bersifat final. Dibayar langsung oleh penjual ke kantor bank dengan menggunakan form SSP. Dasar penghitungannya ada harga jual atau sejumlah penghasilan yang diterima. Tetapi yang final memang dari tanah dan atau bangunan. Jika selain 2 itu ada lagi yang dijual dalam satu paket, maka harus dipisahkan. Prinsipnya, semua penghasilan kena pajak kecuali jika dikecualikan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Anonim mengatakan…
Selamat sore, saya mau menanyakan jika perusahaan yang baru berdiri, bekerja sama dengan perusahaan China yaitu mencarikan customer bagi perusahaan China, dan mendapat komisi dr perusahaan asing tsb. Jadi dikenakan pajak apa pak? tolong dijelaskan. apakah perusahaan hrs mendaftar sbg PKP? Terima kasih atas bantuannya.
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak.
Mau konsultasi, kami dari perusahaan pabrik botol melakukan expansi dengan mendirikan pabrik baru. Apakah biaya peresmian pabrik tsb dapat dibiayakan secara fiscal dan dasar hukumya, misalnya; biaya makanan dan minuman, tiket untuk tamu dan penginapannya di hotel dll. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Dikenakan semua pajak.
Mohon dicek, bahwa pajak tidak dikenakan kepada perusahaan atau orang, tetapi kepada transaksi. Jadi, harus jelas dulu transaksinya apa, baru bicara pajak apa.

Jika semata-mata hanya menerima fee atas jasa mencarikan customer saja, maka setidaknya ada 2 pajak:
a. PPh --> jika ada laba bersih (kalo rugi tidak ada PPh)
b. PPN jika omset melebihi 600juta

Tetapi selain 2 pajak tersebut, perusahaan tersebut juga wajib bayar PBB jika memiliki tanah dan atau bangunan. Dan wajib bayar BPHTB jika beli tanah. Seperti itu.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Biaya mendirikan pabrik baru bisa bermacam-macam. Contoh, mendirikan pabrik baru artinya membeli mesin, membeli bangunan. Pembelian aktiva tersebut dapat disusutkan. Tetapi jika untuk peresmian pabrik tersebut kemudian perusahaan melakukan entertaintment kepada para tamu undangan, maka biaya entertaintment tersebut tidak boleh dibiayakan karena tidak berhubungan dengan mendapatkan penghasilan. Bukankan tanpa entertaintment tsb pabrik baru tetap jalan?
Anonim mengatakan…
Selamat siang, Pak
Mau tanya, kalau komisi penjualan diberikan kepada perorangan,apakah dikenakan pph 21. dan apakah perhitungannya sbb: tarif pasal 17 ayat(1) dikalikan dengan[50%dari komisi penjualan tsb dipotong PTKP sebulan]? apakah jika ada biaya notaris perorangan, perhitungan pph 21 juga sama dgn yang diatas? Karna teman saya bilang 3% dari biaya notaris, sedangkan saya baca di web pajak, saya menyimpulkan spt diatas. Mohon pencerahannya. Terima kasih !
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalo penerima penghasilan perorangan, gunakan saja ketentuan Pasal 21.
Kalau komisi penjualan berarti kita sering memberi komisi tersebut. Artinya ada kesinambungan.
Karena ada kesinambungan maka tarif Pasal 17 dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Menghitung penghasilan kena pajak berarti mengurangkan penghasilan bruto dengan PTKP.

Sedangkan jika bukan pegawai dan tidak berkesinambungan maka tarif Pasal 17 kali 50% penghasilan bruto.

silakan cek PER - 57/PJ/2009
Anonim mengatakan…
Selamat Siang Pak

Saya baru bekerja di PMA Jepang yang baru berdiri 5 bulan lalu. Beberapa biaya di sini seperti biaya konsultan, komisi agen head hunter, biaya fitting out renovasi kantor sudah dibayarkan oleh kantor pusat kami HQ di Jepang langsung ke vendor tanpa memotong witholding tax. Nah, skrg kantor pusat Jepang kami menagih biaya biaya tersebut ke PT kami di Jakarta. Apakah dampak pajak PPH terkait? Apakah saya harus menyetor PPH26 20% dengan cara meng-gross up tagihan HQ saya? Atau saya hanya menyetor PPH23? Atau atas reimbursement tersebut saya tidak perlu withold any taxes. Trima kasih sebelummnya
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak

Saya bekerja di perusahaan PMA Jepang yang baru didirikan 3 bulan lalu di Jakarta. Beberapa biaya di sini seperti biaya konsultan, agent head hunter, biaya kontraktor renovasi gedung audah dibayarkan langsung dari HQ kami di Jepang tanpa memotong witholding tax sekalipun, karena saat itu kami belum memiliki rekening bank di sini. Nah atas sejumlah biaya itu sekarang ditagihkan dari HQ kami ke PT kami. Apakah dampak aspek perpajakan? Apakah saya harus gross up dan menyetor PPH26 20% atas reimbursement tersebut. Trima kasih sebelumnya. Lim Wiyono
Raden Agus Suparman mengatakan…
Seharusnya kantor pusat ga usah nagih ya :-)

Kalau kantor pusat nagih, artinya tetap saja yang bayar biaya-biaya tersebut adalah PMA di Indonesia. Jadi tetap objek PPh Pasal 23.

Saya bayangkan, PT PMA tidak memiliki hubungan dengan penerima penghasilan. Sehingga tidak mungkin penerima penghasilan meminta bukti potong PPh Pasal 23. Artinya, PPh Pasal 23 tersebut menjadi beban PT PMA yang ditanggung sendiri. Karena menjadi tangungan sendiri (bukan withholding) maka dapat di-gross-up saja.

Terima kasih,
Buku CemaRa mengatakan…
Yth Pak Raden Agus

Saya ingin bertanya ttg BPHTB waris. Kami 3 bersaudara dan ayah ibu
kami yg sudah meninggal mewariskan 3 rumah (1 di drh Jakarta Utara, 2
di daerah Jakarta Pusat). ketiga2nya atas nama ayah kami.
Ketiga rumah itu rencananya akan diatasnamakan kami bertiga. Sebab
info yg kami terima, kalau atas nama kami anak masing2, kenanya pajak
jual beli bukan BPHTB. Dari yg saya baca, BPHTB waris mendapat
pemotongan 50%.

Pertanyaan saya, apakah ketiga rumah semuanya mendapat potongan atau
hanya 1 saja yang dapat potongan?
Buku CemaRa mengatakan…
Yth Pak Raden Agus

Saya ingin bertanya ttg BPHTB waris. Kami 3 bersaudara dan ayah ibu
kami yg sudah meninggal mewariskan 3 rumah (1 di drh Jakarta Utara, 2
di daerah Jakarta Pusat). ketiga2nya atas nama ayah kami.
Ketiga rumah itu rencananya akan diatasnamakan kami bertiga. Sebab
info yg kami terima, kalau atas nama kami anak masing2, kenanya pajak
jual beli bukan BPHTB. Dari yg saya tahu, BPHTB waris mendapat
pemotongan 50%.

Pertanyaan saya, apakah ketiga rumah semuanya mendapat potongan atau
hanya 1 saja yang dapat potongan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, lihat Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009. Dengan demikian, BPHTB itu dikenakan atas setiap SHM (sertifikat hak milik sebagai bukti perolehan hak).

Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar, Pasal 87 ayat (2).
Tetapi jika nilai pasar tidak diketahui maka berlaku NJOP PBB, Pasal 87 ayat (3).
Sebelum dikalikan dengan tarif, dikurangi dulu dengan NPOPTKP setiap orang sekurang-kurangnya 300juta, Pasal 87 ayat (5).

Jadi, kemungkinan besar rumus untuk menghitung BPHTB waris sbb:
5% x (NJOP-300jt) = BPHTB

Pertanyaan:
apakah ketiga rumah semuanya mendapat potongan atau
hanya 1 saja yang dapat potongan?

Karena menurut UU No. 28/2009 NPOPTKP hanya setiap wajib pajak maka diantara yang tiga rumah hanya satu yang dapat NPOPTKP.
Artinya rumus untuk rumah ke-2 dan ke-3
5% x NJOP = BPHTB

Jika mau "mengefesienkan" BPHTB saran saya satu rumah atas nama satu orang saja :-)


Raden Agus Suparman mengatakan…
Dulu dengan peraturan menteri keuangan diatur NPOPTKP dengan besaran persentase mulai 25% sampai 100% tetapi peraturan tersebut berdasarkan UU No. 21/1997 yang sekarang kewenangannya dialihkan ke Pemda dengan UU No. 28/2009 seperti yang saya kutip diatas.
Anonim mengatakan…
Terima kasih penjelasannya. Beberapa tagihan vendor local (seperti biaya konsultan untuk keperluan pendirian PT.PMA) langsung ditagih ke Kantor Pusat kami di Jepang dengan faktur atas nama Kantor Pusat kami ABC.Ltd. Saya kuatir di sini saya jg tidak bisa membayar PPH23. Apakah ini termasuk katagori Pergantian yang terutang PPN Jasa Luar Negeri? dan PPH 26 nantinya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau reimbers ke kantor pusat bukan jasa luar negeri.

ini sebenarnya hanya alokasi saja antara biaya pusat dengan biaya cabang.
karena dimintakan penggantian (reimbursment) maka menjadi beban cabang.
dan karena beban cabang maka menjadi objek PPh Pasal 23 (bukan objek PPh Pasal 26) karena urusannya antara cabang di Indonesia dengan klien di Indonesia.

pajak menganut substans over form.
permasalahannya:
bagaimana membuktikan kepada vendor local atau bagaimana mana vendor local membuktikan kepada kantor pajak bahwa atas tagihan tersebut menjadi beban cabang di Indonesia walaupun di invoice ditagih ke Jepang???

silakan diantisipasi!
Anonim mengatakan…
Apakah ini tidak sama dengan biaya entertaintment yang dapat dibiayakan bila ada daftar nominatifnya pak?

mohon pencerahan

salam
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar, pakai daftar nominatif
Unknown mengatakan…
selamat malam pak.....kami para ahli waris yang akan menjual tanah waris kami.....kami ingin menanyakan.... bagaimana sebenarnya rumusan pajak ahli waris....dari notaris keluarga kami rumusannya adalah (njop-300.000.000) x 5% x 50%, demikian pula dari sumber internet berdasarkan pp no. 111 tahun 2000, namun di notaris yang di tunjuk oleh pihak pembeli...rumusannya adalah (njop-300.000.000) x 5%, tanpa di kali lagi 50%, mana yang benar? dan mana yang harus kami ikuti.....
Raden Agus Suparman mengatakan…
Peraturan Pemerintah No 111 Tahun 2000 terbit berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB. Sedangkan UU BPHTB sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Jadi menurut saya, karena landasan hukumnya (lihat menimbang di PP tsb) sudah tidak berlaku maka PP 111 Tahun 2000 juga menjadi tidak berlaku.

Sekarang ini BPHTB berdasarnkan Pasal 85 s.d. Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2009. Menjadi pajak kabupaten/kota. Sehingga aturannya harus mengacu ke Perda. Jika di Perda tidak diatur "diskon" 50% tersebut maka tidak ada diskon tersebut.

Berbeda dengan UU BPHTB, UU No. 28/2009 mengatur Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Mungkin ini yang meringankan?
Unknown mengatakan…
Yth. Bpk. Raden Agus,

saya mo tanya, untuk penggandaan atau fotocopy yang benar dikenakan pajak berapa ? pph 23 atau PPN ?
trimakasih atas penjelasannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Ini pengusaha fotocopy-nya siapa ya?

Misal saya pengusaha fotocopy. Saya asumsikan mesinnya sewa, maka atas biaya sewa yang saya bayarkan saya memeotong PPh Pasal 23. Jenis penghasilannya sewa. Tetapi pemilik mesin memungut PPN. Jadi saling potong/pungut.

Tetapi jika bu Minuk ngasih kerjaan ke saya. Misal memfotocopy laporan2, maka itu bukan objek PPh Pasal 23. Jadi ibu tidak boleh memotong PPh atas penghasilan yang saya terima. Tetapi atas penghasilan yang saya terima tsb bisa menjadi objek PPN jika omset saya selama satu tahun lebih dari 600juta. Sehingga begitu ngasih tagihan ke bu Minuk, sekalian mungut PPN.
Anonim mengatakan…
Selamat siang, Pak.
Perusahaan tempat saya bekerja merupakan PKP baru. Setelah kami menerbitkan faktur pajak resmi, ada beberapa kasus yang masih kurang saya pahami. Di perusahaan ini saya sebagai pembuat faktur pajak.
Pertanyaan saya:
Apakah faktur pajak dapat dikirimkan melalui email (karena klien ada yg berada di luar kota dan membutuhkan akses pengiriman data yg cepat dan hemat biaya)??
Kalau memang diperbolehkan mengirimkan melalui email, bagaimana dengan tandatangan pada faktur?bukankah diharuskan untuk ttd asli?bagaimana dengan ttd scan?
Terima kasih
Anonim mengatakan…
selamat siang Pak

saya mau tanya perihal penggunaan faktur pajak tahun 2013. Misal kita sudah dapat nomor seri pajak pada bulan agustus dan kita gunakan nomor seri pajak terbaru di bulan november, kapan kita mulai melaporkan faktur pajak yang telah digunakan itu? apa setelah selesai menggunakan faktur pajak kita harus langsung laporkan ke pajak atau kita kumpulkan semua faktur - faktur terlebih dahulu dan pada akhir tahun pembuatan SPT tahunan baru kita laporkan?
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
fakturnya ditandatangan dulu
setelah itu baru discan
dikirim via email
nanti disana dicetak

walaupun demikian, fisik faktur tetap harus disimpan.
dalam hal WP pembeli diperiksa, kemungkinan besar pemeriksa meminta fisik faktur.
tapi tidak harus.
maksud saya, itu menjadi kewenangan pemeriksa apakah fisik faktur diminta atau tidak.

di DJP sendiri ada aplikasi PKPM
nomor faktur disandingkan antara penjual dan pembeli.
bisa penjual yang tidak lapor
atau pembeli yang tidak mengkreditkan
semua bisa dilihat di aplikasi PKPM

Raden Agus Suparman mengatakan…
wah ini pertanyaan yang belum terjadi ya :-)

Sejak April 2013, nomor faktur pajak dikasih jatah oleh DJP. WP wajib minta ke seksi PDI di KPP. Kemudian KPP melihat "perilaku" masing-masing WP. Maka dalam sebulan si WP akan dikasih jatah nomor.

Contoh:
April 2013 WP dapat 750 nomor
ternyata faktur di April 2013 hanya terbit 550 buah.
artinya ada 200 yg tidak dipake.
maka bulan Mei 2013 tidak dikasih 750 nomor tapi "disesuaikan" supaya tetap ada "urut kacang".
kira-kira seperti itu.

jadi intinya, nomor yang didapat oleh WP harus digunakan secara berurutan.
tidak harus digunakan atau dihabiskan bulan tsb.
WP minta kembali nomor jika dia merasa bulan tsb akan habis persediaan nomor tsb.
Aditta Septiani mengatakan…
Selamat siang pak

Saya mau tanya pak, kalo sekarang (Feb 2013) ingin membetulkan SPT pph pasal 21 periode Agustus 2012 yang hasilnya pajaknya menjadi lebih kecil. Kelebihan bayarnya itu apakah bisa saya PBK untuk periode lain? Jika iya, apa betul di SPT pph 21 Agustus 2012 nya nilai akhirnya menjadi LB ? Terima kasih pak atas penjelasannya :)
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak,

Mau tanya mbak, kalo sekarang (Feb 2013) ingin membetulkan SPT pph pasal 21 periode Agustus 2012 yang hasilnya pajaknya menjadi lebih kecil. Kelebihan bayarnya itu apakah bisa saya PBK untuk periode lain? Jika iya, apa betul di SPT pph 21 Agustus 2012 nya nilai akhirnya menjadi LB ? Terima kasih pak atas penjelasannya :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
Silakan pembetulan SPT Agustus.
Nanti SPT PPh Pasal 21-nya menjadi LB
karena LB maka akan diperiksa
jika hasilnya tetap LB maka akan dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

Selain pembetulan SPT PPh Pasal 21 masa Agustus, perlu membuat surat khusus yang berisi permintaan kompensasi kelebihan (jika hasilnya SKPLB) ke masa pajak di tahun 2013. Kalo dikompensasi ke masa pajak 2012 kan sudah lewat.

SPT PPh Pasal 21 tidak dapat diresitusi, tetapi hanya boleh dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Proses restitusi dilakukan oleh WPOP yang dipotong.
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak Raden, mohon pencerahannya.
saya ingin konsultasi ttg pajak penjualan jual beli tanah, jadi masalah yg saya hadapi sekarang ini saya belum menerima bukti pembayaran pajak penjualan dari sipembeli tanah orangtua saya.

jadi begini kronologisnya :
Orangtua saya menjual Tanah beserta bangunan yg masih berstatus girik dengan harga permeter yg sudah disepakati dan menanggung/dikenai pajak penjualan, pada tgl.15 desember 2011 dilaksanakan penandatanganan Surat AJB sudah atas nama si pembeli di kantor kelurahan setempat, lalu menerima pembayaran sebesar 70% dengan catatan semua bangunan sudah dihancurkan dan diratakan, sisa 30% dicicil dan lunas pada bulan maret 2012 sekaligus dipotong untuk pembayaran pajak penjualan tanah orangtua saya tsb sebesar 40juta karena terkena pajak bumi dan bangunan.

Bulan April saya tanyakan mengenai bukti pembayaran pajak penjualan kepada sipembeli, tetapi dia beralasan akan dibayarkan bulan Oktober 2012 karena notaris yg urusnya itu lambat, tetapi setelah saya desak saya diberikan alamat notaris yg dia maksud tetapi jawaban notaris tsb beliau tidak mengurusi atau menanganinya akan tetapi semuanya diurusi oleh si pembeli langsung.

Terus saya sampaikan lagi ke sipembeli dan dia berjanji akan di bayarkan bulan Februari 2013 dengan alasan akan membayarkan sekalian dengan pajak hartanya, dan skrg bulan februari dibulan sesuai yg dijanjikan dia tidak bisa memberikan juga bukti pembayaran pajak tsb, dan dia berjanji lagi akan dibayarkan bulan Mei 2013 dengan alasan menunggu surat PBB nya keluar dahulu.

Pertanyaan saya :
1. apa yg mesti saya lakukan dengan masalah yg saya hadapi tsb.
2. apakah saya bisa mengadukan/melaporkan ke polisi karna hingga saat ini belum menerima bukti pembayaran pajak penjualan atas penjualan tanah dan bangunan karna alasan belum dibayarkan yang sudah setahun lebih dari penandatanganan surat AJB di bulan desember 2011.
3. di surat PBB orangtua saya ada bumi dan bangunan dan jadi pajak penjualan dikenai mahal sekali, tetapi jika hanya dikenai bumi/tanah saja itu hanya sekitar 10 juta saja, karena pengukuran ulang setelah bangunan dihancurkan dan diratakan baru menerima pembayaran.
 
Terimakasih atas perhatian dan bantuannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
saran saya,
silakan lapor Polisi
ini bukan domain pajak lagi
Anonim mengatakan…
Selamat pagi, pak raden.
Mohon info untuk komisi penjualan.
CV saya ada ngasih komisi penjualan ke non pegawai yg non NPWP. Bagaimana perhitungan pajaknya? PPH Pasal brp ya pak?
Terima kasih atas bantuan info nya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
menurut Pasal 16 ayat (2) PER-31/2012 bahwa Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;

terima kasih
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak suparman,

Mohon pencerahannya, di tahun 2012 kami ada proyek dan sudah dilalukan pembayaran uang muka. Atas pembayaran uang muka tsb telah dibuatkan FP. Kemudian bln Feb 2013 kontrak tsb dibatalkan. Apa yang harus kami lakukan supaya SPT Masa Desember tidak LB. Misal dibuatkan Nota retur apa juga harus membetulkan SPT Masanya Pak.
Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pertama, pembatalan kontrak harus dari pembeli.
Kedua, karena masih uang muka (DP) maka menurut saya si pembeli harus membuat nota pembatalan yang berisi:
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan

NOta pembatalan dilaporkan di SPT
Anonim mengatakan…
Terima kasih atas info ttg komisi penjualan.
Misal: Pada jan 2013, CV A beri komisi penjualan ke pribadi non NPWP X sebesar 5jt. Perhitungan + pelaporan nya gimana pak raden? Kode akun pajak or kode setor?
Pembayaran atas pajak tsb max 15 peb 2013 ya pak?
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
selamat pagi pak
Mohon bantuannya mengenai pengenaan pajak atas honor yang diterima tenaga honorer yang bekerja di pemda :
1. Honor yang diterima setiap bulan (rutin) apakah dikenakan pajak pasal 21 dengan tarif berapa
2. Honor,uang saku, uang transport jika ikut rapat atau jadi panitia kegiatan, berapa tarif pajaknya
3. jika honor tersebut dikenakan pajak alangkah tidak adilnya, kenapa kita sebagai tenaga honorer dengan penghasilan yang sedikit harus dipotong pajak sedangkan PNS gol II tidak dikenakan pajak secara penghasilan mereka lebih besar dari kita?
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
dihitung sesuai ketentuan Pasal 21.

Komisi penjualan ya?
di PER-31/2012 diatur:
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Apakah komisi penjualan ini termasuk salah satu yang disebutkan diatas? jika tidak termasuk maka tidak dipotong PPh Pasal 21.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pertama, honorer bukan PNS. Sedangkan PP 80/2010 mengatur penghasilan dari APBN/D yang diterima oleh:
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan. PP 80/2010 mengatur bahwa atas penghasilan dari APBN/D yang diterima oleh pejabat tadi bersifat final.

Karena honorer tidak termasuk pejabat yang disebutkan di PP 80/2010 maka perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan honorer menjadi beda. Tetap mengacu ke PER-31/PJ/2012. Menurut saya, honorer termasuk pegawai tetap. Jadi, sama seperti ketentuan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap di PER-31. Silakan dipelajari dulu...



Anonim mengatakan…
mungkin masuk di perdagangan.
Maksudnya tidak dipotong PPh pasal 21 itu gimana pak?
Apa CV A tidak perlu bayar or potong pajak atas komisi penjualan si X itu? Terima Kasih, pak Raden.
Anonim mengatakan…
untuk honor kepanitiaan atau rapat harus dipotong pajak ya!.....selama ini kita dipotong pajak sebagai peserta kegiatan sebesar 5% X honor yang diterima
@rafqiBiLL mengatakan…
Selamat sore Pa
Salam kenal ya pa Raden.. :)
Mohon pencerahannya :
perusahaan kami salah membayar pajak..seharusnya objek PPh ps 4(2) tetapi telah dibayar dan ditulis di SSP menjadi objek PPh ps 23.
1. Apakah solusinya itu PBk?
2. Kalau Pbk berapa lama kami mendapat jawaban dari KPP?
3. Apakah diperlukan Pembetulan SPT Masa 23 menjadi nihil dan kemudian dibuatkan SPT Masa PPh ps 4(2) lalu kemudian lapor ke KPP?? dan bagaimana prosedur lapornya utk PPh 4(2) sementara tidak ada setoran sebelumnya ke bank kecuali setoran pph ps 23 yang notabene telah di-pbk-kan ke PPh ps 4(2)?
4. Apakah pembetulan SPT PPh ps 23 dan lapor PPh ps 4(2) harus menunggu terlebih dahulu surat jawaban dr KPP?

Terima kasih atas pencerahannya. sukses selalu.
Unknown mengatakan…
Sore Pak Suparman, perkenalkan nama saya zenal, kantor kami di chase plaza Lt.3, Sudirman, Jakarta. Bisnis kami adalah tentang pengelolaan pajak di pemerintahaan daerah. Kami bermaksud mengajak kerjasama dengan anda untuk beberapa project kami di Pemda. Untuk itu kami mohon waktu anda untuk melakukan presentasi project sekaligus perkenalan dan semoga banyak hal bermanfaat yang bisa kita raih bersama.

Saya dapat dihubungi di 087878464872 atau 021-5205151 ext: 6510 (office)

Salam
Zenal Arifin
Anonim mengatakan…
Pagi pak,

mohon bantuannya pak.
Saya ingin tanya mengenai laporan pembetulan SPT Masa PPN.
Misal :
PT. A melakukan kesalahan pengisian form SSP PPN yang telah di setor ke bank (Salah tulis Kode akun pajak)untuk masa 1 (januari) sehingga ketika akan melaporakan pajak tsb di tolak dan dianjurkan untuk pemindah bukuan untuk mndptkan SSP yang diperbaiki. Pemindah bukuan tsb dilakukan selama 14 hri kerja sehingga karna di khawatirkan bisa menyebabkan telat lapor maka laporan pajak tetap dilakukan dengan yang dilaporkan mjdi NIHIL. Padahal PPN yang harus di laporkan untuk masa 1 adalah sebesar Rp. 8.700.000 (misal). Nah yang ingin saya tanyakan : ini kan harus dilakukan laporan SPT pembetulan 1. Bagaimana cara pengisian Laporan SPT pembetulan jika kasus nya spt diatas.

Terimakasih.

salam
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar dipotong,
tapi tarif 5% itu mungkin tarif final untuk PNS
Raden Agus Suparman mengatakan…
kesalahan tulis bisa dipindahbukukan.
silakan minta pemindahbukuan ke KPP terdaftar.
silakan berkoordinasi dengan AR.
petugas AR adalah tempat konsultasi perpajakan terbaik :-)




Raden Agus Suparman mengatakan…
konsultasi lebih baik disini saja.
saya terikat dengan kode etik.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pembetulan SPT sama dengan melaporkan SPT normal.
Pembetulan SPT berarti melaporkan SPT yang benar.

silakan laporan versi yang benar.
nanti yang diakui adalah SPT yang terakhir (pembetulan tidak dibatasi)
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak,

Mohon bantuannya,
Perusahaan tempat saya bekerja yg bergerak dibidang fabrikasi instalasi design, saat mendapat proyek pembangunan warehouse,pajak apa aja yg akan dibebankan ke perusahaan kami,dan bagaimana cara penghitungannya, sebagai contoh saja nilai kontrak itu 1 M,
saya menunggu penjelasan dari bapak, terima kasih

Yuni
Lynie mengatakan…
selamat siang,
saya minta bantuannya.

sejak 2 tahun lalu saya dipecat dari perusahaan tempat saya bekerja, sampai sekarang saya belum dapat kerjaan baru.

untuk melewati sehari-hari, saya mengajar les untuk beberapa anak-anak.

tapi sebulan hanya dapat maksimal 1 juta saja.
masih dibawah ptkp.

klo saya mau lapor bagaimana caranya yah?
tinnitus mengatakan…
Pagi,

Saya mau bertanya, saya membuat NPWP th 2010 kalau di th 2012 saya tidak melakukan setor SSP(tidak melakukan apapun) dan pekerjaan saya di NPWP adalah wiraswasta dimana saya mempunyai kantin tp omsetnya kecil.
Bagaimana saya lapor tahunannya di SPT?pakai form yg mana?
Tolong pandu saya mengisi SPT nya, terima kasih banyak
Anonim mengatakan…
Urgent,

Pak tolong saya dalam membuat SPT 2012, pekerjaan di NPWP saya wiraswasta saya membuka kantin kecil dengan omzet kecil.

Th 2012 saya tidak melakukan apapun mengenai perpjakan baik bayar maupun lapor.

SPT 2012 saya harus menggunakan form mana dan bagaimana cara mengisinya?

Tks
Unknown mengatakan…
Selamat sore pa Raden
salam kenal pa..
mohon pencerahannya dan solusinya

saya mau bertanya: seandainya sejak setahun yang lalu misal Januari 2012 WP belum atau tidak membayar PPN dan melaporkannya, lalu sekarang (maret 2013) WP berkeinginan membayar PPN.
1. Apa implikasinya?
2. Bagaimana menghitung sanksinya?
3. Terkait dengan ini, bagaimana caranya jika WP ingin melakukan PEMUSATAN PPN, apakah benar harus dipenuhi kewajiban PPN nya dulu? terhadap PPH bagaimana seandainya ternyata WP juga belum lapor SPT badan 2011?

terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bapak wajib pungut PPN
sebelum pungut PPN, minta dikukuhkan PKP dulu
minta nomor untuk menerbitkan faktur pajak

saya menduga perusahaan bapak termasuk jasa konstruksi, yaitu membangun pabrik baru.
karena itu, nanti penghasilan perusahaan akan dipotong PPh atas jasa konstruksi oleh pemberi penghasilan (pemilik pabrik).
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh ko lapor SPT Nihil
penghasilan 12 juta
PTKP 15juta
tentu PPh Nihil

lapor SPT 1770SS tetap wajib
semua pemilik NPWP wajib lapor SPT
walaupun tidak punya penghasilan!
laporkan saja penghasilan nihil jika memang jadi pengangguran.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pake form 1770 saja pa
silakan laporkan sesuai keadaan sebenarnya
jika memang rugi, tidak ada PPh yang dibayar

kalo mau dipandu ngisi SPT boleh konsultasi via email saja.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini sama dengan yang diatas ya...
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. implikasinya wajib lapor
2. sanksi nanti ditagih dengan STP. tunggu aja.
3. masalah pemusatan, lebih baik konsultasikan dengan AR saja. tapi silakan ajukan dulu.
@rafqiBiLL mengatakan…
Maaf urun rembug pa..
Bukannya untuk SPT jenis 1770 untuk omzet diatas 60 juta?
kalau masih dibawah 60 juta saya kira pakai SPT 1770SS kan tidak masalah?

CMIIW
Raden Agus Suparman mengatakan…
SPT 1770S dan 1770SS untuk pekerja
silakan di cek:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/01_form_1770%20SS_2010.pdf
Lynie mengatakan…
tetap lapor dengan menggunakan lampiran apa yah?
biasanya 1770SS kan perlu dilampirkan 1720A.
Lynie mengatakan…
terima kasih atas balasannya yah.

bagaimana dengan lampirannya?
bukankah biasanya 1770SS perlu disertai dengan 1721A?
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin maksudnya bukan 1720A tapi 1721 A1
benar form 1721-A1 perlu dilampirkan
kecuali jika lapor lewat efilling.pajak.go.id
Harto mengatakan…
Selamat Siang Pak Raden Agus Suparman,

Mohon bantuan atas pertanyaan saya dibawah ini :
Saya adalah seorang karyawan, tapi Istri saya memiliki usaha katering.NPWP istri saya adalah turunan dari NPWP saya yaitu hanya menambahkan digit 1 pada angka terakhir, ini sesuai petunjuk pegawai pajak.

Pelanggan rutin kami melalui kontrak kerja adalah perusahaan berbentuk PT terbuka dan sudah PKP. Pelanggan kami yang lain tapi insidentil adalah instansi poemerintah untuk acara tertentu yang memesan menu prasmanan.

Pelanggan kami yang PT terbuka tadi selalu memotong pajak setiap bulannya sehingga kami diberikan bukti potong pajak.

Pertanyaan pertama saya adalah untuk instansi pemerintah tadi yang tidak memotong pajak, siapakah yang wajib membayar pajaknya mengingat diawal pesanan ke kami tidak dibicarakan soal pajaknya. Hanya saja sebulan setelah transaksi bagian bendahara kantor pemerintah tersebut menghubungi kami supaya kami menerbitkan faktur pajak standar. Kami bingung menjawabnya karena kami bukan PKP, omzet masih jauh dibawah 600 jt dan kami tidak memohon sukarela PKP. Mohon petunjuknya ya Pak...

Pertanyaan kedua, kalau ternyata pihak kami yang harus membayar pajaknya, lalu dokumen apa namanya selain faktur pajak yang harus kami berikan ke instansi pemerintah tersebut ?

Terima kasih banyak dan kami mohon pencerahannya.

@rafqiBiLL mengatakan…
Selamat siang pa,

pa, maaf, sekiranya sistem baru sudah diterapkan dengan penomoran faktur pajak langsung dari DJP, apakah penginputan PAJAK MASUKAN/KELUARAN masih bisa diterapkan di aplikasi E-SPT PPN??
termia kasih atas respon dan perhatiannya.
@rafqiBiLL mengatakan…
Selamat siang pa,

pa, maaf, sekiranya sistem baru sudah diterapkan dengan penomoran faktur pajak langsung dari DJP, apakah penginputan PAJAK MASUKAN/KELUARAN masih bisa diterapkan di aplikasi E-SPT PPN??
termia kasih atas respon dan perhatiannya.
Anonim mengatakan…
pagi pa,

mau tanya maaf sebelumya, memangnya kalau pengangguran lapor SPT pakai form yg mana tepatnya pa?
terus, apakah ada kwajiban lapor bagi narapidana?
trima ksih ats perhatiannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
yang ini udah dijawab via email ya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
kelebihan pajak pasal 21 hanya bisa dikompensasi, tidak direstitusi karena kewajiban pasal 21 adalah kewajiban pemungutan.
pihak yang merestitusi adalah WPOP.
Raden Agus Suparman mengatakan…
karena bukan objek maka tidak dipotong.
harus dipastikan dulu apakah itu objek 21 atau bukan.

jika termasuk penjaja barang dagangan (atau sejenisnya) maka itu objek PPh Pasal 21. silakan dipotong.
bayar pajaknya sebelumnya lapor SPT PPh Pasal 21.
Raden Agus Suparman mengatakan…
masih pa Bill
penomoran model baru (nomor diberi oleh DJP) merupakan salah satu cara penghindaran faktur pajak palsu.


hanie mengatakan…
Selamat pagi,
Mohon bantuan pendapat atas permasalahan yang kami hadapi. Kami memiliki perusahaan kecil dengan status PT. Perusahaan selama ini menggunakan aset pribadi pemilik (rumah dan kendaraan) tanpa dikenakan sewa. Yang bikin pusing biaya pemeliharaannya bagaimana karena katanya tidak bisa dibebankan karena bukan untuk aset perusahaan. Adakah jalan keluar agar biaya tersebut dapat diakui sebagai pengeluaran? Terima kasih banyak atas bantuannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Jalan keluarnya tuh asset jadikan milik PT saja. Masukkan saja sebagai modal.
Aktiva yang dapat disusutkan memang hanya aktiva milik PT. Kalau aktiva orang lain tidak boleh disusutkan (dibiayakan).
Raden Agus Suparman mengatakan…
Oh ya, kalau mau tetep membiayakan, aktiva yang digunakan PT itu disewa saja oleh PT.
Nah, biaya sewanya boleh dibiayakan.
marisa_kp2kp mengatakan…
selamat malam pak mohon pencerahannya :
sya mempunyai CV.dan mendapat beberapa pekerjaan fisik ditahun 2012 1. proyek jalan 2,3M 2.REHAB pasar 1 M dan 3.pembuatan lantai jemuran 176 juta yang inigin saya tanyakan untuk spt tahunan nya bagaimana pak apa KB ? kena tarif bagaimana pak ..mohon penjelasannya..
Raden Agus Suparman mengatakan…
usaha bapak itu pemborong ya?
berarti jasa pelaksana konstruksi.
tarif PPh-nya Final.
mintakan bukti potong ke klien.
jika tidak ada bukti potong maka harus KB alias bayar sendiri.
tetapi jika setiap terima penghasilan sudah dipotong oleh klien maka SPT Tahunan PPb Badan menjadi NIHIL.
Tentu saja dengan asumsi si pemotong benar tarifnya.
jika terlalu kecil harus dilunasi kekurangannya.

ini tarif jasa pelaksana konstruksi:
http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/08/tarif-baru-jasa-konstruksi.html

silakan dibuka
Unknown mengatakan…
Selamat sore, Pa...
Pa, kami mohon pencerahannya..
biasanya kami menerbitkan faktur rata2 tiap bulan untuk kuartal pertama setiap tahun 350 lembar. tapi kemarin kami mendapatkan nomor faktur dari DJP kalau dirata2 hanya 300an saja, karena jumlah penjualan dikuartal terakhir berbeda dengan jumlah penjualan dikuartal pertama awal tahun. Bagaimana solusinya, pa? karena dilampiran PER24/PJ/2012 DJP tidak memberikan contoh surat permintaan tambah nomor faktur apabila kurang. Jawabanny diucapkan terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
gunakan saja yang ada.
nanti jika persediaan akan habis, (sebelum habis) segera minta kembali ke KPP.
setahu saya KPP juga punya hitung-hitungan rata-rata per bulan menurut versi KPP.
Unknown mengatakan…
Selamat pagi pak saya mau tanya, gmna caranya melihat pembayaran PBB apakah sudah dibayar atau belum...???
Unknown mengatakan…
Selamat pagi pak,.. , saya mau tanya gmn caranya melihat pembayaran PBB apakah sudah dibayar atau belum..?. tks,...
Anonim mengatakan…
Selamat siang pa Raden,

Bagaimana meminta Nomor Faktur ke DJP, bila :
1. PKP
Perusahaan baru berdiri awal Januari kemarin, sampai Maret belum ada transaksi penjualan, tapi awal April ini baru ada transaksi.

2. BELUM PKP
Kondisi sama dengan yg nomor 1..
Bagaimana prosedurnya kalau belum PKP.

Dengan kondisi seperti itu, apakah tetap melaporkan ke KPP jumlah nomor FP 3 bulan sebelumnya yang nota bene masih 0 (nol)?
Raden Agus Suparman mengatakan…
sekarang PBB sudah dialihkan ke Pemda
silakan cek:
http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak itu diterbitkan oleh PKP.
tidak semua Wajib Pajak yang sudah terdaftar di KPP (punya NPWP) langsung berstatus PKP.
Ada surat pengukuhan PKP dari Kantor Pelayanan Pajak.

Jadi, silakan minta pengukuhan PKP dulu.
Nanti selanjutnya minta nomor.
Unknown mengatakan…
saya ingin meminta bukti potong ppn 6 bulan kebelakang apa sebutan untuk bumkti potong ppn tersebut
Unknown mengatakan…
selamat malam pak saya ingin meminta bukti potong untuk ppn 6bulan kebelakang apa sebutan untuk bukti potong tersebut
indah hairani mengatakan…
Assalamualaikum pak, saya mau tanya,penyelesaian LHP sumir salah satunya dgn pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Maksud dan contohnya seperti apa ya pak? mohon jawabannya pak, terima kasih bnyak..
pio mengatakan…
Dear Pak Raden,

saya mau tanya pak, kok SPPT (NOP) tahun 2013 untuk daerah kunciran , tangerang kota belum keluar ya, saya sudah tanya kelurahannya katanya belum keluar, sedangkan saya butuh itu untuk pembuatan sertifikat, apakah benar SPPT PBB 2013 disana belum terbit ya? mengingat dijakarta sudah terbit

THanks
Unknown mengatakan…
selamat pagi pak..
saya mau tanya apakah wajib pajak bisa mengetahui jumlah pajak yang telah disetor?
dan apakah pihak lain bisa mengetahui jumlah pajak yang telah disetor oleh wajib pajak lain?
Anonim mengatakan…
Selamat Sore Pak,

Mau Tanya untuk Perpajakan Perhotelan, Atas pendapatan Hotel,Restoran,Hiburan dikenakan PPN dan disetorkan ke Daerah, apakah status PT ini perlu menjadi PKP atau tidak?

Mohon Penjelasannya..?
Raden Agus Suparman mengatakan…
di PPN tidak ada bukti potong.
yang ada bukti pungut PPN yang disebut faktur pajak
Raden Agus Suparman mengatakan…
pengangguran kalau punya NPWP lapor paka kode SS saja dengan penghasilan NIHIL.

narapidana tetap wajib lapor.
banyak kok narapidana yang tetap sebagai big boss
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan tanya Pemda masing-masing.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tunggu SE-nya bu Indah.
kenapa ga tanya via email kantor aja sih :-)
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin terlambat pa
harusnya sudah terbit sejak Februari 2013.

Tangerang masih diadministrasikan DJP karena tidak ada di
http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan
Raden Agus Suparman mengatakan…
seharusnya wajib pajak tahu berapa pajak yang sudah disetor. Kementrian Keuangan sudah punya sistem MPN yang dikelola oleh DJP dan Ditjen Perbendaharaan.

UU KUP ada pasal 34 yang menjadi kerahasiaan data wajib pajak.
begini bunyi Pasal 34 ayat (1) UU KUP
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Raden Agus Suparman mengatakan…
Perhotelan dikenakan pajak hotel.
Tidak dipungut PPN.
Pajak hotel merupakan kewenangan Pemda karena diatur di Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anonim mengatakan…
selamat pagi
Apa sanksi perpajakan terhadap WP bukan PKP yang menerbitkan Faktur pajak?
terima kasih
Unknown mengatakan…
apakah wajib pajak bisa meminta data jumlah pajak yang sudah disetor ke KPPN sebagai bahan rekon..karena ada beberapa SSP yang tercecer/hilang.
Unknown mengatakan…
apakah wajib pajak bisa melakukan rekon dengan KPPN dikarenakan ada beberapa SSP yang tercecer atau hilang?
Anonim mengatakan…
selamat siang... saya mau tanya apakah dalam pengajuan wpne itu prosesnya ribet dan menakutkan? soalnya saya dlm pengajuan npwp pertama kali saya tidak memiliki pekerjaan dan masi d tanggung oleh ortu. saya membuat wp karena untuk bebas fiskal. dalam npwp pekerjaan saya d cantumkan pekerjaan yg tidak terbatas . nah krn saya mengajukan npwpne lalu ada org dr kantor pajak yg menelepon saya . yang mau saya tanyakan apakah survei yg d lakukan hanya melalui telepon saja atau di survei dengan mendatangi rumah saya? terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
SSP Hilang?
kirim surat saja ke KPP minta NTPN dengan menyebut pembayara pajak, tanggal, dan bank

mudah-mudahan bisa di cek oleh petugas AR
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 39a UU KUP:

Setiap orang yang dengan sengaja:

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Raden Agus Suparman mengatakan…
harusnya datang untuk meyakinkan kondisi sebenarnya.
tapi itu tergantung petugasnya.
maksud saya bisa juga cukup per telepon.

tidak ada yang perlu ditakutkan kecuali Allah subhanahu wataala. serius.


Anonim mengatakan…
Selamat sore pa raden
pa, apakah LHP summmier itu ada SPHP-nya untuk WP? apakah kalau summier itu sudah berarti kepastian hukum bagi wajib pajak?
atas penjelasannya diucapkan terima kasih.
Anonim mengatakan…
Selamat Siang Pak,

Salam kenal.
Begini pak perusahaan tempat saya kerja adalah perusahaan perdagangan lewat internet. Ada perusahaan rekanan yg bergerak pada bidang jasa boga ingin menyelenggarakan semacam jamuan makan berbayar dengan menjual tiket pada website kami. Dan sesuai perjanjian pihak rekanan memberikan penghasilan berupa margin sebesar 10% dari harga jual tiket yg telah ditentukan. Yg ingin saya tanyakan:
1. Apakah kami harus memungut PPN kepada pembeli akhir yang membeli tiket pada website kami?
2. Jika jawaban no 1 ya, maka besarnya PPN yg kami pungut itu dari harga jual (dpp) ataukah dari margin yg kami peroleh? Karena bila harga terlalu tinggi karena PPN, rekanan kami tsb tidak bisa menjual tiketnya.

Terima kasih sebelumnya pak,

Salam
Unknown mengatakan…
assalamu alaikum.. alhamdulillah saya baru membaca blog ta'.. saya dari politeknik negeri ujung pandang, ingin mengambil judul untuk skripsi, yaitu dampak penerapan e-SPT masa ppn terhadap efisiensi pemeriksaan pajak bagi fiskus di kppp makassar utara. tapi saya bingung metode analisis datanya? :( mohon bantuannya..
Unknown mengatakan…
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Pak saya mau tanya bagaimana cara mengecek PBB yang sudah terbayarkan. Saya pernah membayar pajak tahun 2011 dan 2012 lewat notaris tp sttsnya belum ada,bagaimana cara mengeceknya ? Terima kasih atas jawabannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Sumier tidak ada SPHP.
kepastian hukum bagi WP itu skp.
Sumier itu jika WP tidak ketemu.
Nanti setelah ketemu, perintah pemeriksaan diterbitkan kembali.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Wa alaikum salaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
sekarang kan PBB sudah di Pemda.
Jadi mengecek PBB sekarang harus ke Pemda.

Kecuali jika masih di KPP Pratama.
Ada beberapa kabupaten yang masih di KPP Pratama sampai dengan tahun 2013 ini.

Pa Ahmad cek di SPPT PBB yang diterbitkan tahun 2013 ini. Siapa yang menerbitkan? Apakah KPP Pratama atau Dinas (Pemda)??

Raden Agus Suparman mengatakan…
Wa alaikum salaam warhmatullaahi wabarakaatuh,
silakan mengirim permintaan ijin ke Kanwil DJP Makassar. Sebaiknya permintaan ditandatangani oleh direktur politeknik
Raden Agus Suparman mengatakan…
Usaha pokok sdr kan perdagangan. Kemudian ada sampingan dengan menjual "jasa" iklan di web.
jasa iklan ini dibayar dengan 10% dari tiket yang terjual.

Artinya, ada penghasilan lain-lain (bukan omset) yang harus dilaporkan di laporang keuangan.

atas jasa ini tetap terutang PPN.
Kecuali jika bapak belum PKP atau seharusnya belum PKP. Walaupun belum PKP jika seharusnya sudah PKP maka suatu saat diperiksa maka tetap akan terutang PPN.

Batasan seharusnya PKP adalah omset sebesar Rp.600juta setahun.
Anonim mengatakan…
Selamat siang,pak.
Pak, perusahaan kami bergerak dalam bidang penjualan.
Apakah kita akan kena pajak apabila harga yang kita berikan ke pembeli adalah FOB.
Dan untuk invoicenya bagaimana,pak.Sebab user tidak mau menerima invoice karena pembayaran melalui perusahaan.

Mohon masukan mengenai kasus kami di atas,pak.

Salam,
andri
Anonim mengatakan…
pak agus... saya mau nanya tentang pinjaman dari pemegang saham tanpa bunga.
Case-nya seperti ini..

Tuan A memiliki saham 15% di PT B. Tuan A jg meminjamkan sejumlah uang ke PT B tanpa perjanjian hutang piutang. selama ini Tuan A tidak pernah menerima deviden maupun penghasilan bunga. pertanyaan :
1. apakah pinjaman Tuan A tersebut bisa dikategorikan sebagai deviden terselubung? hal ini diatur dimana pak? mengingat atas investasi saham di PT B, Tuan A juga tidak pernah menerima deviden.
2. jika tidak dapat dianggap sbg deviden terselubung, dengan tidak adanya pembayaran/pengakuan bunga pinjaman, apakah perusahaan dapat dianggap menerima manfaat ekonomis?
Boss FIFI mengatakan…
Selamat siang Pak Raden Agus

Pak saya mau tanya, tentang cara melapor SPT masa PPN untuk kondisi seperti ini :
PT. A membeli barang dari PT. B dan di export ke PT. C
dokumen exportir semua atas nama PT. B
dengan nama penerima PT. C
PT. A mengeluarkan Invoice untuk PT. C termasuk Freight
PT. A membayar atas barang yang di beli ke PT. B
Freight di tanggung PT. A

Apakah PT. A bisa melaporkan SPT PPN nya sebagai EXPORTIR ?

kalau tidak sebagai exportir apakah akan terkena PPN atas penjualan ke PT. C ?

Terimakasih
Fifi

Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalo FOB berarti perusahaan bapak/ibu importir ya?

Setiap impor barang akan dikenakan PDRI (pajak-pajak dalam rangka impor) seperti bea masuk, PPh, dan PPN. Kemudian saat barang tersebut diserahkan kepada pembeli, maka wajib dibuatkan faktur pajak. Berapapun harga yang dibebankan kepada pembeli.

Penjual tetap memiliki kewajiban memungut PPN. Dalam hal pembeli tidak mau dipungut, maka kewajiban tersebut tetap melekat. Jika transaksi tetap terjadi, artinya penjual bersedia menanggung pajak pembeli. Walaupn pajak (PPN) ditanggung penjual, faktur pajak tetap wajib dibuat. Tetapi identitas pembeli tidak perlu lengkap karena tidak akan dikreditkan oleh pembeli.

semoga bermanfaat.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ko dianggap dividen?
yang menerima uang PT B kan?

jika yang menerima uang Tn A, saya bisa memahami jika aliran uang tersebut dianggap dividen terselubung.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Boss Fifi, ko pelakunya PT semua? Berarti penjualan dalam negeri dong? Atau PT C maksudnya perusahaan di Luar Negeri ya?

Arus barangnya seperti ini:
B jual ke A,
A jual ke C (luar negeri).

Pertanyaan saya:
- apakah penjualan B ke A jual putus?
Maksudnya, ketika B jual ke A maka hak kepemilikan atas barang berpindah kepada A. Pertanyaan ini karena boss Fifi bilang bahwa dokumen exportir atas nama B. Artinya Exportir adalah B. Bukan A! Padahal barang sudah dijual ke A.
Bisa jadi A bukan pembeli tetapi perantara perdagangan atau makelar atau broker sehingga seharusnya A bukan mendapatkan mark-up tetapi komisi atau fee.

Selain invoice, apa bukti A telah melakukan ekspor?
Dokumen ekspor tidak hanya invoice! Tetapi sepanjang A dapat membuktikan dengan dokumen lainnya, seperti PO, korespondensi dengan C, bukti penerimaan hasil ekspor, maka bisa saja A melaporkan ekspor tersebut.
Titi mengatakan…
selamat siang Pak, saya mau tanya kalo mau bayar PPN cara menghitungnya bgmn ya Pak, misalnya saya beli ATK senilai Rp. 2.000.000. PPN 10 %: 10 % X 2.000.000lansung atau 10% X DPP (100/110 X 2.000.000)terima kasih sebelumnya Pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
Selamat pagi,
PPN dipungut dari konsumen. Contoh, saat kita belanja di toko modern maka kita bayar PPN ke toko tsb. Harga yang kita bayar sudah termasuk didalamnya 10% PPN. Nanti toko akan lapor ke kantor pajak atas pungutan PPN ini.

Toko lapor ke kantor pajak dengan melaporkan PPN yang sudah dia bayar ke pemungut (saat beli barang) dan PPN yang dia pungut dari konsumen. Bayangkan kita sebagai toko, maka PPN saat beli barang dagangan disebut Pajak Masukan, sedangkan PPN saat jual barang disebut Pajak Keluaran. Jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan maka selisihnya harus dibayar ke Bank Persepsi. Pembayaran PPN ke Bank Persepsi pun wajib dilaporkan.

semoga menjadi lebih jelas
Anonim mengatakan…
Selamat sore pak, saya bekerja pada WP OP, dimana WP OP ini merupakan distributor dari perusahaan nasional. seiring waktu, usaha ini makin berkembang dan pemilik ingin merubah status usaha ini menajadi Badan atau WP Badan. Oleh karena terjadi peralihan kewajiban perpajakan, dari WP OP ke wp Badan. saat penyerahan persediaan Baang dagangan apakah WP OP wajib mengeluarkan PK kepada WP Badan selaku pemilik baru? lalu apakah WP OP juga harus membayar PPN atas barang yg diserahkan kepada WP Badan?
Terima kasih atas penjelasan Yang Bapak berikan
Unknown mengatakan…
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Dalam 224/PMK.011/2012 beberapa BUMN ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya,Pertanyan saya:
1.kalau saya jual ATK (Alat Tulis Kantor)dan Perlengkapan Kantor ( meja/kursi )apakah di pungut PPh 22 oleh BUMN tersebut.
2.Apakah Dasar pengenaan PPh 22 dilihat dari kontrak/PO yang sudah melebihi 10 juta, walaupun saya mengirimkan tagihan terpecah - pecah/tidak melebihi 10 juta apakah
tetap di pungut PPh 22

Saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya.

Dhori.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Karena termasuk penyerahan (tidak dikecualikan) maka atas penyerahan persediaan tsb tetap terutang PPN dengan DPP sesuai HPP. Tentu dengan catatan, WPOP sudah PKP. Siapapun tidak boleh mungut PPN kecuali sudah dikukuhkan sebagai PKP.



Raden Agus Suparman mengatakan…
wa alaikum salaam,
benar bu/pa bahwa BUMN akan memungut PPh atas penghasilan yang diterima dari BUMN. Besarnya 1,5% dari bruto atau dari nilai transaksi.

PPh ini disebut PPh Pasal 22. Bagian dari cicilan PPh yang pada akhir tahun dapat diperhitungkan. Nah, jika perusahaan bapak/ibu masuk kategori PP 46/2013 maka pada akhir tahun kemungkinan akan lebih bayar 0,5%. Silakan dicermati.
Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak.

Saya mau tanya pak,
Saya bekerja di PT.X, dimana PT.X ini usahanya adalah Jasa Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA dan EAD).
Selama ini untuk PPN kami menggunakan tarif 10% .

PT.X (sudah PKP).

yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Tarif PPN yang digunakan adalah 1% atau 10% ?

2. Apakah ada ketentuan khusus untuk tarif 1% ini ?

3. Dasar Hukum (Peraturan) nya dapat dilihat di UU berapa ?

demikian pertanyaan dari saya, atas infonya saya ucapkan terima kasih.

Balas
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya tidak tahu perbedaan jasa ekspedisi dengan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). jika keduanya sama maka tarif PPN yang digunakan adalah 1% dari omset yang terdiri dari 10% tarif dan 10% DPP.

Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.011/2013
Anonim mengatakan…
assalamu'alaikum wr wb..
selamat sore Pak, saya ingin konsultasi, apakah dimungkinkan instansi pemerintah menjadi PKP? Sehingga barang/jasa yang diserahkan kpd customer dipungut PPN? Kemudian, mengingat uang yang dibayarkan customer masuk ke dalam APBN sebagai PNBP, apakah dibenarkan 1 barang/jasa dikenai 2 pungutan, yg pertama PPN dan yg kedua adalah PNBP? terima kasih sebelumnya..
Raden Agus Suparman mengatakan…
wa alaikum salaam warahmatullaahi wabarakaatuh,

instansi pemerintah PKP??
ga mungkin dong

PKP = pengusaha kena pajak
bagaimana mungkin instansi jadi pengusaha???
instansi itu pemerintah
pemerintah yang narik pajak
ingat, pajak ditarik dari rakyat untuk negara yang pelakunya pemerintah!

semua pajak, retribusi, dan PNBM ditarik oleh pemerintah. selama berdasarkan UU yang berlaku maka semua yang dilakukan pemerintah legah dan sah. tidak peduli 2 pungutan atau lebih. jika rakyat merasa dirugikan, maka silakan minta protes ke DPR atau MK supaya mencabut UU yang berlaku.



Anonim mengatakan…
ooo begituuu.. kalo boleh, dasar hukum yg menyatakan bahwa instansi pemerintah pasti bukan PKP apa ya Pak? Masalahnya ada beberapa satker Badan Layanan Umum yang notabene masih instansi pemerintah, dikukuhkan sebagai PKP.. terima kasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya juga minta dasar hukumnya pemerintah jadi PKP :-)

silakan cek definisi resmi Pasal 1 UU PPN

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

pemerintah melakukan penyerahan BKP/JKP???
Anonim mengatakan…
ya betull.. saya pribadi juga beranggapan kalo instansi pemerintah bukan sebagai PKP, namun kenyataannya ada beberapa satker BLU yang dikukuhkan sebagai PKP.. Dan juga terkait dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-43/PJ.51/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-382/PJ/2002 TANGGAL 13 AGUSTUS 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN, disana di dalam angka 5 disebutkan "Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh Instansi Pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP kepada Badan-badan tertentu, maka PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah tersebut".. Jika melihat kutipan tersebut, berarti memang ada instansi pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP.. Mohon tanggapan..
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini masalah "PEMUNGUT PPN" bapak/ibu.
bukan sebagai PKP.

di SE-43/2002 sudah jelas maksud KEP-382/2002.
Unknown mengatakan…
Salam sejahtera,

Pak agus sy hendak bertanya mengenai ekualisasi PPN dgn SPT badan, dimana kami ada perbedaan dimana PPN lebih besar dbanding SPT badan. Selisih ada di potongan penjualan dimana tdk kami masukkan di faktur pajak, karena memang kami berikan ke customer setelah faktur pajak kami buat. Dasar yang kami pakai adalah adanya perbedaan antara potongan harga dgn potongan penjualan, potongan harga harus dimasukkan ( UUD PPN No. 6 thn 1983) ke faktur sedangkan faktur penjualan tdk wajib dimasukkan kefaktur pajak (PER 34/PJ/2010). Menurut pendapat Bpk. Agus bagaimana ?? terima kasih banyak

trims,

Raden Agus Suparman mengatakan…
Tidak ada keharusan bahwa SPT PPN sama dengan SPT Tahunan Badan. Memang sudah menjadi kelaziman ada equalisasi antara dua SPT tersebut. Justru, dibeberapa kasus, seharusnya beda. Permasalahannya bukan pada "sama" atau "beda" tetapi pada penjelasan "kenapa beda"?

Contoh untuk penjualan ekspor, maka di PPN dan PPh harusnya beda karena PPN menggunakan kurs KMK sedangkan di PPh menggunakan kurs tengah BI. Begitulah ketentuannya. Sehingga jika ada yang bertanya, kenapa beda maka kita sudah punya jawaban.

Saya kira apa yang pa Ronny sampaikan sudah merupakan penjelasan penyebab perbedaan PPN dan PPh. Dan pendapat saya, itu bukan masalah.
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak,

saya ingin menanyakan bila PT A membeli barang pada PT X, namun ongkos angkutan diurus sendiri oleh PT A secara terpisah melalui kapal, apakah ongkos angkutan barang dikenakan PPN? karena ongkos angkutan tersebut termasuk dlm HPP, apabila ada PPN bolehkah dikreditkan?

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
objek PPN itu barang (BKP) atau jasa (JKP).
pertanyaan pertama, "apakah ongkos angkus jasa?"
jika benar jasa, "apakah jasa ini dikecualikan?"
jika jawabannya "bukan" maka JKP.

saya kira ongkos angkut bukan jasa.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetapi jika ongkos angkut jasa, maka harus diperjelas siapa pemberi jasa?
pemberi jasa adalah pemungut PPN.
pada kasus PT A dan PT X, siapa pemberi jasa?
Unknown mengatakan…
yth pak raden...
pak saya rencana akan membeli rumah di Semarang seharga 150jt..NJOP 143jt..ketika sy akan membuat akta jual beli..pajak apa saja yang akan dikenakan pak dan bagaimana perhitungannya sehingga sy dpt menyiapkan dana yg dibutuhkan sblm ke notaris pak karena sy sangat awam akan hal tsb..terima kasih pak sebelumnya.

wulan-Semarang
Unknown mengatakan…
yth pak raden...saya akan membeli rumah seharga 150jt NJOP 143jt..kira kira pajak apa saja dan rincinnya ketika saya akan membuat AJB di notaris pak..mohon bantuannya..terima kasih pak..

wulan-semarang
Unknown mengatakan…
Selamat Siang Pak,
Saya pemilik toko kelontong di daerah ingin menanyakan mengenai PP no.46/2013 PPh pasal 4 ayat 2, yg mulai diberlakukan 1 july 2013
yg ingin saya tanyakan sbb:

1. bagaimana perhitungan pajaknya? dan jumlah yg hrs diisi di surat SSP bulanan utk laporan bulan july hingga desember 2013

2.bagaimana dgn laporan SSP yg telah di perhitungkan sebelumnya dan telah dibayarkan per january hingga juni 2013 kemarin? krn itu masih menggunakan PPh psl 25 (yg lama)

3. bagaimana dgn laporan SPT tahunannya?

demikian pertanyaan dari saya Pak, sebelumnya saya ucapkan teriman kasih banyak.
Unknown mengatakan…
Selamat Siang Pak,

mengenai PP no 46/2013 ttg PPh pasal 4 ayat 2, yg mulai diberlakukan per juli 2013 ini. sy ingin menanyakan beberapa hal:

1. bgm perhitungan PPh psl 4 ayat 2 tersebut dan jumlah yg harus di laporkan di Surat SSP bulanan mulai july hingga desember 2013 ?

2. bgm dgn laporan SSP bulanan januari hingga juni 2013 yg telah diperhitungkan dgn PPh sebelumnya psl 25 ?

3. bgm dgn laporan SPT tahun 2013 nanti?

demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak Pak.
Anonim mengatakan…
pemberi jasa angkutan adalah pihak ketiga pak, misalkan PT C. Sehingga dalam kasus ini barang dagangan PT A HPP nya meliputi:
1. Harga pembelian dr PT X, dan
2. Ongkos angkutan yang jasanya diberikan oleh PT C pada PT. A
Bila misalkan ongkos angkut adalah JKP, boleh kah saya kreditkan?

Ada lagi yang msh saya bingungkan Pak, kalau invoice sebagai faktur pajak apakah untuk penomorannya harus meminta nomer seri pada DJP atau boleh dilakukan penomoran invoice sesuai internal perusahaan?

Terima kasih banyak atas bantuannya Pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
berarti PT C adalah pemberi jasa angkut.
PT C memungut PPN kecuali jika masuk yang dikecualikan seperti jasa angkutan ini adalah jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud PMK-80/2012

silakan cek http://pajaktaxes.blogspot.com/2012/06/ppn-sewa-kendaraan.html

faktur pajak yang diterbitkan PT C boleh dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan format faktur pajak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
oh ya, sekarang nomor faktur diterbitkan oleh DJP.
jika nomor faktur pajak bukan dari DJP maka tidak dapat dikreditkan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pajak yang dibayar adalah BPHTB.
perhitungannya tanyakan saja ke notaris yang lebih tahu. saya tidak tahu berapa NPOPTKP di daerah semarang.

sekarang BPHTB menjadi pajak daerah yang kewenangannya ada di Walikota atau Bupati.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. tiap bulan bayar 1% x omset.
2. tidak perlu lagi lapor karena sekarang sudah online antara Bank Persepsi, Ditjen Perbendaharaan, dan DJP. Sehingga NTPN yang diterbitkan oleh server DJP dianggap sebagai bukti lapor.

3. SPT Tahunan tetap lapor.
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. tiap bulan bayar 1% x omset.
2. tidak perlu lagi lapor karena sekarang sudah online antara Bank Persepsi, Ditjen Perbendaharaan, dan DJP. Sehingga NTPN yang diterbitkan oleh server DJP dianggap sebagai bukti lapor.
3. SPT Tahunan tetap lapor

[copypaste dari jawaban diatas]
Anonim mengatakan…
ooo, apabila dalam pelaksanaan terjadi kesalahan teknis yang tidak disengaja dalam penomoran faktur pajak apa sanksi yang dikenakan?
Lalu dalam contoh di atas misalkan supplier PT. X menerbitkan faktur pajak yang salah (misal salah nomor atau hal lain) sehingga PM tidak dapat dikreditkan, apakah bila nanti PT. X sudah mengirim faktur pajak yang benar scra teknis, PM dapat dikreditkan lagi oleh PT. A?

Terima kasih
Anonim mengatakan…
selamat siang pak,

apakah bisa jika seorang wanita menikah yang telah mempunyai NPWP (gabung suami)ingin memisahkan NPWPnya dan punya nomor NPWP sendiri?

jika bisa, kemana harus mengurusnya dan apa saja sekiranya surat2 yang dibutuhkan.

terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
istri boleh minta pisah NPWP. tetapi perhitungan PPh-nya tetap dihitung saut entitas. hanya NPWP dan pelaporannya yang terpisah. contoh perhitungannya ada di bagian penjelasan UU PPh.

mau NPWP? silakan minta ke KPP.
atau bisa lewat online, silakan ke tkp dulu:
http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration
Anonim mengatakan…
Selamat siang Pak!
Ada seorang Bendahara Universitas Negeri mendapat order :
a. pembuatan seragam/kaos yg desainnya ditentukan oleh bendahara tp seluruh bahan ditanggung oleh rekanan
b. pencetakan buku yg seluruh bahan kertas, tinta, dll ditanggung oleh rekanan
c. pengenaan pajak atas pegawai honorer
Bagaiamana kewajiban perpajakan yg hrs dilaksanakan oleh si Bendahara.
Terima kasih!
Anonim mengatakan…
saya usaha toko jual peralatan komputer laptop, ada npwp pribadi, karena menjual ke bendahara pemerintah dimana meminta faktur pajak dan ppn dan pph terpaksa saya membuat CV.
apakah sebaiknya nama CV sama dng nama toko/usaha? atau di bedakan?
dimana alanmat CV dan toko/usaha sama alamatnya.
apakah perhitungan pajak CV dan toko /usaha sama atau berbeda? tolong penjelasannya....terima kasih
Anonim mengatakan…
pak saya mau tanya, menurut bapak apa alasan kita untuk mempelajari tentang pajak ? terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
bendahara wajib potong PPh Pasal 22 saja.
khusus honorer tetap harus dihitung apakah penghasilan honorer telah melebihi PTKP?
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa sama atau tidak.
pelaporan WP OP dan WP Badan terpisah.
bentuk hukum CV adalah WP Badan.
jadi nanti pelaporan dan pembukuannya harus dipisah antara OP dan Badan walaupun badan hanya untuk order tender saja.

Raden Agus Suparman mengatakan…
alasan saya belajar pajak agar bisa kerja dan memajaki wajib pajak --> saja sebagai fiskus.

alasan pelajar belajar pajak supaya dapat nilai bagus!

alasan wajib pajak belajar pajak supaya bisa bayar pajak minimal atau nihil karena memampaatkan loop hole.
mike mengatakan…
Pak Raden....., kami adalah pkp dgn omset tahun 2012 skitar 2 m.
saya mau tanya mengenai PP no 46 tahun 2013..., 1% dr omset. Maksudnya omset total sesudah PPN atau total sebelum PPN ?

contoh bulan juli 2013, total penjualan = 53.030.000 + ppn10% (5.303.000) = 58.333.000.

1% dr omset = 1 % dr 53.030.000 atau 1% dr 58.333.000.

mohon pencerahanya.

thanks,
mike.
Raden Agus Suparman mengatakan…
total omset sebelum PPN
jadi nanti bayar PPh sebesar 1% x 53.030.000
mike mengatakan…
Pak Raden....., thanks atas jawabannya, jadi 1% sebelum ppn ya.

Saya lupa menginfokan ke pak Raden , kalau kita ini importir umum yg mengkompensasi pph impor (2.5%) di bea cukai priok dengan pph 25/29 di SPT Tahunan Badan kami.
Yang Saya mau nanya dengan adanya PP no 46 Final, apakah kami WP boleh memilih antara membayar PPH 25 setiap bulan spt biasa atau sudah harus mengikuti PP no 46 tsb ?


Terima Kasih.
mike.



Unknown mengatakan…
Selamat siang, Pak
Pbk itu bisa dilakukan untuk kelebihan setor masa pph 21 nggak yaa? Kalau bisa, dasar hukum nya yang mana ya Pak?
Lalu Pbk itu bisa juga dilakukan antar WP tidak, Pak?
Terakhir, Ada konsekusensi yang diterima ga, kalau melakukan Pbk antar WP?
Terima kasih
mike mengatakan…
dear Pak Raden,

apakah kita WP PKP Importir dgn omset 2m tahun 2012 boleh memilih antara tetap membayar PPH 25 atau PPH pasal 4 ?


Hormat,
mike
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak bisa milih.
jika tidak mau bayar PPh Impor, silakan mengurus SKB PPh Pasal 22 ke KPP. Selama ada SKB maka DJBC tidak akan menagih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pada dasarnya Pbk adalah HAKnya wajib pajak.
jadi, selama wajib pajak yang sama masih bisa Pbk.
#gurubaru mengatakan…
Pagi Pak, saya salah satu pengurus sebuah yayasan yang sedang membuat rancangan anggaran pengajuan hibah berupa pembangunan jalan kepada private company di luar negeri. pajak apa saja dan bagaimana perhitungannya?
Terima hasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
hibah adalah penghasilan bukan objek selama syarat-syarat yang diatur di Pasal 4 (3) UU PPh dipenuhi, yaitu:

harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Anonim mengatakan…
Pak Raden, saya perusahaan penyedia jasa outsourcing yang telah dikukuhkan menjadi PKP sejak Mei lalu namun semenjak itu saya belum melaporkan SPT Masa PPN 1111 karena pembukuan yang masih belum beres.. apa ya konsekuensinya?

Lalu mengenai PPN Keluaran dan PPh 23 untuk management fee untuk jasa outsourcing sudah jelas saya pahami, namun saya belum paham betul untuk kredit pajak jasa outsourcing apakah saja yang dapat dikreditkan pajaknya berhubungan dengan penyediaan jasa outsourcing tersebut? Apakah gaji buruh yang dioutsource atau apa ya pak?

Trims sebelumnya.
Anonim mengatakan…
Selamat pagi pak raden...

Saya minta tolong info tentang apa saja kewajiban pajak masa dari PT / perusahaan angkutan laut u/barang. Juga, bagaimana perhitungan pajak penghasilannya? Terima Kasih pak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
segera saja laporkan transaksi yang ada.
kalo belum ada transaksi lapor SPT Nihil.

saudara kan wajib pajak penyedia saja outsourcing.
artinya dipotong PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa.
Bukti Potong PPh Pasal 23 atas jasa tersebut merupakan kredit pajak bagi PPh Badan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pada dasarnya pajak itu melihat transaksi yang dilakukan. bukan masalah jenis usaha.

tapi saya anggap perusahaang angkutan laut adalah Perusahaan Angkutan Laut Nasional. kalau ini maka ada fasilitas pembebasan PPN ---> cek Keputusan Menteri Keuangan No. 370/KMK.03/2003

dan PPh Badan dihitung dengan cara flat 1,2% dari penghasilan bruto --> cek Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996

Raden Agus Suparman mengatakan…
untuk mengecek peraturan bisa ke http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb

atau bisa juga ke http://ortax.org/
Anonim mengatakan…
Perusahaan saya,menyewa Ruko kpd Pemberi sewa (OP&bkn PKP) shg dia tidak mengenakan PPn. Apakah perlu saya membayar PPh Final 10%? Jika iya,bgaimana skema pmbayarnya?krn si pemberi sewa tidak mau dikenakan PPh pasal 4 ayt 2.
Terima kasih pak
@novisobardini mengatakan…
selamat siang pak.
saya mau tanya kemarin saya bayar pajak menulis kode setoran dengan benar ternyata dari pihak banknya salah menulis kode setoran pajak lalu saya mengajukan pemindahbukuan setelah itu saya dikasih bukti penerimaan surat untuk ketemu dengan ARnya. Apakah untuk menemui ARnya saya harus membawa dokumen lain atau tidak pak ??

sebelumnya terimakasih pak.
@novisobardini mengatakan…
Assalammualaikkum pak..
Selamat Siang.
pak saya mau bertanya kemarin saya bayar pajak Menulis di SSP dengan kode jenis setoran dengan benar ternyata dari pihak bank memasukkan kode jenis setorannya salah. setelah itu saya mengajukan pemindahbukuan lalu saya dikasih bukti penerimaan surat untuk menemui AR. untuk menemui ARnya apakah saya bawa dokumen lain atau tidak pak ? karena waktu itu saya masih banyak pekerjaan jadi saya fikir besoknya saya akan menemui ARnya.
sebelumnya terimakasih pak
@novisobardini mengatakan…
selamat siang pak.
saya mau tanya kemarin saya bayar pajak menulis kode setoran dengan benar ternyata dari pihak banknya salah menulis kode setoran pajak lalu saya mengajukan pemindahbukuan setelah itu saya dikasih bukti penerimaan surat untuk ketemu dengan ARnya. Apakah untuk menemui ARnya saya harus membawa dokumen lain atau tidak pak ??

sebelumnya terimakasih pak.
@novisobardini mengatakan…
Selamat Siang Pak.
Saya Mau tanya pak kemarin saya bayar pajak dengan kode jenis setoran dengan benar ternyata dari pihak banknya memasukkan jenis setorannya salah. terus saya mengajukkan surat pemindahbukuan ke kantor pajak lalu saya dikasih bukti penerimaan surat untuk menemui ARnya. Apakah untuk menemui AR saya harus membawa dokumen yang lainnya atau tidak pak ??
soalnya kemarin saya mau menemui ARnya belum sempat karena sudah sore.
sebelumnya terima kasih pak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan langsung datang saja ke KPP
Wajib Pajak berhak konsultasi dengan AR
tidak ada syarat apa-apa

Raden Agus Suparman mengatakan…
bayar dulu saja dengan kode PPh Pasal 25
nanti bulan Desember di Pbk
nampaknya sistem MPN belum siap
1 – 200 dari 213 Lebih baru Terbaru

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak